Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2023

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MADIUN NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Walikota Madiun Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah; perubahna meliputi: 1. Ketentuan angka 3, angka 4, dan angka 6 Pasal 1 diubah sehingga; 2. Ketentuan Pasal 2 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2),; 3. Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MADIUN NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Madiun
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Madiun
Tanggal Penetapan
24 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
24 Januari 2023
Tanggal Berlaku
24 Januari 2023
Sumber
BD Kota Madiun Tahun 2023 Nomor 6/G
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Madiun
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 6 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan