Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 82 Tahun 2020

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Sekolah Menengah Pertama Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Sekolah Menengah Pertama pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja; Bidang Tugas Unsur-Unsur UPTD SMP; Kelompok Jabatan Fungsional; Kepegawaian; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sukabumi Nomor 82 Tahun 2020 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Sekolah Menengah Pertama Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
T.E.U.
Indonesia, Kota Sukabumi
Nomor
82
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sukabumi
Tanggal Penetapan
28 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2020
Tanggal Berlaku
28 Desember 2020
Sumber
BD 2020/No.82
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - PENDIDIKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sukabumi
Bidang
Halaman ini telah diakses 249 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Sukabumi No. 162 Tahun 2022 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Sekolah Menengah Pertama pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Mencabut :
  1. PERWALI Kota Sukabumi No. 55 Tahun 2016 tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS SEKOLAH MENENGAH PERTAMA PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA SUKABUMI

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan