Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 15 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diubah, Ketentuan ayat (3) Pasal 21 diubah, Ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) huruf b dihapus, Ketentuan Pasal 36 ayat (5) dan ayat (7) diubah dan ayat (6) dihapus, Ketentuan Pasal 36A ayat (3) huruf c dan huruf d diubah dan ditambah huruf g, disisipi ayat baru yakni ayat (4a) dan ayat (6), Ketentuan Pasal 37 diubah, Ketentuan Pasal 42 ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 44 dihapus. Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat