PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA TAHUN 2021
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BERITA DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2021 NOMOR 442
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, penerima pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 202l, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Tahun 2021
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021.
Peraturan daerah ini mengatur tentang: a. ketentuan umum; b. pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas; c. pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas; d. pendanaan; e. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari V Bab dan 12 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
-
-
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2020
PERWALI Kota Mataram No. 50 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mataram Mengubah
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BERITA DAERAH KOTA MATARAM TAHUN 2020 NOMOR 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 50 TAHUN 2017 TENTANG PERATURAN PELAKSANA PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MATARAM
ABSTRAK:
Hak keuangan dan administratif pimpinan dan DPRD kota mataram sudah ditetapkan dengan peraturan walikota mataram nomor 50 tahun 2017 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah nomor 2 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kota mataram sebagaimana telah diubah dengan peraturan walikota mataram nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan walikota nomor 50 tahun 2017 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah kota mataram nomor 2 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kota mataram, namun sudah tidak sesuai dengan kondisi sat ini sehingga perlu diubah.
UU Nomor 4 Tahun 1993; UU Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2017.
Tunjangan komunikasi intensif diberikan setiap bulan kepada pimpinan dan anggota DPRD; Tunjangan reses diberikan setiap melaksanakan reses kepada pimpinan dan anggota DPRD; tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses sebagaimana dimaksud diberikan sebanyak tujuh kali dari uang representasi ketua DPRD; besaran tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses sebagaimana dimaksud diberikan masing-maisng sebesar Rp 14.700.000 (empat belas juta tujuh ratus ribu rupiah)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
-
-
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD Kota Tomohon Tahun 2022 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Tomohon Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Tomohon Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
UU No. 10 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PERWALI No. 29 Tahun 2021.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Tomohon Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Tomohon Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2020
PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DISEBABKAN KARENA PROSES TUNTUTAN GANTI RUGI TELAH SELESAI
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang ENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DISEBABKAN KARENA PROSES TUNTUTAN GANTI RUGI TELAH SELESAI
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka pelaksanaan penghapusan barang milik daerah dari daftar barang Pengelola Barang yang disebabkan karena telah selesainya proses tuntutan ganti rugi, dipandang
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penghapusan Barang Milik Daerah Dari Daftar Barang Pengelola Barang Yang Disebabkan Karena Proses Tuntutan Ganti Rugi Telah Selesai.
Mengingat: 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); 10. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 2); 11. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Berita Daerah Kota probolinggo Tahun
2019 Nomor 5).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Barang Pengelola Barang, sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini, Penetapan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, disebabkan karena proses tuntutan ganti rugi telah selesai, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2020.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2013
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Yogyakarta No. 68 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perwali Yogyakarta No.41 Tahun 2014 ttg Pelimpahan Kewenangan Walikota Kepada Camat Untuk Melaksanakan Sebagian Urusan Pemerintahan Daerah dan Perwali Yogyakarta No. 42 Tahun 2014 ttg Pelimpahan Kewenangan Walikota Kepada Lurah Untuk Melaksanakan Sebagian Urusan Pemerintahan Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Perwali Yogyakarta No.52 Tahun 2012 ttg Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat Untuk Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah dan Perwali Yogyakarta No.53 Tahun 2012 ttg Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Lurah Untuk Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Menacabut Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 27 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Perizinan, Pemungutan Pajak dan Retribusi yang Menjadi Kewenangan Camat
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 007 Tahun 2019
PENGELOLAAN DAN PENGHAPUSAN PIUTANG PADA BLUD RSUD SELE BE SOLU KOTA SORONG
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2018/7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan dan Penghapusan Piutang pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sele Be Solu Kota Sorong
ABSTRAK:
Bahwa untuk pengelolaan dan penghapusan piutang pada Badan Layanan Umum Daerah berdasarkan ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Pasal 86 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Dasar hukum Perwali ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000, Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang - Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2017, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 938/SK/IX/1992 tanggal 12 November 1992, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 772/MENKES/SK/VI/2002, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 631/MENKES/SK/IV/2005, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129/MENKES/SK/II/2008, Peraturan Walikota Nomor 39 A Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Kota Kediri Tahun 2022 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN
PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PLUS TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan Program
Pemberdayaan Masyarakat Plus perlu dikembangkan
kemandirian masyarakat yang berbasis pada potensi dan
prioritas wilayah, keswadayaan masyarakat serta kolaborasi
dengan berbagai pemangku kepentingan;
b. bahwa pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Plus
perlu diselaraskan dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan dan disinergikan dengan berbagai
program unggulan Kota Kediri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Walikota tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program
Pemberdayaan Masyarakat Plus Tahun Anggaran 2023;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018; 7. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2013; 8. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2019
Materi Pokok: mengatur mengenai Pedoman Teknis Pelaksanaan Program
Pemberdayaan Masyarakat Plus Tahun Anggaran 2023 untuk memberdayakan
masyarakat melalui pengembangan partisipasi, keswadayaan, sinergi dan
kolaborasi dengan berbagai pihak sehingga terwujud kesejahteraan dan
kemandirian masyarakat; memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; prinsip pengelolaan; sasaran dan organisasi pelaksana; besaran dana prodamas plus; biaya operasional pendukung kegiatan;bentuk kegiatan; pengelolaan anggran dan kegiatan; mekanisme pelaksanaan kegiatan;penatausahaan dan pelaporan; pembinaan; menitoring dan evaluasi; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022.
jumlah 81 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 7 Tahun 2022
tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian honorarium kepada kader posyandu dan kader kelurahan siaga se-kota batam - perubahan atas peraturan wali kota batam nomor 1 tahun 2018
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2022 NOMOR 875
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Batam Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Honorarium Kepada Kader Posyandu dan Kader Kelurahan Siaga Se-Kota Batam
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyempurnaan Peraturan Wali Kota Batam Nomor Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Honorarium Kepada Kader Posyandu
dan Kader Kelurahan Siaga Se-Kota Batam perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota Batam tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Batam Nomor Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Honorarium Kepada Kader Posyandu dan Kader Kelurahan Siaga Se-Kota Batam
UUD No.1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PermenDagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PermenDagri No.120 Tahun 2018; PermenDagri No.90 Tahun 2019; Perda Batam No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Batam No.7 Tahun 2019
Dalam Peraturan Wali Kota Batam ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Honorarium Kepada Kader Posyandu dan Kader Kelurahan Siaga Se-Kota Batam, diatur tentang perubahan peraturan tersebut.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
Peraturan Wali Kota Batam Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Honorarium Kepada Kader Posyandu dan Kader Kelurahan Siaga Se-Kota Batam
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 7 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat