Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH, SUSUNAN ORGANISASI PENGELOLA KEUANGAN, PENYELENGGARAAN KEGIATAN, PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA, PELAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN, PENGAWASAN KEGIATAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat