Peraturan Wali Kota ini mengatur ruang lingkup meliputi Bab I Ketentuan Umum; Bab II Kebijakan dan Strategi; Bab III Pelaksanaan Kegiatan Tahap Pemeliharaan Eliminasi Malaria; Bab IV Koordinasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi; Bab V Peningkatan Sumber Daya Manusia; Bab VI Kelompok Kerja Pemeliharaan Eliminasi Malaria; Bab VII Monitorin, Evaluasi dan Pelaporan; Bab VIII Pembiayaan; Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat