Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Daerah Untuk Dioperasikan Oleh Pihak Lain yang meliputi Ketentuan Umum, Penggunaan Barang Milik Daerah Untuk Dioperasikan Oleh Pihak Lain, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat