Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan untuk Masa Pajak sampai dengan Tahun 2012
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sebagai tindak lanjut penyerahan Pajak Bumi
dan Bangunan Perkotaan sesuai Berita Acara Serah
Terima (BAST) Surat Keputusan Menteri Keuangan,
Data Piutang PBB P2, dan Aset Sitaan Nomor BA11/WPJ.12/KP.01/2013
– Nomor BA7/WPJ12/KP.14/2013
tanggal
30
Januari
2013
dan
sesuai
amanat Pasal 24 Peraturan Daerah Kota
Malang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan Perkotaan, perlu memberi
kesempatan kepada Wajib Pajak dengan syarat
tertentu untuk melunasi utang pajaknya dalam
jangka waktu tertentu tanpa dikenakan sanksi
administrasi atas keterlambatan pembayaran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Penghapusan Sanksi
Administrasi Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak
Bumi dan Bangunan Perkotaan untuk Masa Pajak
sampai dengan Tahun 2012;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah,
Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang
Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan
Penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh
Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5179);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
7. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 8) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7
Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2015 Nomor 7 Tambahan Lembaran Daerah
Kota Malang Nomor 18);
peraturan ini mengenai penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan perkotaan untuk masa pajak sampai dengan tahun 2012 . Peraturan ini meliputi : ketentuan umum; maksud, tujuan dan sasaran ; pelaksanaan ; pasca kebijakan ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang No. 7 Tahun 2014
Penyelenggaraan Pelayanan Jaminan Kesehatan Daerah
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2014/NO.7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperluas cakupan kepesertaan diluar kuota sasaran pada Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) Pemerintah, Pemerintah Daerah menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2012 tentang tentang Penyelenggaraan Pelayanan Jaminan Kesehatan Daerah;
b. bahwa upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip non diskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan yang diwujudkan melalui perluasan kriteria penerima sasaran Program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) sejalan dengan Norma, Standar, Pedoman, dan/atau Kriteria (NSPK) yang ditetapkan Pemerintah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 51 Tahun 2008; UU No 44 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; Perpres No 42 Tahun 2013; Permendagri No 19 Tahun 2011; Permensos No 8 Tahun 2012; Permenkes No 40 Tahun 2012; Permenkes No 75 Tahun 2013; Permendagri No 1 Tahun 2014; Kep.Mensos No 146/Huk/2013; Perda Tangsel No 6 Tahun 2010; Perda Tangsel No 8 Tahun 2010; Perda Tangsel No 8 Tahun 2011; Perda Tangsel No 11 Tahun 2011; Perda Tangsel No 4 Tahaun 2013; Perda Tangsel No 6 Tahun 2013; Perwal No 14 Tahun 2012.
terdapat dalam pasal 1, pasal 8, dan pasal 9
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
peraturan walikota nomor 14 tahun 2012
14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 60 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
ABSTRAK:
Berdasarkan analisis jabatan dan analisis bebna kerja pada BPAKD, terdapat sub bidang pada salah satu bidang yang dalam penyelenggaraan tugasnya memiliki beban kerja yang besar sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali Perwali Kota Bima Nomor 60 Tahun 2016
UU Nomor 13 Tahun 2002
UU Nomor 17 Tahun 2003
UU Nomor 33 Tahun 2004
UU Nomor 28 Tahun 2009
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor 5 Tahun 2014
UU Nomor 23 Tahun 2014
UU Nomor 30 Tahun 2014
PP Nomor 18 Tahun 2016
PP Nomor 12 Tahun 2019
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
Permendagri Nomor 5 Tahun 2017
Perda Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016
Perwali Kota Bima Nomor 60 Tahun 2017
Ketentuan ayat (1) huruf d angka 2 dan angka 3 pasal 3 diubah; Ketentuan Bagian Keempat BAB IV dan PAsal 13 diubah; Ketentuan Pasal 14 diubah; Ketentuan Paragraf 2 Bagian keempat BAB IV dan PAsal 15 diubah; Ketentuan Paragraf 3 Bagian Keempat BAB IV dan Pasal 16 diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2020.
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 60 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
-
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2013
PERWALI Kota Palembang No. 53 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Lingkup Pemerintah Kota Palembang Mencabut Lampiran II, III, dan V Perwali No. 7 Tahun 2013
PERWALI Kota Palembang No. 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Lingkup Pemerintah Kota Palembang
Mencabut :
PERWALI Kota Palembang No. 8 Tahun 2012 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan/Anggota DPRD dan Pegawai Negeri Sipil Serta Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Lingkup Pemerintah Kota Palembang
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi pelaksanaan serta menjamin kepastian biaya perjalanan dinas sesuai dengan kebutuhan nyata dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daeah, perlu meninjau kembali dan merubah Perwali No. 8 Tahun 2012 guna mempedomani Surat Menkeu No. S-529/MK.05/2012 tanggal 23 Juli 2012 hal Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap, maka perlu mengatur kembali ketentuan mengenai perjalanan dinas dalam negeri lingkup Pemkot. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permenkeu No. 113/PMK.05; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup perjalanan dinas, prinsip, perjalanan dinas dalam daerah, perjalanan dinas luar daerah, biaya perjalanan dinas, pelaksanaan dan prosedur pembayaran biaya perjalanan dinas, pertanggungjawaban, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2013.
Mencabut Perwali No. 8 Tahun 2012 tentang Standar Biaya Perjalanan Jabatan Dinas Dalam Negeri bagi Walikota, Wakil Walijota, Pimpinan/Anggota DPRD, dan Pegawai Negeri Sipil serta Pegawai Non PNS di lingkungan Pemkot Palembang
14 hlm, Lampiran : 13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD Kota Batu Tahun 2022 No 7/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Kota Batu Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2022 dan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (4) huruf a Peraturan Wali Kota Batu Nomor 107 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Batu Nomor
95 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Batu Nomor 107 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Batu Tahun
2022;
UU No 11 tahun 2001;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah , terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 30 Tahun 2014;
PP No 12 Tahun 2017
Permendagri No 48 Tahun 2021;
Perda Kota Batu No 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Batu No 8 Tahun 2020;
Perwali Batu No 107 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Batu No 95 Tahun 2021;
Pendanaan pelaksanaan Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2022 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Batu Tahun Anggaran 2022.
Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2022 meliputi:
a. fokus Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang disusun berbasis prioritas dan risiko;
b. sasaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan
c. jadwal pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi No. 7 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pengamanan Dalam Rangka Peningkatan Stabilitas Wilayah di Kota Semarang Tahun 2010
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya menjamin keamanan dan ketertiban serta
stabilitas wilayah guna mendukung kelancaran tugas-tugas
penyelenggaran pemerintahan di Kota Semarang, maka diperlukan
upaya peningkatan stabilitas dalam bentuk pengamanan pada
kegiatan-kegiatan penting dan strategis;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan pengamanan tersebut di
atas dapat berhasil optimal diperlukan bantuan personil dari pihak-
pihak yang berwenang dan kompeten di bidangnya;
a. bahwa agar pelaksanaan penyelenggaraan pengamanan dalam
rangka peningkatan stabilitas di Kota Semarang dapat berjalan
lancar, maka perlu adanya pedoman pelaksanaan
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu
diterbitkan Peraturan Walikota Semarang tentang Petunjuk
Pelaksanaan Kegiatan Pengamanan Dalam Rangka Peningkatan
Stabilitas Wilayah di Kota Semarang Tahun 2010.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tujuan, ruang lingkup, pembiayaan dan tata cara penggunaan dana pengamanan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Solok Tahun 2022 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas, Fungsi Dan Rincian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Pemadaman Kebakaran Dan Penyelamatan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah, perlu menyusun tugas, fungsi dan uraian tugas jabatan struktural yang lebih rinci pad a Dinas Pemadam Kebakaran dan penyelamatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tugas, Fungsi dan Rincian Tugas Jabatan Struktural pad a Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1970, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 5 Tahun 2016
PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR TENTANG TUGAS, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL PADA DINAS PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. SUSUNAN ORGANISASI
3. TUGAS, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
25 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 36 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga dalam rangka Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 di Kota Pagar Alam
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 36 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga dalam rangka Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 di Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, PERMENKEU No. 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2021 dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus DIsease 2019 (Covid-19) dan Dampaknya serta ketentuan pada Bab II Bagian Belanja TIdak Terduga PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Perlu adanya perubahan terhadap PERWALI No. 36 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PERPU No. 1 Tahun 2020; PP No. 21 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERMENKEU No. 17/PMK.07/2021; PERDA No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 3 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan ketentuan tentang penggunaan belanja tidak terduga.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
Mengubah PERWALI No. 36 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat