Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD Kota Sungai Penuh Tahun 2022 No.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penyaluran dan Penetapan Rincian Dana Desa Lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penyaluran dan Penetapan RincianDana Desa lingkup
Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023;
UU No. 25 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 2 Tahun 2020; UU No.28 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2019; Peraturan Presiden No. 130 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 73 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No.8 Tahun 2022; Peraturan Menteri Keuangan No. 201/PMK.07/2022; Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh No. 7 Tahun 2022; Peraturan Walikota Sungai Penuh No.13 Tahun 2019; Peraturan Walikota Sungai Penuh No.58 Tahun 2022.
Tata Cara Penyaluran dan Penetapan Rincian Dana Desa Lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2023.
19
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada
Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima
Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga
Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2022; Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 38 Tahun 2022; Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 39 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas
Bab III Pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas
Bab IV Ketentuan Lain-Lain
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 6 Tahun 2023
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Gorontalo No. 7 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
Mencabut
PERWALI Kota Gorontalo No. 10 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2023
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD 2023 (6)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemenntah Nomor 15 Tahun 20:23 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu memetapkan Peraturan Wali Kota tentang Teknis Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Angi^aran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No 29 Tahun 1959, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020, PP No 12 Tahun 2019, PP No 15 Tahun 2023, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018, Permendagri No 77 Tahun 2020, PERDA No 12 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2023 termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, pembayaran, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 10 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjunggin Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Deiefah Tahun 2022 (Berita Daerati Kota Gorontalo Tahun 2022 Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Terdiri dari 9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD Kota Tomohon Tahun 2023 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran dan keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar-objek belanja dan/atau antar-rincian objek belanja, perlu dilakukan perubahan penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar-objek belanja dan antar-rincian objek belanja dilakukan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
UU No. 10 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PERWALI No. 18 Tahun 2022.
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2023.
Mengubah Peraturan Wali Kota No. 18 Tahun 2022
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD kota Pasuruan Tahun 2023 No. 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TARGET PENDAPATAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pajak daerah dan retribusi daerah
merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli
Daerah yang dipungut oleh Perangkat Daerah yang
mengelola objek Pajak Daerah maupun objek
Retribusi Daerah;
b. bahwa dalam rangka mengukur kinerja Perangkat
Daerah atas kegiatan pemungutan pajak daerah dan
retribusi daerah, perlu menetapkan target
Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
yang dijabarkan secara tribulan;
c. bahwa dalam menentukan target pendapatan pajak
daerah dan retribusi daerah harus sesuai dengan
pertimbangan sebagaimana tercantum dalam Pasal
102 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Target
Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Tahun Anggaran 2023;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020; Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 8 Tahun
2022; Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 10 Tahun
2022; Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 97 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai penetapan Target
Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Tahun Anggaran 2023;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
jumlah 4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pangkal Pinang Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2023 Nomor 141
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Bidang Investigasi Bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Di Lingkungan Inspektorat Kota Pangkalpinang
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan berkembangnya penugasan di Bidang Investigasi serta dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah agar berjalan secara efektif dan efisien sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu adanya pedoman penugasan di Bidang Investigasi, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018, Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2019, Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Kebijakan Pedoman Penugasan Bidang Investigasi Inspektorat meliputi antara lain ketentuan umum, pedoman pelaksanaan, pedoman pelaporan, dan pedoman pemantauan tindak lanjut.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2023.
56
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD Kota Madiun Tahun 2023 Nomor 6/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MADIUN NOMOR 4
TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG
PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dengan penambahan objek jenis pajak daerah yang
dapat diusulkan untuk penghapusan piutang pajak
daerah maka Peraturan Walikota Madiun Nomor 4
Tahun 2016 ten tang Tata Cara Penghapusan Piutang
Pajak Daerah sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini
sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Madiun tentang Perubahan atas Peraturan Walikota
Madiun Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Penghapusan Piutang Pajak Daerah;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2012; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2018; Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 02 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 03 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Walikota Madiun Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Walikota Madiun Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Walikota
Madiun Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Penghapusan Piutang Pajak Daerah; perubahna meliputi: 1. Ketentuan angka 3, angka 4, dan angka 6 Pasal 1 diubah
sehingga; 2. Ketentuan Pasal 2 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni
ayat (2),; 3. Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II diubah sehingga
berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
mengubah Peraturan Walikota
Madiun Nomor 4 Tahun 2016
jumlah 36 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Mojokerto Tahun 2023 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Belajar, Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah, dan Ujian Dinas bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka ketertiban pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Mojokerto, perlu mengatur mekanisme pemberian tugas belajar, serta pelaksanaan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah dan ujian dinas yang dilalcukan secara lebih selektif sesuai dengan kebutuhan organisasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tugas Belajar, Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah, dan Ujian Dinas Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil;
9. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Belajar;
10. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/ljazah;
11. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002;
12. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 5 Tahun 2020;
Memperhatikan : Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil MelaJui Jalur Pendidikan tanggal 29 Desember 2021;
mengatur tentang tugas belajar, ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijasah, dan ujian dinas bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto yang memuat maksud, tujuan dan sasaran dari tugas belajar, ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijasah, dan ujian dinas, ruang lingkup dari tugas belajar, ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijasah, dan ujian dinas, bab tugas belajar, bab ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijasah, bab ujian dinas, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
mencabut :
1. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 15 Tahun 2007 tentang Tugas belajar dan Izin Belajar Pada Pendidikan Formal, Pengakuan Ijasah dan Pencantuman gelar Akademik/Sebutan Profesional Pada Dokumen Kedinasan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto;
2. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 65 Tahun 2017 tentang Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto;
22
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 6 Tahun 2023
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Nomor
67 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksana Pajak Parkir (Berita Daerah Kota
Tanjungpinang Tahun 2012 Nomor 67) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NOMOR 440
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Parkir
ABSTRAK:
Pajak Parkir merupakan salah satu sumber
pendapatan asli daerah yang mendukung peningkatan
pembangunan daerah yang dalam pelaksanaan
pemungutan Pajak Parkir perlu dilakukan penyesuaian
guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atau
Wajib Pajak. Berdasarkan ketentuan Pasal 120 Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, menyebutkan hal-hal
yang belum diatur terkait penyelenggaraan Pajak Parkir
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota. Peraturan Wali Kota Nomor 67 Tahun 2012
tentang Petunjuk Pelaksana Pajak Parkir sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 62
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Nomor 67 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksana Pajak
Parkir tidak sesuai maka perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Parkir.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.7 Tahun 2021; UU No.5 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.55 Tahun 2016; Permenkeu No.8/PMK.03/2013; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permenkeu No.91/PMK.03/2015 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu No. 68/PMK.03/2017; Permenkeu No.207/PMK.07/2018; Perda Kota Tanjungpinang No.2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kota Tanjungpinang No.1 Tahun 2020
Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Parkir, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pendaftaran wajib pajak dan masa pajak, dll.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Nomor
67 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksana Pajak Parkir (Berita Daerah Kota
Tanjungpinang Tahun 2012 Nomor 67) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
36 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 7 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada
Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan
Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Teknis Pemberian Tunjangan
Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ketiga Belas, Pembayaraan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat