FUNGSI DINAS, SEKRETARIAT, BIDANG - RINCIAN TUGAS SUBBAGIAN, SEKSI, UPTD - TATA KERJA - DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL - KOTA JAMBI
2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2009/NO.7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang FUNGSI DINAS, SEKRETARIAT, BIDANG DAN RINCIAN TUGAS SUBBAGIAN, SEKSI, UPTD SERTA TATA KERJA PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Perda Kota Jambi No. 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kota Jambi, maka dipandang perlu mengatur mengenai Fungsi Dinas, Sekretariat, Bidang dan Rincian Tugas Subbagian, Seksi, UPTD serta Tata Kerja pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008.
Perwali ini mengatur mengenai Fungsi Dinas,Sekretariat, Bidang dan Rincian Tugas Sub Bagian, Seksi dan UPTD serta Tata Kerja pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2009.
Pada saat Perwali ini mulai berlaku, maka ketentuan Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38 dan Pasal 39 Kepwali Jambi No. 63 Tahun 2001 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Bagian dan Sub-sub Dinas serta uraian tugas sub-sub bagian dan seksi-seksi pada Dinas Tenaga Kerja Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
40 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah dibentuknya Rumah Sakit Umum Daerah Bendan
Kota Pekalongan dengan Peraturan Daerah dan dengan ditetapkannya
Pola Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum Daerah secara
penuh pada Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan,
perlu mengatur tarif pelayanannya ;bahwa dalam menetapkan tarif pelayanan perlu memperhitungkan
kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas
keadilan dan kepatutan serta kompetisi yang sehat ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a
dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Pekalongan tentang
Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah
(BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan;
Undang- Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, nama, obyek dan subyek tarif, wilayah pemungutan, saat atrif terutang, pemungutan tarif, pembayaran tarif, pengaturan, prinsip dan sasaran dalam menetapkan struktur dan besarnya tarif, besarnya tarif fan jenis pelayanan kesehatan, penagihan, pengurangan, keringan dan pembebasan pelayanan kesehatan, kadaluwarsa penagihan, sanksi administrasi, pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2009.
37 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 6 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Palembang.
ABSTRAK:
Memenuhi Ketentuan Pasal 78 Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2008 ,Sejalan Dengan Ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2008 ,Maka Untuk Mengoptimalkan Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Perhubungan Pada Tingkat Operasional Serta Dalam Upaya Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat Dalam Pelaksanan Uji Berkala Kendaraan Bermotor dan Penempatan Kebutuhan Fasilitas Pengujian Kendaraan Bermotor ,Perlu Membentuk Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Palembang
UU No 28 Tahun 1959;UU No 8 Tahun 1974 Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No 34 Tahun 1999;UU No 13 Tahun 1980;UU No 14 Tahun 1992;UU No 34 Tahun 2000 ;UU No 10 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004 Sebagaimana Telah Diubah Kedua Kali Dengan UU No 32 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;PP No 43 Tahun 1993;PP No 44 Tahun 1993;PP No 66 Tahun 2001;PP No 38 Tahun 2007;PP No 41 Tahun 2007;Perda No 9 Tahun 2001;Perda No 10 Tahun 2001;Perda No 6 Tahun 2008;Perda No 9 Tahun 2008
Pembentukan ,Kedudukan Tugas Pokok Dan Fungsi ,Susunan Organisasi,Tat Kerja,Pengangkatan Dan Pemberhentian
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan Berlakunya Perturan ini Maka Keputusan Walikota Palembang Nomor 84 Tahun 2002 Tentang pembentukan Unit Pelaksa Teknis Dinas (UPTD)Pengujian Kendaraan Bermotor Dicabut Dan Dinyatakan Tidak Berlaku
8 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 6 Tahun 2009
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi Struktur Organisasi
2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2009/No.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Tanaman Pangan dan Holtikultura Pada Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
53563 daam rangka usana pengembangan ombenthan yang sesua dengan
konchs iahan dan permlayatim komodgi darn menunjang pentrokatan
pendapatan masyarakat dichrdeing perm rnakukan pententukan
ckganisasi dan Tata Kola Ur.! Pelaksana Teknis Batai Benin Tanarnan Pangs"'
dan Rortkultsa pada Dinas Pertanon, Penkanan dart Kehutanan Kota
Balsa/barn; balwa berdanarkan pertunbangan sabagaimana dime sad hung a di alas perki
menapkan dengan Peraturan 'Nara rang Pornbentikan. Organsas dal
Tata Kona Paksana Wins Bat Berth Tanarnan Poona, Dan Norlikullura
pada Oros Perlantan. Penkanan dan Kehutanan Kota Bamarbare;
1Uriang-Undang Republik I...Imo-J:1i Manor 12 Tabun 1992; Uridarq-Undeng Nom 9 Tanen 1999; Undang-Undang Noma 28 Tahun 1999; Undang-Undang Noma 9 Tahun 1999; Undang-Undang Norm 33 Tahun 2004; Pernran Pernenntan Knot ID) Tabun 2320; Peranean Indonesia Nom 9 Tahun 2003; Peraluran Pernerintah Natter 38 Tabun 2007; Pratt:ran Pemenntah Nobel 41 Tabun 2007; Pernran Merit* Dalian Negen Republik Indonesia Manor 57 Tanen 2007; Keputbsan blenn Penal:an Nom( 347/KotsiOt 7107672003; Perawan Dann Kota Bannaru Nowt 2 Taw 2008; Perawan Daerah Kota Baistaiu Sony 11 inn 2008.
Peraturan Walikota tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Tanaman Pangan Dan Hltikultura Pada Dinas Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Pembentukan Dan Kedudukan; Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi; Tata Kerja; Pembiayaan; Pengangkatan Dan Pemberhentian; Ketentuan Peralihan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2009.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembentukan Komunitas Intelijen Daerah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengantisipasi ancaman terhadap integritas
nasional dan tegaknya kedaulatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, perlu dilaksanakan deteksi dini dan peringatan dini di Kota
Tegal; bahwa dalam rangka penyelenggaraan deteksi dini dan peringatan
dini di Kota Tegal perlu didukung dengan koordinasi yang baik antar
aparat unsur intelijen secara profesional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Walikota Tegal
tentang Pedoman Pembentukan Komunitas Intelijen Daerah Kota
Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penyelenggaraan komunitas intelijen daerah, kelembagaan komunitas intelijen daerah, pengawasan dan pelaporan, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2009.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berfc1kunya Peraturan Oaerah Kata Semarang Nomor 8 tahun
2006 tentang Penyelenggaraan Reklame, maka untuk memberi arah dalam
pelaksanaennya dipert~kan pedoman teknis operasional dalam bentuk
petunjuk pelaksanaan ; ·
b. bahwa .untuk melaksanakan maksud tersebut di . atas per1u diterbitkan
Peraturan Walikota Semarang tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daereh'Kota Semarang No. 8 Tahun 2006 tentang Penyefenggraan RekJame.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Peraturan Pemerfmah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tanun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 15 Tahun 1981, Peraturan' Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Norrior 17 Tahun
1998, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2000,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2006 dan Peraturan Daerah Kata Semarang Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, perencanaan penataan lokasi reklame, tata cara penyelenggaraan reklame, tata cara dan persayaratan penyelenggaraan reklame, persyaratan ijin penyelenggaraan reklame, bank garansi jaminan pembongkaran, masa berlaku, penyelenggaraan reklame, tata cara pendaftaran perusahaan jasa periklanan, kewajiban dan larangan, penetapan objek sewa lahan dan kontribusi reklame, tim pertimbangan reklame, pengawasan dan pengendalian, sanksi, tata cara pencabutan dan pembongkaran reklame, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2009.
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Cimahi Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Cimahi Tahun Anggaran 2009 Masa Transisi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2009.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 06 Tahun 2009
PERWALI Kota Yogyakarta No. 18 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Untuk Satuan Pendidikan Dasar Yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah
PERWALI Kota Yogyakarta No. 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Perwali Yogyakarta No. 6 Tahun 2009 ttg Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA)
Diubah dengan
PERWALI Kota Yogyakarta No. 87 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 6 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat