Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 13A Tahun 2022

Pejabat Pengelola pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud, tujuan dan ruano lingkup, pejabat pengelola BLUD, pengangkatan dan pengadaa, persyaratan, batas usia kerja dan masa kerja, tugas dan fungsi, hak, kewajiban, larangan, evaluasi kinerja, pemberhentian, ketentuan lain-lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 13A Tahun 2022 tentang Pejabat Pengelola pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
13A
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
19 April 2022
Tanggal Pengundangan
19 April 2022
Tanggal Berlaku
19 April 2022
Sumber
BD.2022/No.13A
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 254 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan