Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Depok Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2010.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan (SD, SMP, SMA dan SMK) Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) di Kota Cimahi Tahun Pelajaran 2010/2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2010.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 6 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Dalam Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan Sistem Pengendalian Intern atas penyelenggaraan pemerintahan yang ditujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efesiensi penyelenggaraan pemerintah daerah, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan asset daerah dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 24 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 60 Tahun 2008, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 28 Tahun 2007, Permendagri No. 23 Tahun 2007, Permendagri N0. 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Unsur SPIP, Penguatan Efektivitas Penyelenggaraan SPIP, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2010.
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Kondisi Kerja Berupa Tunjangan Khusus Kepada Pegawai Dilingkungan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Magelang Tahun 2010
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kinerja
pelayanan masyarakat khususnya dibidang perizinan yang mudah,
murah, cepat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan pada
Sadan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Magelang perlu diberikan
tunjangan khusus kepada Pegawai dilingkungan Sadan Pelayanan
Perizinan Terpadu Kota Magelang Tahun 2010; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Namar 30 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Namar 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomar 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kata Magelang Namor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kata Magelang Nornor 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Namar 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tunjangan khusus.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2010.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2010
FORUM KEWASPADAAN DINI MASYARAKAT - DEWAN PENASEHAT FORUM KEWASPADAAN DINI MASYARAKAT - PEDOMAN PEMBENTUKAN
2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2010/No. 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat dan Dewan Penasehat Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat di Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka terjaganya persatuan, kesatuan,
kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia serta sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewaspadaan Dini
Masyarakat di Daerah maka perlu dibentuk Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat dan Dewan Penasehat Forum
Kewaspadaan Dini Masyarakat di Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Walikota Tegal
tentang Pedoman Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini
Masyarakat dan Dewan Penasehat Forum Kewaspadaan Dini
Masyarakat di Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6
Tahun 1988; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penyelenggaraan kewaspadaan dini masyarakat, FKDM, dewan penasehat FKDM, pengawasan dan pelaporan, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2010.
7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD 2010/4 SERI E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Bantuan Rutin, Biaya Operasional Sekolah (BOS) Pendamping, Dan Bantuan Keuangan Manajemen (BKM) Kota Bogor Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2010.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG PENGELOLAAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA PEMERINTAH KOTA BATAM
ABSTRAK:
Bahwa pengelolaan rumah susun sederhana oleh Pemerintah Kota Batam mengacu kepada PP No.41 Tahun 2007 oleh Pemko sebagai UPT Dinas Tata Kota perlu disesuaikan dan berdasarkan pertimbangan maka perlu ditetapkan perubahan peraturan ats Perwali No.16 Tahun 2009
UU No.16 Tahun 1985; UU No.4 Tahun 1992; UU No.28 Tahun 2002; UU No.15 Tahun 2004; UU No.53 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; PP No.4 Tahun 1998
Menetapkan perubahan Perwali No.16 Tahun 2009
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2010.
BD.2009/No.91
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 06 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2010
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Peraluran Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010, Pejabat Walikota Sungai Penuh menyusun Peraturan Walikota tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2010; Peraturan Walikota tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimasud huruf a, merupakan perwujudan dari rencana kerja Pemerintah Daerah Tahun 2010 yang dijabarkan dalam kebijakan umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disahkan oleh Gubernur Jambi.
UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994 ; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003 ; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permedagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 25 Tahun 2009.
Perwali ini mengatur tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2010.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2010.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2010
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah sebagian
Peraturan Walikota Semarang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Standarisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan Dan Standarisasi Pengadaan Barang/Jasa Bagi Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang Dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Semarang Untuk Pemilihan Umum Walikota Dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Pengadaan Barang/Jasa Bagi Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Semarang untuk Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2010
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemilihan
umum Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2010 agar
dapat berlangsung dengan lancar perlu di dukung dengan perincian
kebutuhan untuk pengadaan barang dan jasa;
. bahwa perincian untuk pengadaan barang dan jasa sebagaimana
dimaksud huruf a yang diatur dalam Peraturan Walikota Semarang
Nomor 24 Tahun 2009 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan
Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Pengadaan
Barang/Jasa bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang
dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PANWASLU) Kota
Semarang untuk Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota
Semarang Tahun 2010, perlu ada penambahan khususnya untuk
kebutuhan kartu pemilih, perincian formulir-formulir model C, DA,
DB dan kelengkapan di TPS/KPPS;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas,
maka perlu membentuk Peraturan Walikota Semarang tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 24 Tahun
2009 tentang Standarisasi Biaya kegiatan dan Honorarium, Biaya
Pemeliharaan dan Standarisasi Pengadaan Barang/Jasa bagi Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang dan Panitia Pengawas
Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Semarang untuk Pemilihan
Umum Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2010.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 , Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003, Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi
Pengadaan Barang/Jasa bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PANWASLU) Kota Semarang untuk Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2010
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2010.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Pengadaan Barang/Jasa Bagi Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Semarang untuk Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2010 diubah
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2010
PERWALI Kota Banjar No. 13 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjar Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat