Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 27 Tahun 2013

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan jasa pemeriksaan atau pengujian terhadap alat–alat pemadam kebakaran. Pendaftaran atas kepemilikan alat pemadam kebakaran dilaksanakan di UPTD atau ditempat lain yang ditunjuk oleh Walikota setelah mendapat pemberitahuan tertulis dari Kepala UPTD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kediri Nomor 27 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
12 Juni 2013
Tanggal Pengundangan
12 Juni 2013
Tanggal Berlaku
12 Juni 2013
Sumber
BD No 27
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 532 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan