Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerumahan, Permukiman
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Surakarta No. 1.3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 6.1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Rumah Swadaya Kota Surakarta
Mencabut
Peraturan Walikota Nomor 7.3 Tahun 2021 tentang
Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Rumah Swadaya bagi
Masyarakat Berpenghasilan Rendah Kota Surakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Rumah Swadaya Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa Pemberian Bantuan Rumah Swadaya
dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan tempat
tinggal yang layak bagi masyarakat demi memajukan
kesejahteraan umum; bahwa Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Rumah
Swadaya bertujuan untuk memberikan pedoman
pelaksanaan dan sekaligus menjadi dasar kewenangan
dalam melaksanakan Pemberian Bantuan Rumah
Swadaya di Kota Surakarta; bahwa Peraturan Walikota Nomor 7.3 Tahun 2021
tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Rumah
Swadaya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
belum mencakup pemberian bantuan rumah swadaya
dalam rangka penataan kawasan, sehingga perlu
diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk
Teknis Pemberian Bantuan Rumah Swadaya Kota
Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Sasaran
Bab III Bantuan Rumah Swadaya Rumah Tidak Layak Huni
Bab IV Bantuan Rumah Swadaya Penataan Kawasan
Bab V Ketentuan Peralihan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2022.
Peraturan Walikota Nomor 7.3 Tahun 2021dicabut.
18 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 6.2 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi, akuntabilitas
dan transparansi pengelolaan Belanja Tidak Terduga
maka perlu disusun Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan
Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi
Belanja Tidak Terduga; bahwa Peraturan Walikota Nomor 38.1 Tahun 2020
tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja
Tidak Terduga beserta perubahannya sudah tidak sesuai
dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini sehingga
perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan
dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban
serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penggunaan Belanja Tidak Terduga
Bab III Penganggaran Belanja Tidak Terduga
Bab IV Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Tidak Terduga
Bab V Pertanggungjawaban dan Pelaporan Belanja Tidak Terduga
Bab VI Monitoring dan Evaluasi
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
Peraturan Walikota Nomor 38.1 Tahun 2020 dicabut.
31 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 19B Tahun 2022
ketenagakerjaan - jaminan sosial - penyelenggaraan
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19B, Berita Daerah Kota Pekalongan Tahun 2022 No. 19B
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Informal Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa setiap Pekerja Informal berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat;
bahwa Pemerintah Daerah perlu mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai denganmartabat kemanusiaan;
bahwa untuk mewujudkan kelancaran penyelenggaraan program jaminan sosial
ketenagakerjaan sebagai upaya pemenuhan hak dalam memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal maka dipandang perlu menetapkan suatu kebijakan daerah yang berpihak kepada masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Program Jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pekerja informal Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kata Pekalongan Nomor 12 Tahun 2012;
peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan sasaran, ruang lingkup, penyelenggaraan program, kepesertaan, syarat peserta, Prosedur Pendaftaran, Perubahan Data Peserta, Tidak Berlakunya Kepesertaan, pengelolaan data peserta, iuran, manfaat jaminan, Manfaat .Jarnirian Kecelakaan Kerja, Manfaat J aminan Kematian, tata cara pembayaran manfaat jaminan, Pembayaran Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja, kewajiban badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2022.
19 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 3B Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Fasilitasi Pemberian Insentif Jasa bagi Guru Taman Pendidikan Al Qur'an dan Guru Madrasah Diniyah di Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa Pendidikan Al qur'an dan Madrasah Diniyah di
Kota Pekalongan pertumbuhannya sangat pesat dan
keberadaannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat
terutama untuk mendidik putra putrinya di bidang ahlak,
namun lembaga pendidikan tersebut belum mampu
membiayai tenaga pendidik secara maksimal; bahwa guna membantu membiayai tenaga pendidik
pendidikan Al Qur'an dan Madrasah Diniyah pemerintah
Kota Pekalongan perlu memfasilitasi memberikan insentif
jasa tenaga pendidik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di
maksud dalam huruf a dan huruf b, perlu diatur dengan
Peraturan Walikota tentang Fasilitasi Pemberian Insentif
Jasa bagi Guru Pendidikan Al Qur'an dan Pendidikan
Diniyah di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2015;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, klasifikasi pemberian insentif jasa tenaga guru, pembiayaan, lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 22 A Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22 A, Berita Daerah Tahun 2022 No. 22A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Dan Penerima Tunjangan Di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara dan Penerima Tunjangan di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2021;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian gaji ketiga belas, tata cara pembayaran gaji ketiga belas, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2022.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 6A Tahun 2022
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/PedomanPerumahan, Permukiman
Status Peraturan
Mengubah
PERWALI Kota Pekalongan No. 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Stimulan Pugar Rumah Tidak Layak Huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kota Pekalongan diubah
pugar rumah tidak layak huni - bantuan - pedoman - perubahan
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6A,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Stimulan Pugar Rumah Tidak Layak Huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahhwa dalam rangka mendukung pemenuhan hak dasar masyarakat salah satunya adalah rumah yang layak huni, maka perlu pemberian bantuan sosial untuk perbaikan rumah tidak layak huni;
bahwa dalam rangka kelancaran dan kepastian hukum pelaksanaan. Kegiatan Bantuan Stimulan Pugar Rumah Tidak Layak Huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, dipandang perlu adanya pedoman sebagai acuan dalam menjalankan dan mensukseskan kegiatan dimaksud;
bahwa Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Stimulan Pugar Rumah Tidak Layak Huni Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kota Pekalongan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Stimulan Pugar Rumah Tidak Layak Huni Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2017;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Stimulan Pugar Rumah Tidak Layak Huni Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kota Pekalongan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 33 Tahun 2020 diubah.
.
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 8.3 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamm keselarasan potensi
Pegawai Negeri Sipil dengan penyelenggaraan tugas
pemerintahan dan pembangunan, perlu menyusun pola
karier Pegawai Negeri Sipil; bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian
hukum serta sejalan dengan Pasal 188 Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017 ten tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu
menetapkan pola karier Pegawai Negeri Sipil pada
Pemerintah Kota Surakarta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pola Karier Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Pola Karier PNS
Bab IV Penyusunan dan Penetapan Pola Karier
Bab V Ketentuan Lain-Lain
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2022.
19 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 4.3 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Air Minum dan Kelompok Pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan klasifikasi kelompok
pelanggan dengan memenuhi rasa keadilan dan
keterjangkauan terhadap pengelompokan
pelanggan maka perlu menetapkan penjelasan
indikator dan tabulasi kelompok pelanggan tarif
air minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum
Kota Surakarta; bahwa Peraturan Walikota Surakarta Nomor 36
Tahun 2019 tentang Tarif Air Minum dan
Kelompok Pelanggan Perusahaan Umum Daerah
Air Minum Kota Surakarta sudah tidak sesuai
dengan perkembangan yang ada sehingga perlu
diubah; bahwa kelompok pelanggan berdasarkan
ketentuan Pasal 9 dan Pasal 12 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016
tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air
Minum, perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Tarif Air Minum dan Kelompok Pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota
Surakarta Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Dasar Kebijakan Penetapan Tarif
Bab III Blok Konsumsi dan Kelompok Pelanggan
Bab IV Tarif Air Minum
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 36 Tahun 2019 dicabut.
15 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 53.3 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53.3, BD.2022/NO.53.3, LL KOTA PONTIANAK : 46 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi, Pemutakhiran, Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Pemutakhiran, Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur dilakukan dalam waktu Verifikasi dan Validasi Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016; . Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Wali Kota Nomor 79 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Nomor 61 Tahun 2019; Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2021
Pendahuluan; Gambaran Pelayanan; Permasalahan dan Isu-Isu Strategis; Tujuan dan Sasaran; Strategi dan Arah Kebijakan; Rencana Program dan Kegiatan; Kinerja Penyelenggaraan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2021
5 Halaman dan 41 Halaman Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 53.13 Tahun 2022
perubahan peraturan wali kota nomor 15.1 tahun 2021
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53.13, BD.2022/NO.53.13, LL KOTA PONTIANAK : 67 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 15.1 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Pontianak Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi, Pemutakhiran, Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Pemutakhiran, Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur dilakukan dalam waktu Verifikasi dan Validasi Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021; . Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Wali Kota Nomor 139 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Nomor 15.1 Tahun 2021
Pendahuluan; Gambaran Pelayanan; Permasalahan dan Isu-Isu Strategis; Tujuan dan Sasaran; Strategi dan Arah Kebijakan; Rencana Program dan Kegiatan Serta Pendanaan; Kinerja Penyelenggaraan Bidang Urusan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
Peraturan Wali Kota Nomor 15.1 Tahun 2021
5 Halaman dan 62 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat