Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 29.1 Tahun 2022

Satu Data Kota Surakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Jenis, Sumber dan Sifat Data Bab III Prinsip Satu Data Kota Surakarta Bab IV Penyelenggaraan Satu Data Kota Surakarta Bab V Forum Satu Data Kota Surakarta Bab VI Penyelenggaraan Satu Data Kota Surakarta Bab VII Solodata Bab VIII Pemanfaatan Data Bab IX Pemenuhan Sumber Daya Manusia Bab X Partisipasi Masyarakat dan Pihak Lain Bab XI Monitoring dan Evaluasi Bab XII Pendanaan Bab XIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 29.1 Tahun 2022 tentang Satu Data Kota Surakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
29.1
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
22 November 2022
Tanggal Pengundangan
22 November 2022
Tanggal Berlaku
22 November 2022
Sumber
BD.2022/NO.65
Subjek
SATU DATA INDONESIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 296 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2020 tentang Satu Data Kota Surakarta

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan