Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan jasa pemeriksaan atau pengujian terhadap alat–alat pemadam kebakaran. Pendaftaran atas kepemilikan alat pemadam kebakaran dilaksanakan di UPTD atau ditempat lain yang ditunjuk oleh Walikota setelah mendapat pemberitahuan tertulis dari Kepala UPTD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat