Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada
masyarakat agar lebih cepat, mudah, terjangkau aman,
nyaman, dan terpadu;
b. bahwa dalam upaya menyelenggarakan pelayanan publik
secara terpadu perlu melakukan pengintegrasian
pelayanan publik pada Mai Pelayanan Publik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Penyelenggaraan Mai Pelayanan Publik;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; Permen PANRB 23 Tahun 2017
Penyelenggaraan MPP dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas
Pelayanan Publik, sehingga Pelayanan Publik menjadi semakin cepat,
teijangkau dan mudah.Lokasi MPP beralamat di Jalan Ruhui Rahayu Nomor 9 RT 8 Kelurahan
Sepinggan Barn Kecamatan Balikpapan Selatan Kota Balikpapan.MPP diselenggarakan oleh DPMPTSP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2021.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Untuk memberi kesempatan kepada Wajib Pajak dengan syarat tertentu untuk melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu tertentu tanpa dikenakan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Perda Nomor 13 Tahun 2010 Pasal 33 ayat (6) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar Hukum : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Kota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2012.
Peraturan Wali Kota ini dimaksudkan dalam rangka memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak melakukan pembayaran tunggakan tanpa dikenakan Sanksi Administratif yang dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu. Sasaran Peraturan Wali Kota ini ditujukan kepada Wajib Pajak yang memiliki tunggakan PBB P2 untuk Masa Pajak sampai dengan Tahun 2012.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2018.
6 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kriteria Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengguna Anggaran Kepada Kuasa Pengguna Anggaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh
ABSTRAK:
a. bahwa dalam melaksanakan kewenangannya, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan pertimbangan besaran anggaran kegiatan/sub kegiatan, lokasi dan/ atau rentang kendali;
b. bahwa dalam pelimpahan kewenangan dari Pengguna Anggaran kepada Kuasa Pengguna Anggaran perlu ditetapkan kriterianya;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
1. UU No. 8 Tahun 1956
2. UU No. 33 Tahun 2004
3. UU No. 23 Tahun 2014
4. PP No. 12 Tahun 2019
5. Perpres No. 16 Tahun 2018
6. Permendagri No. 8 Tahun 1970
7. Permendagri No. 77 Tahun 2020
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan pertimbangan besaran anggaran kegiatan/sub kegiatan, lokasi dan/ atau rentang kendali
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2021.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak,Sekolah Dasar,dan Sekolah Menengah Pertama
TATA CARA - PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU - TK - SD - SMP
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD Tahun 2020 No. 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata cara Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
UU No 15 Th 1999; UU No 20 Th 2003; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU N0 30 Th 2014; PP No 19 Th 2005 yg telah diubah dg PP No 13 Th 2015; PP No 17 Th 2010 yg telah diubah dg PP No 66 Th 2010; Permendikbud No 70 Th 2009; Permendikbud No 44 Th 2019; Perda Kota Cilegon No 1 Th 2008; Perda Kota Cilegon No 3 Th 2016; Perwal Kota Cilegon No 44 Th 2011; Perwal Kota Cilegon No 25 Th 2014; Perwal Kota Cilegon No 56 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Tata Cara PPDB; 3. Perpindahan Peserta Didik; 4. Pengawasan Dan Pengendalian; 5. Sekolah Perbatasan; 6. Sanksi; 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2020.
21 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama atau Bentuk Lain Yang Sederajat
ABSTRAK:
memberdayakan sekolah sesuai dengan tugas dan fungsi manajemen pendidikan berbasis sekolah, perlu memberikan kewenangan kepada sekolah dalam penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru sesuai keten tuan peraturan perundang-undangan; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 ten tang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain Yang Sederajat perlu dilakukan penyesuaian peraturan di daerah; Peraturan Walikota Tarakan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Peserta Didik Baru pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Sekolah/Madrasah sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan saat
ini sehingga perlu diganti;
Undang-UndangNomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar Sembilan Tahun; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2008 lentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A/ULA, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini; Peratuan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun
2010 tentang Standar Pelayanan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2015 ten tang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah melalui Ujian Nasional dan Penilaian Hasil Belajar Satuan Pendidikan melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP / MTs / atau yang sederajat dan SMA/ MA/ SMK atau yang sederajat; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Berituk Lain yang Sederajat;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK BARU
BAB III JUMLAH PESERTA DIDIK DALAM JUMLAH ROMBONGAN BELAJAR
BAB IV TATA CARA PPDB
BAB V PENERIMAAN PESERTA DIDIK PINDAHAN
BAB VI KEPANITIAAN DAN PELAPORAN
BAB VII LARANGAN
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pengawasan pelaksanaan pembangunan daerah yang mengarah pada terwujudnya tatakelola pemerintahan yang baik (Good Governance) maupun pemerintahan yang bersih (Clean Government) dengan tujuan memberikan kontribusi yang nyata untuk peningkatan kemakmuran serta kesejahteraan warga (Welfare State), Dan bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang tertib administrasi, transparan, efektif dan efisien serta bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundangundangan perlu dilakukan pengawasan secara fungsional, Sehingga untuk memberikan pedoman, landasan dan kepastian hukum pelaksanaan kegiatan bidang pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Kota Banjar, perlu disusun suatu kebijakan dalam bidang pengawasan, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kebijakan Pengawasan Pemerintah Daerah Tahun 2018.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2009, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 30 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Sasaran pengawasan, Ruang Lingkup Pengawasan, Pelaksanaan, Pelaporan, Pengendalian, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 6 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Kepegawaian, Aparatur Negara
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BERITA DAERAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2022 NOMOR 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
ABSTRAK:
bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah
satu bentuk penghargaan kepada Pegawai Aparatur Sipil
Negara dalam rangka meningkatkan produktifitas kerja dan
disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat ( 1) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, telah ditetapkan Peraturan Walikota
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan
Pegawai Aparatur Sipil Negara, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor
41 Tahun 2021;
bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan
Walikota sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang
dilakukan oleh Tim Pelaksana Penyusunan Kebijakan
mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara maka perlu dilakukan kembali perubahan
Peraturan Walikota dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pemberdayaan Anggaran Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 9 Tahun 2016
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 7 TAHUN 2021
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 7 TAHUN 2022
205 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 6 Tahun 2017
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN-KLASIFIKASI-NILAI JUAL OBJEK PAJAK
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, LD.2016/NO.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Klasifikasi Dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Perda No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Permenkeu No. 139/PMK.03/2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan NJOP, perlu menetapkan peraturan pelaksanaannya dengan perwako.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permenkeu No. 139/PMK.03/2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan NJOP; Perda No. 3 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Nilai jual objek pajak (NJOP) adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau Nilai Perolehan Baru atau NJOP pengganti. Klasifikasi adalah pengelompokan nilai jual bumi atau nilai jual bangunan yang digunakan sebagai pedoman penetapan NJOP Bumi dan NJOP bangunan. Diatur tentang Penetapan NJOP PBB Perkotaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
Mencabut Perwako No. 19 Tahun 2016 tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Di Kota Tegal Tahun Pelajaran 2016/2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kesempatan seluasluasnya bagi warga negara usia sekolah untuk memperoleh
layanan pendidikan pada satuan pendidikan di daerah,
perlu dilaksanakan penerimaan peserta didik baru; bahwa agar pelaksanaan penerimaan peserta didik baru
pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan
dasar, dan satuan pendidikan menengah berjalan secara
efektif, efisien, objektif, dan tidak diskriminatif, perlu
menetapkan Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru di
Kota Tegal Tahun Pelajaran 2016/2017; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru
di Kota Tegal Tahun Pelajaran 2016/2017;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, prinsip dan asas, penyelenggaraan, mekanisme pelaksanaan kegiatan PPDB, monitoring, pelaporan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
29 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 06 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEBIJAKAN PROBITY AUDIT ATAS PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa kegiatan pengawasan pengadaan barang dan jasa oleh Aparat Pengawas dilakukan sejak dari perencanaan,
persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak dan serah terima;
b. bahwa dalam rangka terlaksananya peran dan fungsi Aparat Pengawas Internal (APIP) sebagai pencegah dan deteksi dini (early warning system) atas proses pengadaan barang dan jasa, perlu dilakukan Probity Audit;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dimana Menteri/ Kepala Lembaga/Kepala Daerah wajib melakukan
pengawasan Pengadaan Barang/Jasa melalui Aparat Pengawasan Internal pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah masing-masing;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Kebijakan Probity Audit Atas Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.60 Tahun 2008; Perpres NO.16 Tahun 2018; Peraturan BPKP NO. 3 Tahun 2019
Probity Audit dilaksanakan terhadap kegiatan pengadaan barang/jasa dilingkungan Pemerintah Daerah dalam satu tahun anggaran atau lebih yang memenuhi kriteria untuk dilakukan Probity Audit. Biaya pelaksanaan Probity Audit dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Inspektorat dan/atau sumber pembiayaan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan independensi, obyektivitas, efisiensi, efektifitas serta risiko-risiko dalam pelaksanaan Probity Audit. Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Probity Audit ditetapkan dengan
Keputusan Inspektur berpedoman pada ketentuan peraturan perundangundangan mengenai Probity Audit barang/jasa.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat