Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 75 Tahun 2016 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan pagu definitive bantuan keuangan yang berasal dari Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2017 diterima setelah ditetapkannya Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu menyesuaikan alokasi bantuan keuangan dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan atas Peraturan Walikota Salatiga tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Perda Kota Salatiga No.2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Perda Kota Salatiga No.12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Peraturan Walikota Salatiga No.75 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Salatiga No.75 Tahun 2016 tentang Penjabarn Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagaimana diuraikan pada Lampiran Peraturan Walikota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
Peraturan Walikota Salatiga No.75 Tahun 2016 tentang Penjabarn Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
47 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan SKPD Dan Batas Ganti Uang Persediaan Pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung No. 6 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEWAJIBAN KEPESERTAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL BADAN PEYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN DI KOTA BITUNG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD Tahun 2020 No. 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentangKetentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU NO 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 16 Th 2018; Permendagri No 10 Th 2009; Permendagri No 40 Th 2011; Permendagri No 84 Th 2014; Permendagri No 42 Th 2017; Permendagri No 130 Th 2018; Perda Kota Tangerang No 8 Th 2018; Perwal Kota Tangerang No 62 Th 2016; Perwal Kota Tangerang No 11 Th 2019.
Petunjuk Teknis Pengelolaan Biaya Operasional Pendidikan Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Kota Tangerang
2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2012/NO.06
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Biaya Operasional Pendidikan Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Kota Tangerang
ABSTRAK:
a. bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dan dalam rangka penyelenggaraan dan peningkatan mutu pendidikan Menengah di Kota Tangerang perlu diberikan biaya operasional pendidikan;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, agar penyaluran biaya operasional tersebut berjalan dengan prinsip efektifitas, efisiensi, transparan dan akuntabel, maka dalam pelaksanaannya diperlukan pengelolaan yang baik;
1.UU No.2 Tahun 1993;2.UU No. 8 Tahun 1974 ;3.UU No.17 Tahun 2003
;4.UU No.20 Tahun 2003 ;5.UU No. 1 Tahun 2004 ;6.UU No.32 Tahun 2004
;7.UU No.14 Tahun 2005 ;8.PP No. 19 Tahun 2005 ;9.PP No.58 Tahun 2005
;10.PP No. 48 Tahun 2008 ;11.Perda No. 9 Tahun 2007 ;12.Perda No.11 Tahun 2007
;13.Perda No.1 Tahun 2008 ;14.Perda No.5 Tahun 2008
1.ketentuan umum;2.ruang lingkup;3.maskud , tujuan dan sasaran
;4.sumber dana;5.besaran dana dan peruntukan biaya operasional pendidikan
;6.hak dan kewajiban sekolah;7.mekanisme penyaluran;8.pengelolaan dan pertanggung jawaban;9.sanksi;10.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung Nomor 6 Tahun 2020
PERWALI Kota Bitung No. 52 Tahun 2013 tentang KLASIFIKASI NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENENTUAN BESARNYA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN DI KOTA BITUNG
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KLASIFIKASI NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENENTUAN BESARNYA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
a. bahwa guna memberikan kepastian hukum, keadilan bagi Wajib Pajak dan stabilitas penentuan Nilai Jual Objek Pajak, perlu dilakukan klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak; b. bahwa klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan dasar penentuan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Bitung; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Nilai Jual Objek Pajak Bangunan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah; d. bahwa nomenklatur Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Bitung telah diubah menjadi Badan Pendapatan Daerah Kota Bitung sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bitung No. 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bitung No. 8 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bitung, sehingga Peraturan Walikota Bitung No. 52 Tahun 2013 tentang Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Penentuan Besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan di Kota Bitung perlu dilakukan penyesuaian; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Penentuan Besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 7 Tahun 1990; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 91 Tahun 2010; PEMENKEU No. 148/PMK.07/2010; PERMENKEU No. 150/PMK.03/2010; PERMENKEU No. 208/PMK.07/2018; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA No. 4 Tahun 2016; PERDA No. 8 Tahun 2016
Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Penentuan Besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
III Bab, 6Pasal (5 Hlm.), 2 Lampiran (5 Hlm)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standardisasi Biaya Operasional Kuasa Hukum Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dala.m Negeri
Republik Indonesia Nornor 12 Tahun 2014 ten tang
Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan
Kemeriterian Dalam Negcri dan Pemerintah Daerah,
segala biaya yang diperl ukan dalam penanganan
perkara di Iingkungan Pernerintah Daerah dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dalam rangka rnewujudkan penyelesaian
perkara l kasus hukum yang di hadapi Pernerintah
Kota Banjarmasin baik berupa gugatan Perdata,
gugatan Tata Usaha Negara maupun pendampingan
pi dana yang efisien dan efektif perlu disusun
Standardisasi biaya Operasional Kuasa Hukum
Pemerintah Kota Banjarrnasin.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nornor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nemer 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri NOIDOf 80 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kola Banjarrnasin Nomor 3 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2016.
Peraturan ini memuat tentang Standardisasi biaya Operasional Kuasa Hukum
Pemerintah Kota Banjarmasin, meliputi Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup Bantuan Hukum; Penerapan Biaya Operasional; Pajak Penghasilan Pasal 21;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sabang Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYALURAN BANTUAN PELAYANAN DASAR LIQUEFIELD PETROLEUM GAS 3 KG DI GAMPONG DALAM KOTA SABANG TAHUN 2019
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Walikota Sabang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Gampong dalam Kota Sabang Tahun Anggaran 2019, perlu memberikan pedoman dalam rangka pelaksanaan penyaluran bantuan pelayanan dasar Liquified Petroleum Gas 3 Kg di gampong dalam Kota Sabang.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 10 Tahun 1965; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2013; Qanun Kota Sabang Nomor 4 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 15 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud, Tujuan dan Sasaran; BAB III Kriteria Keluarga Penerima Manfaat; BAB IV Tata Cara Penyaluran; BAB V Kelembagaan, Mekanisme Kerja, Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan; BAB VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2019.
6 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat