PERWALI Kota Tegal No. 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal
ABSTRAK:
Untuk memberikan kesempatan seluas luasnya bagi warga negara usia sekolah untuk memperoleh layanan pendidikan pada satuan pendidikan di daerah, dilaksanakan penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar, dan satuan pendidikan menengah berjalan secara efektif, efisien, objektif, dan tidak diskriminatif maka ditetapkan Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru di Kota Tegal Tahun Pelajaran 2016/2017.
UU No 16 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 1950; UU No 13 Tahun 1954; UU No 20 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 7 Tahun 1986; PP No 19 Tahun 2005; PP No 22 Tahun 2007; PP No 17 Tahun 2010; PP No 18 Tahun 2016; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kotamadya Daerah Tk II Tegal No 6 Tahun 1988; Perda Kota Tegal No 4 Tahun 2016; Permendagri No 80 Tahun 2015; Permendikbud No 4 Tahun 2016; Perwal Tegal No 18 Tahun 2016; Perwal No 26 Tahun 2016;
Peraturan Walikota Tegal ini mengatur tentang pedoman penerimaan peserta didik baru di kota tegal tahun pelajaran 2016/2017, meliputi ketentuan umum; maksud dan tujuan; prinsip dan asas; penyelenggaraan; mekanisme pelaksanaan kegiatan PPDB; monitoring, pelaporan, dan evaluasi; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 6 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebutuhan dan Penyaluran serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kota Surabaya Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 130/Permentan/SR.130/11/2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015 serta Pasal 4 ayat (3) Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 84 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2015, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kebutuhan dan Penyaluran serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kota Surabaya Tahun Anggaran 2015.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);
3. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 118 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 154 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5073);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 84 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 338 Tambahan Negara Nomor 5619);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 246 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589);
8. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 308 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5613);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 14 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4079);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
12. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011;
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 199);
14. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pedoman Pengawasan, Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-Organik;
15. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An-Organik;
16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/ 2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/ 5/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan/atau Jasa;
18. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.140/8/2011 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik;
19. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/ 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 32);
21. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130/Permentan/SR.130/11/2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015;
22. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 84 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2015;
23. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 20 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 18);
24. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 11Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 11);
25. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 42 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 67) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 27 Tahun 2013 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 27).
Pupuk bersubsidi terdiri atas Pupuk An-organik dan Pupuk Organik yang diproduksi dan/atau diadakan oleh Pelaksana Subsidi Pupuk, terdiri atas Urea, SP-36, ZA dan NPK;
Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang mengusahakan lahan paling luas 2 (dua) hektar atau petambak paling luas 1 (satu) hektar setiap musim tanam per keluarga, tidak diperuntukkan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan atau perusahaan perikanan budidaya;
Alokasi Kebutuhan pupuk bersubsidi dihitung sesuai dengan anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi dan standar teknis dengan mempertimbangkan jumlah alokasi pupuk bersubsidi untuk Kota Surabaya Tahun 2015;
Dinas Pertanian bersama Penyuluh wajib melaksanakan pembinaan kepada Petani, Petambak, dan/atau Kelompok Tani dalam penyusunan penyerapan Pupuk Bersubsidi di tingkat Petani, Petambak, dan/atau Kelompok Tani di wilayahnya;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Mataram Tahun 2022 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Walikota Mataram Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pedoman Program Arsip Vital Pemerintah Kota Mataram
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 36 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Kearsipan,maka perlu mengatur pedoman Arsip Vital Pemerintah Kota Mataram
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993,Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012,Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 06 Tahun 2005,Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016,dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021
Materi Pokok : Prosedur Pengelolaan,Perlindungan dan Pengamanan Arsip, dan Ketentuan Akses Arsip Vital
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2022.
Jumlah Halaman : 6 HLM; Lampiran ; 15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa hak beragama merupakan Hak Asasi Manusia, dimana setiap orang bebas memilih agama dan beribadat menurut agamanya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak menyalahgunakan atau menodai agama, serta tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum; b. bahwa Walikota mempunyai kewajiban memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat terutama kerukunan umat beragama yang merupakan bagian penting dari kerukunan nasional; c. bahwa dalam rangka pemeliharaan kerukunan umat beragama di Kota Kediri diperlukan pedoman dalam pelaksanaannya; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyelenggaraan Kerukunan Umat Beragama.
Mengingat: 1. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Adat; 2. Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor I/BER/MDN-MAG/ 1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan Dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk-Pemeluknya; 3. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2007 tentang Forum Kerukunan Umat Beragama dan Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, PENYELENGGARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA, FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA, DEWAN PENASEHAT FKUB, PENGAWASAN DAN PELAPORAN, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2023.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD Kota Surabaya Tahun 2023 No 6; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4272
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 26 Tahun 2022 tentang Tarif Sewa Rumah Susun Sederhana Sewa dalam Pengelolaan Pemerintah Kota Surabaya.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemakaian Rumah Susun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemakaian Rumah Susun, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 26 Tahun 2022 tentang Tarif Sewa Rumah Susun Sederhana Sewa dalam Pengelolaan Pemerintah Kota Surabaya;
b. bahwa dalam rangka penetapan tarif sewa Rumah Susun Sederhana Sewa Benowo Pakal, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 26 Tahun 2022 tentang Tarif Sewa Rumah Susun Sederhana Sewa Dalam Pengelolaan Pemerintah Kota Surabaya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Surabaya tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 26 Tahun 2022 tentang Tarif Sewa Rumah Susun Sederhana Sewa Dalam Pengelolaan Pemerintah Kota Surabaya.
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 20 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 1 Tahun 2022;
PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 13 Tahun 2021;
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 19 Tahun 2016;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kota Surabaya No 2 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya No 15 Tahun 2012;
Perda Kota Surabaya No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya No 3 Tahun 2021;
Perwali Surabaya No 73 Tahun 2021;
Perwali Surabaya No 26 Tahun 2022;
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 26 Tahun 2022 tentang Tarif Sewa Rumah Susun Sederhana Sewa Dalam Pengelolaan Pemerintah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 27) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 2 diubah;
3. Ketentuan Pasal 4 diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2017
PERWALI Kota Surakarta No. 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
PERWALI Kota Surakarta No. 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Diubah dengan :
PERWALI Kota Surakarta No. 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
PERWALI Kota Surakarta No. 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Diubah sebagian dengan :
PERWALI Kota Surakarta No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Mengubah :
PERWALI Kota Surakarta No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2017 sampai degan Triwulan I terdapat usulan pergeseran/perubahan DPA-PD dan DPA-PPKD pada obyek dan rincian obyek dalam jenis belanja yang sama; bahwa sesuai ketentuan Pasal 146 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran obyek dalam jenis belanja yang sama dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarakan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2017; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 16 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini memuat mengenai perubahan APBD 2017
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2017.
4 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 6 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Bardan-Siantan Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan turunnya harga bahan bakar minyak, berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor : SE 1 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi, sehingga menyebabkan adanya penurunan tariff angkutan penyeberangan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 33 Tahun 1964, UU No. 17 Tahun 2008, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 1965, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 20 Tahun 2010, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Permen ESDM No. 34 Tahun 2014, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 1 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tarif Angkutan Penyeberangan Lalu Lintas Bardan-Siantan, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2015.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, maka perlu ditetapkan Perwali tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kota Tasikmalaya.
Dasar hukum peraturan wali kota ini adalah: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 94 Tahun 2021; PermenPANRB No. 37 Tahun 2012; PermenPANRB No. 60 Tahun 2012; Perda No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 7 Tahun 2020; Perwali No. 48 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, sasaran, bentuk, jenis dan sumber benturan kepentingan, penanganan benturan kepentingan, monitoring dan evaluasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2022.
13 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2021
APBDOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Dumai No. 49 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Dumai
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2021/NOMOR 1 SERI D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Dumai
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan tugas dan fungsi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sesuai dengan nomenklatur dari klasifikasi belanja daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Dumai agar lebih efektif dan efisien
Dasar Hukum Perwali ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 68 Tahun 2016;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Dumai (Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2016 Nomor 24 Seri D), diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2021.
Mengubah Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Dumai
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, pejabat yang lama tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dilantiknya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Wali Kota ini.
Lampiran: 1 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat