Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 51 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota No 6 Tahun 2022 Tentang Besaran Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota LubukLinggau
tunjangan transportasi - Dewan perwakilan rakyat daerah
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2022/NO.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja dan mobilitas pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau dipandang perlu menyediakan Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan peraturan bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah UU No 7 Tahun 2001; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2017; Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah No 48 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang pemberian tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD dimaksudkan untuk mengganti biaya yang harus dikeluarkan karena Pemerintah Kota belum dapat menyediakan kendaraan dinas jabatan, sumber biaya, dan besaran tunjangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2022.
Mencabut Peraturan Wali Kota No 12 Tahun 2021 tentang Besaran Tunjangan Transportasi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 06 Tahun 2016
Pajak dan Retribusi Daerah - Perpajakan - PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 39 TAHUN 2013 TENTANG TATACARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN DI KOTA BIMA
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 06, Lembaran Daerah Nomor 264
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 39 TAHUN 2013 TENTANG TATACARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN DI KOTA BIMA
ABSTRAK:
a. Ketentuan-ketentuan yang termuat dalam Peraturan Walikota Bima Nomor 39 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Bima, perlu dilakukan perbaikan dan penajaman terhadap pengaturan teknis dan tata cara pelaksanaannya sehingga dipandang perlu untuk diubah;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bima Nomor 39 Tahun 2013 ten tang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Bima.
UU No. 19 Tahun 1997;
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 91 Tahun 2010;
PERDA Kota Bima No. 17 Tahun 2010.
1. Ketentuan Pasal 1 angka 21 diubah;
2. Ketentuan ayat (4) Pasal 2 diubah;
3. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) huruf c Pasal 10 diubah;
4. Ketentuan ayat (1) Pasal 29 diubah;
5. Diantara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan satu pasal baru yaitu pasal 29A;
6. Ketentuan Pasal 30 diubah;
7. Lampiran IX diubah sehingga Lampiran IX adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX PeraturanWalikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2016.
PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 06 TAHUN 2016 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 39 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KOTA BIMA
-
41
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 6 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 99 Tahun 2016 Tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 99
Tahun 2016 ten tang Pemberian Keringanan Pokok dan
Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak
Bumi dan Bangunan Pasal 4 perlu dilakukan
perubahan karena ada ketentuan yang harus
disesuaikan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerinta.h Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
68/PMK.03/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2016.
Peraturan ini mengubah Ketentuan Pasal 4 Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 99 Tahun 2016
tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi
Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 06 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Lampiran Pertaturan Walikota Nomor 73 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Ppedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Pergeseran Anggaran dilakukan dengan cara mengubah peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD;
b. bahwa adanya kode rekening yang tidak sesuai dalam anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 harus disikapi dengan melakukan pergeseran anggaran antar objek belanja dan rincian objek belanja dalam jenis belanja berkenaan;
c. bahwa untuk melaksanakan pergeseran sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu dilakukan perubahan atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2007; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 24 Tahun 2004; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 71 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2012; Perpres No 97 Tahun 2016; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 33 Tahun 2017; Perda Kota Serang No 17 Tahun 2010; Perda Kota Serang No 13 Tahun 2011; Perda Kota Serang No 2 Tahun 2014; Perda Kota Serang No 7 Tahun 2016; Perda Kota Serang No 5 Tahun 2017;
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Nomor 73 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2018.
Peraturan Walikota Nomor 73 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Serang Tahun 2017 Nomor 31) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Lampiran Ia diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Walikota ini.
2. Ketentuan Lampiran II diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Walikota ini.
Berita Daerah Kota Serang
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2018
PELAKSANAAN PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN WALI KOTA KEPADA CAMAT DALAM PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PENGELOLAAN PERSAMPAHAN
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2018/ No.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Pelimpahan Sebagian Kewenangan Wali Kota Kepada Camat dalam Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Di Bidang Pengelolaan Persampahan
ABSTRAK:
Dalam rangka efisiensi dan efektifitas serta optimalisasi pelayanan pengelolaan persampahan perlu dilakukan pelimpahan sebagian kewenangan pengelolaan persampahan dari dinas kebersihan dan pertamanan kota medan kepada kecamatan di lingkungan pemko medan. Oleh karena itu ddibentuklah perwal tentang pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan walikota kepada camat dalam pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan persampahan ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Drt No. 1956; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU NO. 32 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 1973; PP No. 50 Tahun 1991; PP No. 35 Tahun 1992; PP No. 81 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 33 Tahun 2010; PermenpanRB No. 3 Tahun 2012; Permen PU No. 03/PRT/M/2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 7 Tahun 2009; Perda No. 10 Tahun 2012; Perda No. 6 Tahun 2015; Perda No. 15 Tahun 2016; Perwal No. 47 Tahun 2016; Perwal No. 1 Tahun 2017.
Perwal ini mengatur tentang pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan walikota kepada camat dalam pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan persampahan ini dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur mengenai maksud dan tujuan pengaturannya, pelimpahan kewenangan, pendanaan, prasarana dan sarana, personil, dokumentasi, pembinaan dan pengawasan, penarikan kewenangan serta pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
Dengan berlakunya perwal ini Perwal No. 45 Tahun 2012 dan No. 73 Tahun 2017 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Pendanaan atas pencetakan kupon atau karcis retribusi sampah masih ditampung pada DInas sejak diberlakukan Perwal ini sampai Desember 2018 ditampung pada masing- masing kecamatan.
Peraturan ini terdiri atas 16 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan statistik sektoral menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, yang pemanfaatannya terbatas untuk kebutuhan Pemerintah Daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral Oleh Pemerintah Daerah, dimana statistik sektoral diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, secara mandiri atau melalui kerja sama daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyelenggaraan Statistik Sektoral.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1959, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral Oleh Pemerintah Daerah;
Sebagai pedoman penyelenggaran Statistik Sektoral di lingkungan Pemerintah Daerah Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan mengenai monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan Statistik Sektoral pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan secara sistematis dan komprehensif dengan melibatkan berbagai unsur yaitu Walidata, Perangkat Daerah dan berkoordinasi dengan BPS dalam rangka menghasilkan data Statistik Sektoral.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2018.
8 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pegawai Tenaga Kerja Kontrak Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta untuk mengatasi kurangnya Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kelurahan di Pemerintah Kota Banjarmasin dipandang perlu adanya Pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang memiliki keterampilan sesuai kebutuhan; Bahwa untuk menjamin legalitas dan keseimbangan antara hak dan kewajiban Pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK); Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pegawai Tenaga Kerja Kontrak Kelurahan di Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 07 Tahun 2016
Peraturan Walikota Tentang Pegawai Tenaga Kerja Kontrak Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Jenis, Kedudukan, Kewajiban Dan Larangan Serta Hak Pegawai Tenaga Kerja Kontrak, 3. Persyaratan Dan Tata Cara Pengangkatan, 4. Pembinaan, 5. Pemberhentian, 6. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja, 7. Pengelolaan Administratif, 8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2004
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Parkir Pada Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2004.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 6 Tahun 2017
RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPERKERJAKAN TENAGA KERJA ASING- TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2017 Nomor 274
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Pembayaran Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Walikota ini adalah Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 25 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin MempekerjakanTenaga Kerja Asing, mengamanatkan agar tata cara pemungutan dan pembayaran Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing diatur dengan Peraturan Walikota; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Pembayaran Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
UU No. 7 Tahun 1981; UU No. 11 Tahun 1999; UU No, 13 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU Np. 6 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 97 Tahun 2012; PP No. 31 Tahun 2013; PP No. 72 Tahun 2014; Permen Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permen Ketenagakerjaan No. 35 Tahun 2015; Perda Kota Ternate No. 13 Tahun 2007; Perda Kota Ternate No. 19 Tahun 2008; Perda Kota Ternate No. 25 Tahun 2014
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang tata cara pelaksanaan pemungutan dan pembayaran retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing. dengan menetapkan batasan dan istilah yang diguanakan dalam pengaturannya. diatur tentang ruang lingkup dan kewenangan; pelayanan perpanjangan IMTA; Pemungutan Retribusi; Pembayaran dan Penyetoran Retribusi; Prosedur pelayanan; ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 25 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Binjai, telah ditetapkan Peraturan Walikota Binjai Nomor 25 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Binjai Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 25 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah; Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, mengamanatkan Walikota membentuk UKPBJ Daerah Kota yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota; Berdasarkan Hasil Perhitungan Indikator Teknis Penentuan Klasifikasi UKPBJ Kota Binjai yang berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, UKPBJ Pemerintah Kota Binjai masuk dalam klasifikasi UKPBJ Kabupaten/Kota Tipe B dengan Nomenklatur Sub Bagian Pengadaan Barang/Jasa; Untuk menindaklanjuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, perlu menyempurnakan peraturan Walikota Binjai Nomor 25 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Binjai Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 25 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah.
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Walikota Binjai Nomor 25 Tahun 2016.
Susunan Organisasi Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat