tunjangan hari raya - gaji ketiga belas
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2023/NO.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada
Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima
Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga
Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2022; Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 38 Tahun 2022; Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 39 Tahun 2022;
- Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas
Bab III Pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas
Bab IV Ketentuan Lain-Lain
Bab V Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
- 6 hlm
|