Di dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Jenis, Sumber dan Sifat Data Bab III Prinsip Satu Data Kota Surakarta Bab IV Penyelenggaraan Satu Data Kota Surakarta Bab V Forum Satu Data Kota Surakarta Bab VI Penyelenggaraan Satu Data Kota Surakarta Bab VII Solodata Bab VIII Pemanfaatan Data Bab IX Pemenuhan Sumber Daya Manusia Bab X Partisipasi Masyarakat dan Pihak Lain Bab XI Monitoring dan Evaluasi Bab XII Pendanaan Bab XIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat