PERWALI Kota Pematang Siantar No. 16 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 06 Tahun 2019 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan di Kota Pematangsiantar
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
Penerimaan peserta didik baru di kota Pematangsiantar pada satuan Pendidikan formal, perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan maka ditetapkan Peraturan Walikota.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 8 Tahun 1956; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 15 Tahun 1986; PP No. 28 Tahun 1990; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL No. 20 Tahun 2007; PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN No. 22 Tahun 2016; PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN No. 51 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2005; KEPMEN PENDIDIKAN NASIONAL No. 44 Tahun 2002; KEPMENDAGRI No. 131.12.3233 Tahun 2017; PERDA KOTA PEMATANGSIANTAR No. 1 Tahun 2017; PERWAL PEMATANGSIANTAR No. 04 Tahun 2017; PERWAL PEMATANGSIANTAR No. 31 Tahun 2017
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang tata cara penerimaan peserta didik baru, sistem zonasi, kuota rombongan belajar serta petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
6 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pangkal Pinang Nomor 6 Tahun 2020
IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN RUMAH IBADAT - TATA CARA PENERBITAN
2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2011/No. 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 yang menyebutkan bahwa salah satu tugas Walikota adalah menerbitkan Ijin Mendirikan Rumah Ibadat; bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, maka perlu adanya pengaturan tata cara penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penerbitan Ijin Mendiri kan Bangunan Rumah Ibadat;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Ta hun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota SI-~rakarta Nomor 8 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tata cara pemberian IMB Rumah Ibadat, Ijin Smenetara Pemanfaatan Bangunan Gedung, Keberatan, Penyelesaian Perselisihan, pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2011.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2018
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA USAHA KUALO KOTA TANJUNGBALAI
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2019/ No.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kualo Kota Tanjungbalai
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan perkembangan perekonomian daerah serta pendapatan asli daerah, diperlukan usaha yang nyata dari pemerintah daerah dengan memberdayakan perusahaan daerah berdasarkan prinsip ekonomi yang sehat, serta menunjang permodalan perusahaan daerah dengan penyertaan modal Pemerintah Daerah untuk pengembangan kegiatan usaha.
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 333 ayat (1) UU no 23 tahun 2014 dan pasal 41 atau (5) UU no 1 tahun 2004, penyertaan modal pemda ditetapkan dengan Perda
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Perda tentang penyertaan modal pada perusahaan umum daerah aneka usaha kualo
1. pasal 18 ayat (6) UUD NRI tahun 1945
2. UU Drt no 9 tahun 1956
3. UU no 1 tahun 2004
4. UU no 23 tahun 2014
5. PP no 20 tahun 1987
6. PP no 12 tahun 2019
7. Permendagri no 52 tahun 2012
8. Perda kota tanjungbalai no 06 tahun 2016
peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; nama dan tujuan; penyertaan modal; besaran penyertaan modal; penatausahaan dan pertanggungjawaban; pembinaan dan pengawasan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2019.
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pemerintah Kota Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 164 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Tata Cara pergeseran anggaran ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; dan
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pemerintah Kota Bengkulu.
1. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
12. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2009; dan
13. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016.
TATA CARA DAN PERSYARATAN PERGESERAN ANGGARAN; PERSETUJUAN DAN PENETAPAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2021.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Sistem dan Tata Cara Penerimaan Peserta Didik di Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan perkembangan kondisi dan peraturan
perundang-undangan di bidang penerimaan peserta didik,
maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 18 Tahun
2013 tentang Sistem dan Tata Cara Penerimaan Peserta
Didik di Kota Semarang perlu ditinjau kernbali; bahwa untuk melaksanakan maksud sebagaimana
tersebut di atas, maka dipandang perlu untuk
membentuk Peraturan Walikota Semarang tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Sistem dan Tata Cara Penerimaan
Peserta Didik di Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nornor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; PP No 50 Tahun 1992; PP No 19 Tahun 2005; PP No 38 tahun 2007; PP No 47 Tahun 2008; PP No 74 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010; PP No 61 Tahun 2010; Perda Kota Semarang no 1 tahun 2007; Perda Kota Semarang No 4 Tahun 2008; Perda Kota Semarang No 5 Tahun 2008; Permendiknas No 34 Tahun 2006; Permendiknas No 69 Tahun 2009; Permendiknas No 15 Tahun 2010; Permendikbud No 97 Tahun 2013; Peraturan Bersama Mendiknas dan Menag No 04/VI/PB/2011 dan No MA/111/2011; Perwal Semarang No 18 Tahun 2013; Kepwal Semarang No 050/716/2013;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal angka 18, angka 19, angka 24 dan penambahan angka 25, perubahan Pasal 6 ayat (1) dan penghapusan ayat (3), perubahan Pasal 13 ayat (1) huruf b dan ayat 3, penambahan ayat (4), perubahan Pasal 18 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2014.
76 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 6 Tahun 2020
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2020/NO.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Palopo No. 36 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD TA 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem keuangan, disebutkan dalam rangka pelaksanaan kebijakan dibidang keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4), Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pengutamaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), perubahan alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah termasuk kewenangan Pemerintah Daerah untuk melakukan perubahan alokasi antar program;
b. bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
c. bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pengamanan daya beli masyarakat dan Perekonomian Nasional;
d. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 10/KM.7/2020 tentang Penundaan Penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil terhadap Pemerintah Daerah yang tidak menyampaikan laporan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, sehingga dipandang perlu melakukan Perubahan kedua atau Peraturan Walikota Palopo Nomor 36 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Tahun Anggaran 2020;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan hurufc dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Walikota Palopo tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Palopo Nomor 36 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahūn 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lambaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828
8.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyelanggaran Penanggulang Bencana (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42 , Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4828);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelola Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5679
10.Peraturan Presiden Nomor Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Postur Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun anggaran 2020 (Lembaran negara republik indonesia tahun 2020 nomor 94
11.Peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah (berita negara republik indonesia tahun 2011 nomor 310);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 655);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
15. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam' rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 377);
16. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Palopo. (Lembaran Daerah kota palopo. (Lembaran daerah tahun 2008 nomor 8);
17. Peraturan daerah kota palopo nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. (lembaran daerah tahun 2016 nomor 8)
18.Peraturan daerah kota palopo nomor 11 tahun 2019 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020. (lembaran daerah tahun 2019 nomor 11)
peraturan walikota palopo tentang perubahan kedua atas peraturan walikota palopo nomor 36 tahun 2019 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELAKSANAAN TRANSAKSI PENGELUARAN DAERAH NON TUNAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah sekaligus menindaklanjuti pemberlakuan sistem pembayaraan non tunai yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah kabupaten/kota, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Transaksi Pengeluaran Daerah Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2007 nomor 2);
Peraturan ini berisi:
1. Ketentuan umum;
2. Asas dan Tujuan;
3. Transaksi Pengeluaran Daerah Non Tunai;
4. Tata Cara Transaksi Pengeluaran Daerah Non Tunai;
5. Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2018.
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat