Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penggunaan Belanja Tidak Terduga Bab III Penganggaran Belanja Tidak Terduga Bab IV Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Tidak Terduga Bab V Pertanggungjawaban dan Pelaporan Belanja Tidak Terduga Bab VI Monitoring dan Evaluasi Bab VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat