Pasal 1 Laporan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2021 terdiri atas : a. Pendapatan b. Belanja c. Pembiayaan d. Jumlah Pembiayaan Netto sebesar Rp. 43.890.268.410,86 (Empat Puluh Tiga Milyar Delapan Ratus Sembilan Puluh Juta Dua Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Sepuluh Koma Delapan Enam Rupiah} e. Sisa Lebih Pembiayan Anggaran sebesar Rp. 45.004.717.734,91 (Empat Puluh Lima Milyar Empat Juta Tujuh Ratus Tujuh belas Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Empat Koma Sembilan Satu Rupiah) Pasal 2 Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan walikota ini. Pasal 3 Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut kedalam Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran. Pasal 4 Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan walikota ini. Pasal 5 Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan walikota ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat