Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 58 Tahun 2022

Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Palopo T.A. 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 Laporan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2021 terdiri atas : a. Pendapatan b. Belanja c. Pembiayaan d. Jumlah Pembiayaan Netto sebesar Rp. 43.890.268.410,86 (Empat Puluh Tiga Milyar Delapan Ratus Sembilan Puluh Juta Dua Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Sepuluh Koma Delapan Enam Rupiah} e. Sisa Lebih Pembiayan Anggaran sebesar Rp. 45.004.717.734,91 (Empat Puluh Lima Milyar Empat Juta Tujuh Ratus Tujuh belas Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Empat Koma Sembilan Satu Rupiah) Pasal 2 Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan walikota ini. Pasal 3 Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut kedalam Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran. Pasal 4 Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan walikota ini. Pasal 5 Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan walikota ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palopo Nomor 58 Tahun 2022 tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Palopo T.A. 2020
T.E.U.
Indonesia, Kota Palopo
Nomor
58
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Palopo
Tanggal Penetapan
30 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2022
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2022 NOMOR 58
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palopo
Bidang
Halaman ini telah diakses 124 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan