Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 67 Tahun 2022

Tata Cara Penggunaan Barang Milik Daerah Untuk dioperasikan Oleh Pihak Lain

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Daerah Untuk Dioperasikan Oleh Pihak Lain yang meliputi Ketentuan Umum, Penggunaan Barang Milik Daerah Untuk Dioperasikan Oleh Pihak Lain, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Depok Nomor 67 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Daerah Untuk dioperasikan Oleh Pihak Lain
T.E.U.
Indonesia, Kota Depok
Nomor
67
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Depok
Tanggal Penetapan
11 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
11 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
11 Oktober 2022
Sumber
BD 2022/67
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Depok
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 65 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan