Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 98, Berita Daerah Kabupaten Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 99
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA
TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat
(2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu
melakukan perubahan susunan organisasi pada Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; 7. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016
Materi Pokok: Mengatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; memuat antara lain: ketentuan umum; kedudukan dan susunan organisasi; uraian tugas dan fungsi masing-masing jabatan/struktur; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; pengisian jabatan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka :
a. Peraturan Walikota Kediri Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 53);
b. Peraturan Walikota Kediri Nomor 32 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Kediri Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 32) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 98 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 244 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa petunjuk teknis dan tata cara pemungutan pajak bumi dan bangunan telah ditetapkan dengan perwal No. 244 Tahun 2017, maka perlu ditetapkan Perwal tentang Petunjuk Teknis dan Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah: UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2016; PP No. 79 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2011 sebagaiman telah diubah menjadi PP No. 6 Tahun 2016; Perda Kota Bandung No. 08 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Kota Bandung No. 3 Tahun 2021; Perda Kota Bandung No. 07 Tahun 2018; Perwal No. 244 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perwal No. 55 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang perwal tentang perubahan ketiga atas peraturan wali kota bandung No. 244 Tahun 2017 tentang petunjuk teknis dan tata cara pemungutan pajak bumi dan bangunan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2022.
15 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 98 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Teknis Pelaporan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah maka perlu menyusun pedoman teknis tentang Pelaporan Barang Milik Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Teknis Pelaporan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini memuat tentang Pedoman Teknis Pelaporan Barang Milik Daerah, dengann sistematika:
KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; PELAPORAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2023.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 98 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur dan
tertib administrasi, transparansi dan akuntabilitas
Pengelolaan keuangan Daerah, perlu adanya pengaturan
secara khusus dan komprehensif menyangkut
penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan,
pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan
evaluasi pemberian Hibah yang bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan
Walikota Salatiga Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pemberian Hibah yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Walikota Salatiga Nomor 35 Tahun 2020, dipandang sudah
tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-
undangan sehingga perlu diatur kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 DAN Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian hibah, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2021.
35 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 98 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa/Kelurahan, diperlukan pedoman penetapan dan penegasan batas Desa/Kelurahan yang memenuhi aspek teknis dan yuridis, Pemerintah Daerah Kota Banjar telah melaksanakan kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan secara kartometrik dan survei lapangan; dan bahwa batas wilayah batas wilayah Desa Binangun Kecamatan Pataruman telah ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota Banjar Nomor 146/Kpts.103-Tapem/2017 tentang Batas Desa Binangun Kecamatan Pataruman dengan Kelurahan Hegarsari, Desa Sukamukti Kecamatan Pataruman, Kelurahan Mekarsari, Kelurahan Banjar dan Desa Neglasari Kecamatan Banjar, namun dalam perkembangannya perlu dilakukan penyesuaian dan dicabut; Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, menyatakan Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan Peraturan Bupati/Walikota; dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, . Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2006.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penetapan Dan Penegasan Batas, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 98 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang mengamanahkan Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota, maka perlu mengatur Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan Nama Kota Ujung Pandang menjadi Kota Makassar dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
9. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
27 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 98 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Pada Kecamatan Walikota Banjarmasin
ABSTRAK:
Untuk memberikan pelayanan yang prima di tingkat Kecamatan perlu disusun Standar Pelayanan pada Kecamatan, sehingga ditetapkan Peraturan Walikota
tentang Standar Pelayanan pada Kecamatan.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 17 Tahun 2018; PP Nomor 96 Tahun 2012; PermenPAN RB Nomor 15 Tahun 2014; PermenPAN RB Nomor 24 Tahun 2014; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Standar Pelayanan ini bertujuan sebagai pedoman bagi aparatur Kecamatan dan masyarakat atau penerima pelayanan dalam proses penyelenggaraan pelayanan administrasi di Kecamatan. Komponen standar pelayanan meliputi 2 bagian yaitu yang terkait dengan proses dalam penyampaian pelayanan dan terkait dengan proses pengelolaan pelayanan. Sebelum menerapkan Standar Pelayanan. Kecamatan wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan.
Kecamatan juga wajib menyediakan sarana pengaduan masyarakat yang berhubungan dengan jenis pelayanan, baik secara langsung maupun dengan menggunakan media lain yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi setempat, dan harus ditindaklanjuti paling lambat 3 hari.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2019.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 103 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Kecamatan.
54 halaman; Lampiran 48 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat