STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BD.2013/No. 44
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kota Surakarta
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memberikan jaminan dan
kepastian penyelenggaraan pelayanan publik di Kota
Surakarta yang transparan dan akuntabel serta efektif
dan efisien di bidang pengadaan barang dan jasa
pemerintah, maka perlu disusun Standar Operasional
Prosedur Layanan Pengadaan Secara Elektronik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Standar Operasional Prosedur Layanan
Pengadaan Secara Elektronik;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun
2012;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Latar Belakang, Maksud Dan Tujuan, Standar Operasional Prosedur Layanan Pengadaan Secara Elektronik.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2013.
- 102 hal
|