Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 54 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Samarinda.
Badan - Penelitian - pengembangan - susunan organisasi - tata kerjA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 97, BD.2021/282
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 54 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Samarinda
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan susunan organisasi dan tata kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Samarinda. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Samarinda tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota No. 54 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Samarinda.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Perwali No. 54 Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 54 Tahun 2016 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 2, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Lampiran. Ketentuan yang dihapus adalah sebagai berikut: Pasal 7, Pasal 9 ayat (3), Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 ayat (3), Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20 huruf i, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23. Selain itu terdapat ketentuan yang disisipkan, yaitu Pasal 25A.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2021.
Peraturan ini mengubah Peraturan Wali Kota Nomor 54 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Samarinda.
9 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 97 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 97, Berita Daerah Kota Batam Tahun 2023 Nomor 1224
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Dinas Pemadam Kebakaran Kota Batam Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 123 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 dan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 65 Tahun 2023, maka perlu menetapkan PERWALI
Dasar hukum PERWALI ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 53 Th. 1999 std terakhir dengan UU No. 34 Th. 2008; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 9 Th. 2015; UU No. 1 Th. 2022; PP No. 8 Th. 2008; Perpres No. 134 Th. 2022; Permendagri No. 80 Th 2015 stdd Permendagri No. 120 Th. 2018; Permendagri No. 86 Th. 2017; Permendagri No. 90 Th. 2019 std terakhir dengan Kepmendagri No. 90.1.1.15.5-1317 Tahun 2023; Permendagri No. 81 Th. 2022; Perda Kota Batam No. 6 Th. 2014 stdd Perda Kota Batam No. 7 Th. 2019
PERWALI ini mengatur mengenai Rencana Kerja Perangkat Daerah Dinas Pemadam Kebakaran Kota Batam Tahun 2024
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2023.
8 hal. (tanpa lampiran)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 97 Tahun 2022
PERWALI Kota Bandung No. 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Terhadap Pajak Bumi dan Bangunan Dalam Rangka Pemulihan Dampak Ekonomi Corona Virus Disease 2019
PERWALI Kota Bandung No. 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Terhadap Pajak Bumi dan Bangunan dalam Rangka Pemulihan Dampak Ekonomi Corona Virus Disease 2019
Mengubah :
PERWALI Kota Bandung No. 29 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemberian Intensif Pajak Daerah Terhadap Pajak Bumi Dan Bangunan Dalam Rangka Pemulihan Dampak Ekonomi Corona Virus Disease 2019
PERWALI Kota Bandung No. 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Terhadap Pajak Bumi Dan Bangunan Dalam Rangka Pemulihan Dampak Ekonomi Corona Virus Disease 2019
PERWALI Kota Bandung No. 101 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Terhadap Pajak Bumi Dan Bangunan Dalam Rangka Pemulihan Dampak Ekonomi Corona Virus Disease 2019
PERUBAHAN - KETIGA - ATAS - PERWAL - NOMOR - 34 - 2021 - PEMBERIAN - INSENTIF - PAJAK - DAERAH - TERHADAP - PBB - DALAM - PEMULIHAN - COVID19
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 97, BD 2022/97
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Terhadap Pajak Bumi Dan Bangunan Dalam Rangka Pemulihan Dampak Ekonomi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Bahwa pemberian insentif pajak daerah terhadap PBB dalm rangka pemulihan dampak ekonomi Covid-19 telah diatur dalam Perwal No.34 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwal No.29 Tahun 2022, namun dalam perkembangannya kondisi pandemi Covid-19 belum mereda sehingga perlu dilakukan perpanjangan pelaksanaan pemberian insentif dan Perwal termaksud perlu diubah. Berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (2) huruf e Perda No.6 Tahun 2016, walikota dapat mengurangi ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar WP atau kondisi tertentu OP, maka perlu ditetapkan Perwal tentang Perubahan Ketiga atas Perwal Bandung No.34 Tahun 2021
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah UU No.16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU N0.13 Tahun 1954; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.2 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2021; PP No.21 Tahun 2008; PP No.55 Tahun 2016; PP No.12 Tahun 2019; PP No.21 Tahun 2020; Perpres No.17 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.20 Tahun 2020; Perda No.20 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.6 Tahun 2016; Perwal No.34 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwal No.29 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah ketentuan peraturan sebelumnya dengan menambah 2 angka pada Pasal 1, mengubah ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2022.
12 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 97 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 97, BERITA DAERAH KOTA SAWAHLUNTO TAHUN 2021 NOMOR 97
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal Peraturan Darah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah.
Undang-Undang Nomor Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaam Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun 2016
Inspektorat Daerah merupakan unsur pengawas penyelenggaraan
Pemerinotahan Daerah.
Inspektorat Daerah dipimpin oleh Inspektur yang berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
struktur organisasi terlampir
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 97 Tahun 2022
PENCABUTAN PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN MEMUTUS MATA RANTAI PENYEBARAN COVID-19 DI KOTA SURABAYA
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 97, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 97
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 67 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN MEMUTUS MATA RANTAI PENYEBARAN COVID-19 DI KOTA SURABAYA
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka penerapan protokol kesehatan padatatanan normal baru dalam masa pandemi COVID-19 di KotaSurabaya dan sehubungan dengan telah ditetapkannyaInstruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang PeningkatanDisiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan DalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan KepalaDaerah dalam Rangka Penerapan Disiplin dan PenegakanHukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah, telahditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam rangkaPencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran COVID-19 di Kota Surabaya sebagaimana telah beberapa kalidiubah terakhir dengan Peraturan Walikota SurabayaNomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga AtasPeraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2020tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam rangkaPencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran COVID-19 di Kota Surabaya;
b. bahwa status pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)telah dinyatakan berakhir dan status Corona Virus Disease2019 (COVID- 19) telah berubah menjadi penyakit endemi diIndonesia sehingga perlu dilakukan pengaturan pengakhiranpenanganan Corona Virus Disease 2019 COVID- 19) yangdilakukan pada masa pandemi; c. bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia dan Keputusan Walikota Surabaya Nomor 100.3.3.3/197/436.1.2/2023 tentang Penetapan berakhirnya status pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Surabaya, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran COVID-19 di Kota Surabaya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran COVID-19 di Kota Surabaya, perlu ditinjau kembali; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan hururf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pencabutan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran COVID-19 di Kota Surabaya.
Mengingat: 1. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 2 Tahun 2021 tentangPerubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalamrangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai PenyebaranCOVID-19 di Kota Surabaya (Berita Daerah Kota SurabayaTahun 2021 Nomor 2); 2. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 10 Tahun 2021 tentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatandalam rangka Pencegahan dan Memutus Mata RantaiPenyebaran COVID-19 di Kota Surabaya (Berita Daerah KotaSurabaya Tahun 2021 Nomor 10); dan 3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 13 Tahun 2022 tentangPerubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatandalam rangka Pencegahan dan Memutus Mata RantaiPenyebaran COVID-19 di Kota Surabaya (Berita Daerah KotaSurabaya Tahun 2022 Nomor 14).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Pada saat Peraturan Walikota Surabaya ini berlaku, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2020, Peraturan Walikota Surabaya Nomor 2 Tahun 2021 tentangPerubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67Tahun 2020, Peraturan Walikota Surabaya Nomor 10 Tahun 2021 tentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor67 Tahun 2020, Peraturan Walikota Surabaya Nomor 13 Tahun 2022 tentangPerubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor67 Tahun 2020 di cabut.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2023.
PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 67 TAHUN 2020
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 97 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 97, BD 2016/49 seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat