Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Walikota Madiun Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah; perubahna meliputi: 1. Ketentuan angka 3, angka 4, dan angka 6 Pasal 1 diubah sehingga; 2. Ketentuan Pasal 2 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2),; 3. Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat