perpajakan
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD kota Pasuruan Tahun 2023 No. 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TARGET PENDAPATAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa pajak daerah dan retribusi daerah
merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli
Daerah yang dipungut oleh Perangkat Daerah yang
mengelola objek Pajak Daerah maupun objek
Retribusi Daerah;
b. bahwa dalam rangka mengukur kinerja Perangkat
Daerah atas kegiatan pemungutan pajak daerah dan
retribusi daerah, perlu menetapkan target
Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
yang dijabarkan secara tribulan;
c. bahwa dalam menentukan target pendapatan pajak
daerah dan retribusi daerah harus sesuai dengan
pertimbangan sebagaimana tercantum dalam Pasal
102 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Target
Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Tahun Anggaran 2023;
- Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020; Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 8 Tahun
2022; Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 10 Tahun
2022; Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 97 Tahun 2022
- Peraturan ini mengatur mengenai penetapan Target
Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Tahun Anggaran 2023;
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
- jumlah 4 halaman
|