Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 61 Tahun 2008 tentang Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Walikota Yogyakarta No. 61 Tahun 2008 tentang Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2010
BADAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DAERAH - PEDOMAN PEMBENTUKAN
2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2010/No. 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembentukan Badan Pengendalian Pembangunan Perumahan Dan Permukiman Daerah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa pembangunan perumahan dan permukiman merupakan
kegiatan yang bersifat lintas sektoral, yang pelaksanaannya
perlu memperhatikan aspek-aspek prasarana dan sarana
lingkungan, rencana tata ruang, pertanahan, industri bahan,
jasa konstruksi dan rancang bangun, pembiayaan, sumber
daya manusia, kemitraan antar pelaku, peraturan perundangundangan, dan aspek penunjang lainnya; bahwa sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden Nomor 63
Tahun 2000 tentang Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian
Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional maka
perlu membentuk Badan Pengendalian Pembangunan
Perumahan dan Permukiman Daerah Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota Tegal tentang Pedoman Pembentukan Badan
Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman
Daerah Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2000; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 01/KPTS/BKP4N/1994; Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 217/KPTS/01/2002; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2004; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi dan tata kerja, pelaporan, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2010.
8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 9 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang
berfungsi untuk mendukung terselenggaranya pembinaan keluarga, pendidikan serta peningkatan kualitas generasi yang akan datang yang berjati diri;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan rumah tinggal di kawasan perkotaan khususnya Kota Kendari maka Rumah Susun sederhana sewa yang dibangun oleh pemerintah menjadi alternatif untuk pemenuhan kebutuhan rumah tinggal yang bermartabat; nyaman, aman dan sehat bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah khususnya yang berpenghasilan rendah;
c. bahwa fasilitas pembangunan Rumah susun Sederhana Sewa
sebagaimana dimaksud huruf b yang telah terbangun perlu segera
dikelola agar tujuan pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa berhasil dan berdaya guna serta mencapai target sasaran yang diharapkan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf c, perlu ditetapkan peraturan Walikota Kendari tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Pemerintah Kota Kendari.
1. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1985 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312);
2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan
Pemukiman (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1992
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
3369);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kota Kendari (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 9206);
4. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2002 Nomor 194,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4247);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4355);
6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4437 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4844);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun (Lembanan Negara Republik lndonesia Tahun 1988 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3372);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4609);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintihan Daerah Propinsi dan Pemerintahan daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 97, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
11. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor
14/PERMEN/M/2007 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa;
12. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor
18/PERMEN/M/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perhitungan Tarif Sewa Rumah Susun Sederhana Sewa yang Dibiayai APBN dan APBD;
13. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2007 tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2007 Nomor 12);
14. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2009 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2009
Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2009 Nomor 7).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III TUJUAN DAN PENGELOLAAN
BAB IV KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB V TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB VI PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
BAB VII SASARAN PENGHUNI RUSUNAWA
BAB VIII PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGHUNIAN
BAB IX HAK DAN KEWAJIBAN UPTD RUSUNAWA
BAB X HAK DAN KEWAJIBAN PENGHUNI RUSUNAWA
BAB XI LARANGAN DAN SANKSI PENGHUNI RUSUNAWA
BAB XII PENETAPAN TARIF SEWA RUSUNAWA
BAB XIII BIAYA PENGELOLAAN RUSUNAWA
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2010.
15
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 9 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2010 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2010
Teknologi Informasi Dan Komunikasi - Panduan Umum Tata Kelola
2010
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 9, BD.2010/No.
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi Dan Komunikasi Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka
pelayanan publik memerlukan good government
governance yang akan menjamin transparansi,
akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas penyelenggaraan
pemerintahan; bahwa pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi
oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Kata Pekalongan telah
semakin meningkat, sehingga untuk memastikan
pemanfaatan teknologi informasi dan komJnikasi tersebut
benar-benar mendukung tujuan penyelenggaraan
pemerintahan, maka harus memperhatikan efisiensi
penggunaan sumber daya dan pengelolaan risiko; bahwa dalam rangka mendukung tujuan penyelenggaraan
pemerin~ahan diperlukan rencana teknologi informasi dan
komunikasi yang lebih harmonis, pengelolaan yang lebih
baik, peningkatan efisiensi dan efektivitas belanja
teknologi informasi dan komunikasi dan pendekatan yang
meningkatkan pencapaian nilai (value) dari implementasi
teknologi informasi dan komunikasi Pemerintah Kota
Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Panduan Umum
Tata Kelola Teknologi lnformasi dan Komunikasi
Pemerintah Kota Pekalongan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 5 Tahun 1992;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Panduan Umum Tata Kelola Teknologi lnformasi dan Komunikasi Pemerintah Kota Pekalongan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2010.
44 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2010
PERWALI Kota Bekasi No. 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 79 Tahun 2008 Tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Serta Rincian Tugas Jabatan Pada Kecamatan Kota Bekasi
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 9, BD 2010/9 Seri D
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 79 Tahun 2008 Tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Serta Rincian Tugas Jabatan Pada Kecamatan Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2010.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pakaian Dinas Walikota dan Wakil Walikota
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, wibawa dan motivasi
kerja perlu disusun Pedoman Pakaian Dinas bagi Walikota dan Wakil
Walikota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu metetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman
PakaianDinas Walikota dan Wakil Walikota.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008,Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 1979,Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 128 Tahun 1996 dan Keputusan Dewan Pengurus Pusat Korps Pegawai Republik Indonesia Nomor Kep-05/K-III/DPP/2003
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pakaian dinas, atribut pakaian dinas dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
35 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2010
PERUSAHAAN DAERAH - TARIF HARGA TANDA MASUK (HTM) DAN FASILITAS
2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2010/No. 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Tarif Harga Tanda Masuk (HTM) Dan Fasilitas Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya biaya pemeliharaan taman
dan operasional fasilitas Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng,
maka Tarif Harga Tanda Masuk (HTM) dan Fasilitas pada
Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng Kota
Magelang perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan; bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan
Walikota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tarif Harga Tanda Masuk (HTM) termasuk Asuransi Jasa Raharja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2010.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 37 Tahun 2009 dicabut.
3 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertlnggl ( HET ) PUPUK Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Wilayah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan
produktivitas dan produksi pertanian dalam rangka
mewujudkan ketahanan pangan dan guna meningkatkan
kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang,
serta untuk penyediaan pupuk dengan harga yang wajar
sampai ditingkat petani diperlukan adanya subsidi pupuk; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
(HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kota
Surakarta Tahun Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Walikota mengatur tentang peruntukan pupuk bersubsidi, alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi, penyaluran dan harga eceran tertinggi (HET), pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2010.
9 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat