Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 89 Tahun 2011 Tentang Kebijakan Akuntansi
ABSTRAK:
a. bahwa guna mengatur penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah untuk tujuan umum dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran dan antar periode, telah ditetapkan Peraturan Walikota Nomor 89 Tahun 2011 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Tangerang Selatan;
b. bahwa dalam rangka menghasilkan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, atau arus kas yang lebih relevan dan lebih andal dalam penyajian laporan keuangan perlu menyempurnakan Peraturan Walikota Nomor 89 Tahun 2011 tentang Kebijakan Akuntansi Pemrintahan Kota Tangerang Selatan
UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 51 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP RI No 8 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; PP no 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PerPres No 54 Tahun 2010; PerMen Dalam Negeri No 13 Tahun 2006; PerMen Dalam Negeri No 32 Tahun 2011; PERDA Kota Tangerang Selatan No 6 Tahun 2010; PERDA Kota Tangerang Selatan No 8 Tahun 2011; PERDA Kota Tangerang Selatan No 12 Tahun 2011
1.pendapatan;2.belanja;3.pembiayaan;4.aset tetap;5.koreksi kesalahan,perubahan kebijakan akutansi , dan peristiwa luar biasa
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2013.
14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 23 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kota Kendari
ABSTRAK:
a bahwa ketentuan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota
Kendari Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
b. bahwa untuk memberikan pedoman yang jelas dalam pelayanan
pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan,
perlu menenetapkan tata cara pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan di Kota kendari;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan di Kota Kendari.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor
68 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 62 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3569);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak
Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3686), sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3987);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5,tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 );
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 5049);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai mana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 tahun 2008 tentang
Tata Cara Penata usahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggung
jawaban Bendahara serta Penyampaiannya;
14. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 02 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2008 Nomor 2);
15. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 02 Tahun 2011tentang
Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2011 Nomor 2);
16. Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat SPOP
adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan
data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Peirdesaan dan
Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan daerah.
17. Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak,yang selanjutnya
disingkat LSPOP adalah Lampiran surat yang digunakan oleh Wajib
Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah dan lampiran
tidak terpisahkan dari bagian SPOP.
18. Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP adalah
harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi
secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai
Jual Objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan
objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual
Objek Pajak Pengganti.
19. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat
SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang
kepada wajib pajak.
20. Surat Tanda Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, yang
selanjutnya disingkat STBP-PBB adalah bukti pelunasan Pajak Bumi
dan Bangunan.
21. Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD
adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah
pokok pajak yang terutang.
22. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar,yang selanjutnya
disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan
besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kekurangan pembayaran
pokok pajak, besarnya sanksi administratif dan jumlah pajak yang
masih harus dibayar.
23. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang
selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak
yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah
ditetapkan.
24. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya di singkat
SKPDN adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah
pokok pajak sama besarnya dengan jumlah pajak terutang.
25. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, selanjutnya disingkat
SKPDLB adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah
kelebihan pembayaran pajak karena jumlah pajak lebih besar dari
pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
26. Tim Pemungut PBB Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya
disebut Tim Pemungut adalah Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk
oleh Dinas untuk melakukan aktivitas pemungut pajak.
27. Keputusan adalah penetapan tertulis dibidang perpajakan yang
dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan Peraturan
Perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan
undang- undang penagihan pajak dengan Surat Paksa.
28. Sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang
perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan
pejabat berwenang sebagai akibat di keluarkan Keputusan yang
dapat diajukan banding atau gugatan kepada pengadilan pajak
berdasarkan Peraturan Perundangan Perpajakan, termasuk
gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan undang -
undang penagihan pajak dengan Surat Paksa.
29. Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib
pajak atau penanggung pajak terhadap suatu Keputusan yang dapat
diajukan banding, berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
30. Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak
atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat
diajukan gugatan berdasarkan Peraturan Perundangan yang berlaku.
31. Surat uraian banding adalah surat terbanding kepada pengadilan
pajak yang berisi jawaban atau alasan banding yang diajukan oleh
pemohon banding.
32. Surat tanggapan adalah Surat dari tergugat kepada pengadilan pajak
yang berisi jawaban atas gugatan yang diajukan penggugat.
33. Surat Bantahan adalah Surat dari pemohon banding atau penggugat
kepada pengadilan pajak yang berisi bantahan atas surat uraian
banding atau surat tanggapan.
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III TATA CARA PEMUNGUTAN PBB
BAB IV SENGKETA
BAB V FASILITASI
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
52
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 23 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 23 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Izin Pemanfaatan Material Pematangan Lahan
ABSTRAK:
bahwa pematangan lahan merupakan kegiatan yang panting
dalam menunjang pembangunan Kota Banjarbaru; bahwa dalam rangka mclakukan pembinaan, pengawaean
dan pchgendalian alas kegmum, pemanfaatan ruang dun
penggunaan sumber daya slam guns melindungi
kcpentingan umum sena menjaga kelestarian lingkungan di
wilayah Kota Banjarbaru perlu dilalculcan pengaturan
terhadap pemberian Ian pengambilan dan pemanfaatan
material yang dipemleh dalam kegiatan pemaningan; bahwa berdasarkan penimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan b, perk) meneumkan Peraturan Walikota
Banjarbaru tentang Pedoman Pemberton kin Penninfaauin
Material Perimuingan lahan;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tabun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pcmerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nornor 86 Tahun
2002; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor II Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negen Nomor 53 Tahun 2011;Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17
Tabun 2001; Peraturan Darrah Kota Banjurbaru Nornor 2 Tahun 2008.
Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemberian izin Pemanfaatan Material Pematangan Lahan yang berisi; Ketentuan Umum;Perizinan; Prosedur Dan Persyaratan Perizinan; Masa Berlaku Izin; Hak Dan Kewajiban; Bank Administratif; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2013.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 23 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan jaminan dan
kepastian penyelenggaraan pelayanan publik di Kota
Surakarta yang transparan dan akuntabel serta efektif
dan efisien di bidang pengadaan barang dan jasa
pemerintah, maka perlu disusun Standar Operasional
Prosedur Layanan Pengadaan Secara Elektronik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Standar Operasional Prosedur Layanan
Pengadaan Secara Elektronik;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun
2012;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Latar Belakang, Maksud Dan Tujuan, Standar Operasional Prosedur Layanan Pengadaan Secara Elektronik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2013.
102 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung No. 23 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMANFAATAN ATAS PENERIMAAN DANA PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA PT. ASKES (PERSERO) KEPADA PEMBERI PELAYANAN KESEHATAN TINGKAT PERTAMA SE-KOTA BITUNG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 23 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Perwali Yogyakarta No.91 Tahun 2012 ttg Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah sebagian Peraturan Walikota Yogyakarta No. 91 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat