TUNJANGAN KHUSUS
2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2010/No. 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Kondisi Kerja Berupa Tunjangan Khusus Kepada Pegawai Dilingkungan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Magelang Tahun 2010
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kinerja
pelayanan masyarakat khususnya dibidang perizinan yang mudah,
murah, cepat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan pada
Sadan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Magelang perlu diberikan
tunjangan khusus kepada Pegawai dilingkungan Sadan Pelayanan
Perizinan Terpadu Kota Magelang Tahun 2010; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Magelang;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Namar 30 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Namar 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomar 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kata Magelang Namor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kata Magelang Nornor 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Namar 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang tunjangan khusus.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2010.
- 5 hal
|