Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 107 Tahun 2022

Pemeliharan Eliminasi Malaria

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Wali Kota ini mengatur ruang lingkup meliputi Bab I Ketentuan Umum; Bab II Kebijakan dan Strategi; Bab III Pelaksanaan Kegiatan Tahap Pemeliharaan Eliminasi Malaria; Bab IV Koordinasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi; Bab V Peningkatan Sumber Daya Manusia; Bab VI Kelompok Kerja Pemeliharaan Eliminasi Malaria; Bab VII Monitorin, Evaluasi dan Pelaporan; Bab VIII Pembiayaan; Bab IX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 107 Tahun 2022 tentang Pemeliharan Eliminasi Malaria
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang
Nomor
107
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tangerang
Tanggal Penetapan
18 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
18 Oktober 2022
Sumber
BD Tahun 2022 Nomor 107
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 54 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan