belanja tidak terduga
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6.2, BD.2022/NO.23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka tertib administrasi, akuntabilitas
dan transparansi pengelolaan Belanja Tidak Terduga
maka perlu disusun Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan
Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi
Belanja Tidak Terduga; bahwa Peraturan Walikota Nomor 38.1 Tahun 2020
tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja
Tidak Terduga beserta perubahannya sudah tidak sesuai
dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini sehingga
perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan
dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban
serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2020;
- Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penggunaan Belanja Tidak Terduga
Bab III Penganggaran Belanja Tidak Terduga
Bab IV Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Tidak Terduga
Bab V Pertanggungjawaban dan Pelaporan Belanja Tidak Terduga
Bab VI Monitoring dan Evaluasi
Bab VII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
- Peraturan Walikota Nomor 38.1 Tahun 2020 dicabut.
- 31 hlm
|