Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Ganti Rugi Tanah Sesuai Dengan Bukti Hak Atas Tanah Bagi Pemilik Tanah Yang Terkena Pembebasan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran pembebasan lahan untuk
pelaksanaan pembangunan yang kondusif, aman, tertib, arif
dan bijaksana bagi pemilik tanah yang memiliki alas hak
atas tanah, perlu dilakukan pengaturan besaran ganti rugi
sesuai dengan bukti kepemilikan tanah agar kegiatan
pembangunan dapat berjalan sesuai dengan rencana yang
telah ditetapkan;
bahwa untuk hal tersebut perlu penetapan besaran ganti rugi
tanah sesuai dengan bukti kepemilikan tanah yang dimiliki
dalam rangka pembebasan lahan untuk pelaksanaan
pembangunan di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan
b konsideran ini perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota
Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Repubiik Indonesia Nomor 65 Tahun 2006; Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003; Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasionai Nomor 3
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kodya Dati II Banjarmasin Nomor 1
Tahun 1986; Peraturan Daerah Kodya Dati II Banjarmasin Nomor 9 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Besaran Ganti Rugi Tanah Sesuai Dengan Bukti Hak Atas Tanah Bagi Pemilik Tanah Yang Terkena Pembebasan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Besaran Ganti Rugi Tanah; Pembiayaan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2011.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 17a Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Ambon Tahun 2019
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah menyatakan bahwa Perubahan RKPD dan Renja Perangkat Daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan. Dalam rangka penyusunan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Ambon Tahun 2019 agar dapat terlaksana dengan efektif, terencana, terarah dan berkesinambungan, serta guna memberi pedoman dalam penyusunan Perubahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD-Perubahan) Tahun 2019.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 22 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 38 Tahun 2018; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2006; PERDAKOTAMBON No. 8 Tahun 2006; PERDAKOTAMBON No. 24 Tahun 2012; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2016; PERDAKOTAMBON No. 25 Tahun 2017; PERDAKOTAMBON No. 13 Tahun 2018;
Dalam Peraturna Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, rencana kerja pemerintah daerah, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2019.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Walikota ini mengenai Teknis Pelaksanaan akan diatur dengan Keputusan Walikota Ambon.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 54D Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Umum Daerah Bendan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, perlu dirumuskan uraian jabatan sebagai dasar penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi dan mutasi pegawai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Perwali tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja PNS pada RSUD Bendan, BPBD dan Kantor Kesbangpol;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 11 Tahun 2017; PermenPANRB No 1 Tahun 2020; Perda Pekalongan No 5 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2020.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 74 Tahun 2019 dan Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 81D Tahun 2019 dicabut.
14 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 19A Tahun 2013
PERWALI Kota Tegal No. 7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 44 Tahun 2012 tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Tahun 2013
Peraturan Walikota Tegal Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan Dan Honorarium Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 44 Tahun 2012 tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa sehubungan perubahan indeks harga dan
penambahan jenis kegiatan pada Standarisasi Indeks
Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan
Honorarium Tahun 2013 maka perlu mengubah
Peraturan Walikota Tegal Nomor 44 Tahun 2012 tentang
Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan,
Pengadaan dan Honorarium Tahun 2013; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Walikota Tegal Nomor 44 Tahun 2012;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran Bab I Indeks Biaya Kegiatan huruf B Satuan Biaya
Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan
dan Anggota DPRD, PNS serta Non PNS halaman 3 kolom keterangan
ditambah keterangan, Lampiran Bab I Indeks Biaya Kegiatan huruf E Biaya
Pendidikan nomor 3 Biaya Pendidikan Penjenjangan halaman 13, Lampiran Bab I Indeks Biaya Kegiatan huruf F Biaya
Penyelenggaraan Kursus/Penataran halaman 16 ditambahkan, Lampiran Bab I Indeks Biaya Kegiatan huruf H Rapat
Koordinasi Unsur Muspida halaman 20, Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf D Biaya
Pengadaan Blanko/Formulir/Cetakan nomor 48 Sarana dan Prasarana
LKPJ/LKPJ-AMJ halaman 100, Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf N Bahan
Bangunan/Material halaman 318, Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf O Upah
halaman 354, Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf A nomor 3
Pejabat/Panitia Pengadaan pada Pejabat pengadaan halaman 397, Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf A nomor 4
Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) halaman 400, Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf A nomor 4 Satuan
Honorarium Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) halaman
401, Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf B Kegiatan yang
Dilaksanakan Dalam Bentuk Panitia/Tim huruf A Kegiatan Umum
halaman 404, Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf B Kegiatan yang
Dilaksanakan Dalam Bentuk Panitia/Tim huruf B Kegiatan Khusus
Nomor 9 Pelatihan dan Kejadian Kebakaran halaman 411, Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf C Kegiatan yang
Dilaksanakan Dalam Bentuk Tim Pengarah, Tim Pengkaji,Tim Teknis dan
Perumus (Kegiatan Khusus Yang Sifatnya Untuk Mendukung
Pengambilan Kebijakan) halaman 412 ditambah 1 nomor yakni nomor 3
Sub Tim Seleksi Administrasi/Pelaksana Ujian/Pemantauan, Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf F PekerjaanPekerjaan Khusus nomor 5 Profesional Fee Kegiatan Pendidikan dan
Pelatihan pimpinan (Diklat pim) dan Latihan Pra Jabatan (LPJ) halaman
416, Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf F PekerjaanPekerjaan Khusus nomor 70 Penyelenggaraan Budaya Daerah huruf a
Sewa Bus Pariwisata halaman 432, Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf F PekerjaanPekerjaan Khusus halaman 437 ditambah 6 nomor yakni nomor 79, 80,
81, 82, 83 dan 84.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2013.
Peraturan walikota Tegal Nomor 44 Tahun 2012 diubah.
23 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga No. 970/09 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Tentang Pajak Reklame Sebagai Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2012.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga No. 420/08 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Strategis Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pelayanan dan Saintifikasi Jamu
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan pedoman pengendalian organisasi terhadap penggunaan anggaran dan untuk memperkuat komitmen seluruh pegawai UPTD BPSJ maka perlu dibuat Rencana Strategis UPTD Balai Pelayanan dan Saintifikasi Jamu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perwako tentang Rencana Startegis UPTD Balai Pelayanan dan Saintifikasi Jamu;
Pasal 18 ayat (6_ UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 23 Tahun 2005;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang sistematika Rencana Startegis UPTD Balai Pelayanan dan Saintifikasi Jamu.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
37 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 81a Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Analisis Beban Kerja Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu
dirumuskan uraian jabatan sebagai dasar
penyusunan dan penetapan kebutuhan,
pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan
karier, pola karier, promosi dan mutasi pegawai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Analisis Beban Kerja
Pegawai Negeri Sipil Pada Sekretariat Daerah dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2019.
20 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 7.2 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa mutasi pegawai negeri sipil adalah bagian dari
manajemen Aparatur Sipil Negara yang dapat
dilaksanakan dalam menciptakan tata kelola
pemerintahan yang baik sekaligus mendorong reformasi
birokrasi demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat; bahwa pengaturan mutasi pegawai negeri sipil di
lingkungan Pemerintah Kota Surakarta bertujuan untuk
menjamin pelaksanaan mutasi pegawai negeri sipil yang
tertib administrasi sekaligus mengoptimalkan penataan
birokrasi yang secara bersamaan menjamin
pengambangan karier pegawai negeri sipil; bahwa pengaturan mutasi pegawai negeri sipil di
lingkungan Pemerintah Kota Surakarta dalam rangka
mengisi kekosongan hukum mengenai teknis pelaksanaan
mutasi pegawai negeri sipil antar Perangkat Daerah,
mutasi dari luar ke dalam Pemerintah Kota Surakarta
serta mutasi dari dalam keluar Pemerintah Kota
Surakarta untuk memberi kepastian hukum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Mutasi Pegawai
Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Jenis Mutasi di Lingkungan Pemerintah Daerah, Ketentuan Mutasi, Mutasi oleh Pemerintah Daerah, Mutasi atas Permintaan Sendiri,.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2021.
17 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 7.a Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengaturan Pembiayaan Operasional Tenaga Kesehatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan adanya wabah penyakit akibat adanya Corona Virus di Indonesia, telah ditetapkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9A Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Nesional Penanggulangan Bencana Nomor 13A Tahun 2020. Pemerintah Kota Ambon telah menetapkan Keputusan Walikota Ambon Nomor 173 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota Ambon, Keputusan Walikota Ambon Nomor 191 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam COrona Virus Disease (COVID-19) di Kota Ambon, dan Keputusan Walikota Ambon Nomor 214 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota Ambon. Dalam upaya menekan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) yang semakin meluas, perlu melakukan langkah-langkah penanganan salah satunya melalui kegiatan Pelacakan Kasus dan Pengambilan Specimen Pasien COVID-19 di Kota Ambon,dan untuk efektifitas kegiatan Pelacakan Kasus dan Pengambilan Specimen Pasien COVID-19 perlu didukung oleh pembiayaan operasional transportasi dan honor petugas.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Walikota Ambon Nomor 18 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang pedoman dalam pembayaran biaya transpor lokal dalam melakukan pelacakan kasus maupun pengambilan specimen, pengiriman sampel specimen ke laboratorium pemeriksa yang ditetapkan Kementerian Kesehatan, dan honor petugas penanganan COVID-19 di Kota Ambon.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat