Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK RESTORAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat 3, pasal 14 ayat (4), Pasal 15 ayat (4), Pasal 17 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), Pasal 23 ayat (3), Pasal 25 ayat (3) dan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Daerah KOta Mataram Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018, dipandang perlu mengatur kembali Petunjuk Pelaksanaannya. Peraturan walikota mataram nomor 8 tahun 2013 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kota mataram nomor 5 tahun 2011 tentang pajak restoran, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan walikota mataram nomor 24 tahun 2016 sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kondisi saat ini sehingga perlu di ganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan walikota mataram tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kota mataram nomor 5 tahun 2011 tentang pajak restoran.
Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah KOta Mataram Nomor 5 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016
Ketentuan Umum, Objek, Subjek dan Wajib Pajak Restoran, Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan, Tata Cara Pemungutan Pajak, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Penegakan Sanksi Administrasi, Pembukuan dan Pemeriksaan, Keberatan dan Banding, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif, Pengurangan dan Pembebasan Pajak, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2019.
-
-
48
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sorong Nomor 5 Tahun 2018
PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN DAN OPERASIONAL SEKOLAH MENENGAH PERTAMA ISTIANAH TERPADU KOTA SORONG
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD. 2018/5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN DAN OPERASIONAL SEKOLAH MENENGAH PERTAMA ISTIANAH TERPADU KOTA SORONG
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 060/U/2002 tanggal 26 April 2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah, maka perlu diberikan izin operasional pendirian Sekolah Menengah Pertama Istianah Terpadu Kota Sorong yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota
Dasar Hukum Perwali ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000, Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2008, Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003, Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 060/U/2002,
Ketentuan Umum, Pendirian, Nama, Tempat dan Status Sekolah, Kewajiban dan Larangan, Proses Penyidikan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
Pemberian Izin Mendirikan dan Operasional Sekolah Menengah Pertama Istianah Terpadu Kota Sorong
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 5 Tahun 2020
Dana alokasi umum tambahan bantuan pendanaan kelurahan setiap kelurahan kota palopo tahun anggaran 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2020/No.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN SETIAP KELURAHAN KOTA PALOPO
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, maka untuk pelaksanaannya dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Palopo tentang Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan Kota Palopo Tahun Anggaran 2020.
1. Undang - 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286):
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6410);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tetang Perubahan kedua atas Permendari Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020;
12. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Palopo;
13. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 11 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2020;
14. Peraturan Walikota Palopo Nomor 36 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2020;
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: DUA TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN
BAB III: RINCIAN DUA TAMBAHAN SETIAP KELURAHAN
BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
-
-
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender Di Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan, serta upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan Gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu adanya kebijakan dan strategi pengarusutamaan Gender ke dalam seluruh proses pembangunan, pelayanan masyarakat, dan penyelenggaraan pemerintahan di Kota Salatiga secara terintegrasi mulai dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan berhasil guna, perlu menetapkan landasan hukum dalam Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender di Kota Salatiga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender di Kota Salatiga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri 15 Nomor Tahun 2008, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2009, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 31 Tahun 2019 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 111 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, perencanaan, pelaksanaan, kelembagaan, pengembangan jaringan PUG, pembiayaan, pembinaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2014
Pajak dan Retribusi Daerah;Perizinan, Pelayanan Publik
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2014/NO.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan pasal 37 Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 35 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, perlu dibuat peraturan yang yang menjadi petunjuk pelaksanaan dalam pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarbaru tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/ PRT/ M/2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 35 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Tata Cara Pemebrian Pengurangan, Keringan dan Pembebasan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Kriteria Wajib Retribusi yang Dapat Mengajukan Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;Persyaratan Permohonan Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;Besaran Pengurangan dan Keringanan Retribusi;Tata Cara Penyelesain Permohonan Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2014.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang No. 05 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 05, BD 2017 NO. 5, LL SETDA KOTA PADANG PANJANG : 18 HLM.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa tarif retribusi yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, dirasakan tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian
b. bahwa dengan adanya penambahan objek retribusi jasa umum, perlu ditetapkan tarifnya dalam suatu Peraturan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tarif Retribusi Jasa Umum.
1. UU NO. 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah
2. UU NO. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
3. UU NO. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
4. UU NO. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
5. UU NO. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. UU NO. 38 Tahun 2004 tentang Jalan
7. UU NO. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
8. UU NO. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
9. UU NO. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
10. UU NO. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
11. UU NO. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
12. UU NO. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
15.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
17. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah
18. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
19. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1980 tentang Pedoman Pengelolaan Perparkiran di Daerah
20. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 1993 tentang Fasilitas Pendukung Kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
21.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
23. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
24. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Padang Panjang
25. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Padang Panjang tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Perubahan Keempat atas Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan
dalam Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 12 Tahun 2011
18 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD Kota Madiun Tahun 2022 Nomor 5/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN
LAYANAN PUBLIK TERTENTU DI KOTA MADIUN
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan
Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor
3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, maka Peraturan Walikota Madiun
Nomor 47 Tahun 2020 tentang Tata Cara Konfirmasi
Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik
Tertentu di Kota Madiun sudah tidak sesuai dengan
situasi dan kondisi saat ini sehingga perlu diganti.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam
Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
4. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 23 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 25
Tahun 2017;
5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum
Daerah.
DPMPTSP melakukan konfirmasi status wajib pajak
sebelum memberikan layanan publik tertentu melalui
sistem yang terin tegrasi dari Badan Pendapatan
Daerah yang dilakukan untuk memperoleh keterangan
status wajib pajak valid yang dapat diakses oleh
DPMPTSP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2022.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Solok Tahun 2018 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Solok Nomor 65 Tahun 2017 Tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kota Solok TA 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 ayat (2) huruf e dan Pasal 93 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 perlu menetapkan Standar Biaya Umum dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah Pemerintah Kota Solok untuk Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Solok Nomor 65 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kota Solok Tahun Anggaran 2018;
UU Nomor 8 Tahun 1956; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 74 Tahun 2008; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 54 Tahun 2009; Permendagri Nomor 11 Tahun 2011; Permendagri Nomor 33 Tahun 2017; PMK RI Nomor 49/PMK.02/2017
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Walikota Solok Nomor 65 Tahun 2017 tentang standar biaya umum Pemerintah Kota Solok Tahun Anggaran 2018 yang mengubah ketentuan Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2018.
Peraturan Walikota Solok Nomor 65 Tahun 2017 Tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kota Solok Tahun Anggaran 2018
Peraturan Walikota Solok Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Solok Nomor 65 Tahun 2017 entang Standar Biaya Umum Pemerintah Kota Solok Tahun Anggaran 2018
22 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 5 Tahun 2016
UNIT PELAKSANA TEKNIS - DINAS KESEHATAN KOTA SUNGAI PENUH - perubahan
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2016/No. 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA DINAS KESEHATAN KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegitan teknis penujang penyelenggaraan urusan bidang kesehatan oleh Dinas Kesehatan Sungai Penuh perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh;
Berdasarkan Ketentuan Pasal 29 ayat (1) Perda Kota Sungai Penuh Nomor 21 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPTD ditetapkan dengan Perwali;
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap UPTD pada Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh dengan tetap memperhatikan Visi, Misi dan Urusan yang dimiliki daerah, kabupaten, serta kemampuan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Perwali Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Perwali Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2011 tentang UPTD pada Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh, perlu dilakukan Perubahan.
UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 21 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 17 Tahun 2010; Perda No. 19 Tahun 2012.
Perwali ini mengatur mengenai Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2011 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2016.
Menambahkan 1 (satu) huruf dalam Pasal 2 ayat (2), yakni huruf l.
5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat