Materi Pokok: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 terdiri atas: Pendapatan Daerah sebesar Rp 1.071.527.411.295,00; Belanja Daerah sebesar Rp 1.134.964.779.286,00 (Defisit Rp (63.437.367.991,00)); Pembiayaan Daerah sebesar Rp. 63.437.367.991,00; Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SiLPA) Rp. 0,00;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat