jaminan-kecelakaan-kerja
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 75, BD Tahun 2022 Nomor 75
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Masyarakat Penerima Imbalan Dari Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan sosial untuk menjamin agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak menuju masyarakat sejahtera, adil dan makmur; bahwa untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak bagi pekerja, perlu diberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial melalui program jaminan sosial berdasarkan asas kemanusiaan, manfaat, dan keadilan.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 44 Tahun 2015; Perpres No. 09 Tahun 2013; Perda No. 8 Tahun 2016; Perda No. 8 Tahun 2019; Perwal No. 36 Tahun 2017; Perwal No. 25 Tahun 2019; Perwal No. 8 Tahun 2021
- Didalam Peraturan ini mengatur tentang; Bab I Ketentuan Umum Bab II Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bab III Monitoring Bab IV Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2022.
- Perwal ini mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 25 Tahun 2019
- 8 hlm
|