PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 58, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 58
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
ABSTRAK: |
- Menimbang: a. bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan
pendaftaran tanah sistematis lengkap dan
mewujudkan peta Jawa Timur lengkap sesuai dengan
surat Gubemur Jawa Timur Perihal Nomor
593/33896/011.1/2021 Permohonan
Dukungan Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap Dan Mewujudkan Peta
Jawa Timur Lengkap, maka dipandang perlu
membebaskan pengenaan Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan bagi peserta Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap di Kota Blitar; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Blitar Nomor 21 Tahun 2019
Tentang Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap.
- Mengingat: 17. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kata Blitar Tahun 2016 Nomor 4)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 7);
18. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6);
19. Peraturan Walikota Blitar Nomor 21 Tahun 2019
Tentang Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2019
Nomor 21).
- Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 11A.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2022.
- 6 halaman
|