Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 55 Tahun 2016

UNIT PELAKSANA TEKNIS SEKOLAH MENENGAH PERTAMA PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA SUKABUMI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Unit Pelaksana Teknis Sekolah Menengah Pertama pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, dan Fungsi; Bidang Tugas Unsur-Unsur UPT SMP; Eselenoring; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Kepegawaian; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sukabumi Nomor 55 Tahun 2016 tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS SEKOLAH MENENGAH PERTAMA PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA SUKABUMI
T.E.U.
Indonesia, Kota Sukabumi
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sukabumi
Tanggal Penetapan
14 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
14 Desember 2016
Tanggal Berlaku
14 Desember 2016
Sumber
BD 2016/55
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sukabumi
Bidang
Halaman ini telah diakses 330 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Sukabumi No. 82 Tahun 2020 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Sekolah Menengah Pertama Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 63 Tahun 2012

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan