Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa arsip sebagai identitas dan jati diri, serta sebagai memori, acuan, dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat harus dikelola dan diselamatkan; bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin pelindungan kepentingan pemerintah dan hak-hak keperdataan rakyat, serta mendinamiskan sistem kearsipan, diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan; bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah, urusan bidang kearsipan menjadi salah satu kewajiban yang harus dilakukan sejalan dengan kebijakan Nasional; bahwa agar penyelenggaraan kearsipan berjalan dengan baik berdaya guna dan berhasil guna, perlu adanya peraturan sebagai payung hukum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tujuan kearsipan, penyelenggaraan kearsipan, pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2011.
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 07 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak,sekolah dasar,dan sekolah menengah pertama di Kota Cilegon.
ABSTRAK:
Penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan formal yaitu Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, atau bentuk lain yang sederajat, perlu dilakukan secara obyektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan.
UU No 15 Th 1999; UU No 20 Th 2003; UU No 14 Th 2005; UU No 25 Th 2009; UU No 23 Th 2014 telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 19 Th 2005 telah diubah dg PP No 13 Th 2015; PP No 47 Th 2008; PP No 48 Th 2008; PP No 17 Th 2010 telah diubah dg PP No 66 Th 2010; PP No 53 Th 2010; PP No 18 Th 2016; Permendiknas No 24 Th 2007; Peraturan Bersama Mentri Pendidikan dan Menteri Agama No 2/VII/PB/2014 dan No 7 Th 2014; Permendikbud No 22 Th 2016; Permendikbud No 28 Th 2016; Permendikbud No 17 Th 2017; Perda Kota Cilegon No 7 Th 2011; Perda Kota Cilegon No 3 Th 2016; Perwal Kota Cilegon No 56 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Pelaksanaan PPBD; 3. PPDB Taman Kanak-Kanak; 4. PPDB Sekolah Dasar;
5. PPDB Sekolah Menengah Pertama; 6. Sistem Zonasi; 7. Daya tampung dan Rombongan Belajar;
8. Calon Peserta Didik Berprestasi; 9. Pendanaan Penyelenggaraan PPDB; 10. Perpindahan Peserta Didik; 11. Pelaporan, Pengawasan, dan Pengendalian; 12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
19 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 6 ayat 1 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 60/Permentan/SR.310/12/2016 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi( HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Angggaran 2016, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor pertanian Tahun Anggaran 2016 ; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Yogyakarta tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2016.
Undang-undang nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 no 3 ) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang No 9 Tahun 1950 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 3 Jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 45, Tambahan Lembanran Negara Republik Indonesia Nomor 827 ); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undangundang No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintah daerah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589 ); Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339.
Pupuk Bersubsidi diperuntukan bagi Petani, Pekebun, Peternak dan Pembudidaya Ikan yang mengusahakan lahan dengan total luasan paling luas 2 (dua) hektar setiap musim tanam per keluarga. (2) Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperuntukkan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan atau perusahaan perikanan budidaya.Pasal (1) Kebutuhan Pupuk Bersubsidi dihitung sesuai dengan anjuran Pemupukan Berimbang spesifik lokasi dengan mempertimbangkan usulan kebutuhan yang diajukan oleh Kelompok Tani sesuai Rencana.
Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
(2) Kebutuhan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci menurut jenis, jumlah, sub sektor Kecamatan dan sebaran bulanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2016.
7 HLM; -
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 7 Tahun 2022
pedoman pemberian penghargaan olahraga kepada olahragawan pembina olahraga, tenaga keolahragaan, dan organisasi olahraga
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2022/No. 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Olahraga Kepada Olahragawan, Pembina Olahraga, Tenaga Keolahragaan dan Organisasi Olahraga
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk memberikan motivasi kepada olahragawan, pembina olahraga, tenaga keolahragaan, dan organisasi olahraga.
Dasar hukum peraturan walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2000; PP No. 16 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2007; Perpres No. 44 Tahun 2014; Peraturan menteri Pemuda dan olahraga No. 1684 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pemberian Penghargaan olahraga kepada olahragawan, pembina olahraga, tenaga keolahragaan dan Organisasi olahraga termasuk didalamnya mengatur tentang pemberi dan penerima, bentuk dan nilai penghargaan, tata cara pelaksanaan pemberian penghargaan dan tim penilai.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
Terdiri dari 24 halaman tanpa lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Pemerintah Kota Sibolga Tahun Anggaraan 2018
ABSTRAK:
a. bahwa Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan adalah salah
satu sumber pembiayaan dalam meningkatkan pembangunan
di bidang kesehatan dengan pelayanan kesehatan yang merata,
terjangkau dan berkualitas;
b. bahwa Kepala Daerah dapat menetapkan Peraturan Kepala
Daerah terkait Standar Biaya Pelaksanaan DAK Nonfisik
Bidang Kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2017 tentang Petunjuk
Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang
Kesehatan Tahun Anggaran 2018;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Standar Biaya Penyelenggaraan Dana Alokasi
Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Pemerintah Kota Sibolga
Tahun Anggaran 2018;
1. Undang-Undang Nomor 8 Drt Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang
Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri
Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1049) sebagaimana
diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun
2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik
Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik
Mandiri Dokter Gigi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1422);
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2017 tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 59);
15. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2009 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kota Sibolga Tahun 2009 Nomor 8);
16. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 01 Tahun 2017 tentang
Pembentukan Perangkat Daerah Kota (Lembaran Daerah Kota
Sibolga Tahun 2017 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Sibolga Nomor 12);
17. Peraturan Walikota Sibolga Nomor 05 Tahun 2017 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi serta Tugas dan Fungsi
Dinas Kesehatan Kota Sibolga (Berita Daerah Kota Sibolga
Tahun 2017 Nomor 37);
Ketentuan Umum, Tujuan dan Sasaran, DAK Nonfisik Bidang Kesehatan, Standar biaya Penyelenggaraan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan, Pelaporan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2018.
Peraturan Walikota ini berlaku untuk dana DAK Nonfisik Bidang
Kesehatan selama Tahun Anggaran 2018.
14 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BERITA DAERAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2021 NOMOR 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, telah ditetapkan Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai ASN beserta perubahannya untuk itu perlu ditetapkan Perwako tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai bentuk penghargaan kepada Pegawai ASN dalam rangka meningkatkan produktifitas kerja dan disiplin pegawai ASN.
Dasar hukum peraturan ini UU Nomor 9 Tahun 1956, UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 53 Tahun 2010, PP Nomor 18 Tahun 2016, PP Nomor 11 Tahun 2017, PP Nomor 12 Tahun 2017, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 12 Tahun 2008, PermenPANRB Nomor 34 Tahun 2011, Permendagri Nomor 35 Tahun 2012, PermenPANRB Nomor 41 Tahun 2018, Permendagri Nomor 70 Tahun 2019, Perda Kota Bukittinggi Nomor 9 tahun 2016.
Dengan adanya Perwako Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN perlu adanya peraturan tentang tambahan penghasilan pegawai ASN. Peraturan ini meliputi dasar penetapan besaran TPP, kelompok penerima TPP, kriteria dan penghitungan komponen TPP, penilaian, pengurangan TPP, tata cara pembayaran, pendanaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi,
Dalam hal setelah diterbitkannya Perwako ini belum ditetapkan kelas jabatan/tidak tersedianya wadah jabatan pada peta jabatan, TPP diberikan 100% dari nilai TPP kelas jabatan terendah. Perwako ini menjadi pedoman dalam pemberian TPP terhitung sejak bulan Januari 2021.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2021.
205 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang No. 07 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Walikota No 42 Tahun 2012
ABSTRAK:
a.bahwa efektifitas dan efisiensi pelaksanaan perjalanan dinas bagi pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah dengan mengacu pada peraturan gubernur banten no 17 tahun 2013 tentang perubahan kedua atas peraturan gubernur banten nomor 30 tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan kedudukan keuangan pimpinan dan anggotan dewan perwakilan rakyat daerah provinsi banten tahun anggaran 2013 , maka peraturan walikota nomor 42 tahun 2012 perlu dilakukan penyesuaian ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan seabagaimana dimaksud huruf a diatas, perlu menetapkan peraturan walikota tanggerang no 42 tahun 2012 tentang perubahan atas lampiran peraturan walikota tanggerang no 42 tahun 2012 tentang pemberian tunjangan perumahan dan belanja perjalanan dinas bagi ketua,wakil ketua anggota dewan perwakilan rakyat daerah kota tanggerang;
1.UU No.2 TAHUN 1993;2.UU No.1 TAHUN 2004;3.UU No. 32 TAHUN 2004
;4.PP No.24 TAHUN 2004;5.PP No.58 TAHUN 2005;6.PMDN No.13 TAHUN 2006
;7.PMK No. 113/PMK.05/2012;8.PerGub Banten No.30 tahun 2012;9.Perda No. 1 tahun 2008
terdapat dalam pasal I dan pasal II
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2022
PEDOMAN PELAKSANAAN REMBUG WARGA DAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN KELURAHAN DAN KECAMATAN DALAM RANGKA PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA SEMARANG
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2022/NO.7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN
REMBUG WARGA DAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN
KELURAHAN DAN KECAMATAN DALAM RANGKA PENYUSUNAN RENCANA
KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA SEMARANG
TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017
tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Pemerintah Daerah mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan daerah dikecamatan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, penentuan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan dilakukan melalui musyawarah pembangunan
kelurahan;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Pedoman Pelaksanaan Rembug Warga dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan dan Kecamatan dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Semarang Tahun 2023
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, . Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 , Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14
Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2021, . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Walikota Semarang Nomor 26 Tahun 2016, Peraturan Walikota Semarang Nomor 22 Tahun 2018, Peraturan Walikota Semarang Nomor 49 Tahun 2021, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Semarang Nomor 3 Tahun 2022, Peraturan Walikota Semarang Nomor 60 Tahun 2021, Peraturan Walikota Semarang Nomor 74 Tahun 2021
Peraturan Walikota tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum, Tahapan Rembug Warga, Musrenbangkel dan Musrenbangcam, Peserta Rembug Warga Musrenbangkel dan Musrenbangcam, Pembiayaan Rembug Warga Musrenbangkel dan Musrenbangcam, Kerangka Anggaran Kegiatan Pembangunan Hasil Musrenbangkel dan Musrenbangcam, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2022.
181
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat