Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Tahun 2018/ No. 708
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA GAMPONG SUMBER ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA LANGSA TAHUN 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan penyaluran dana gampong sumber anggaran pendapatan dan belanja Kota Langsa, dipandang perlu menetapkan pedoman penggunaan alokasi dana gampong sumber anggaran pendapatan dan belanja Kota Langsa.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 7 Tahun 2008; PERMENDAGRI Nomor 32 Tahun 2011; PERMENDGARI Nomor 112 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 1 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2016; Qanun Kota Langsa Nomor 10 Tahun 2008; Qanun Kota Langsa Nomor 6 Tahun 2010; Qanun Kota Langsa Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Walikota Langsa Nomor 31 Tahun 2015; Peraturan Walikota Langsa Nomor 41 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 10 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Penetapan Alokasi Dana Gampong Sumber APBK; BAB IV Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Gampong Sumber APBK; BAB V Mekanisme Pencairan; BAB VI Pelaporan; BAB VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini maka Peraturan Walikota Langsa Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Gampong sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa (Berita Daerah Kota Langsa Tahun 2017 Nomor 651) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu No. 5 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KOTA KOTAMOBAGU TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Remunerasi Puskesmas Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan kesehatan
kepada masyarakat dan meningkatkan kinerja
Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai
Badan Layanan Urnurn Daerah Puskesmas Kota
Pekalongan dapat diberikan Remunerasi
berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan
profcsionalisme yang diperlukan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Remunerasi pada
Puskesmas Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang--Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pernerintah Nomor 23 tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang asas dan filosofi, ruang lingkup remunerasi, sumber dana dan alokasi remunerasi, bentuk remunerasi, distribusi remunerasi, insentif, remunerasi dan RBA, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2015.
dicabut.
10 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (Covid-19), sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang wajib dilakukan upaya penanggulangan; Dan bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/7183/SJ Tanggal 21 Desember 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19), Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi, menyatakan agar melakukan penegakan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi secara konsisten dan menerbitkan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang kewajiban penggunaan aplikasi tersebut dengan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan Aplikasi PeduliLindungi; Sehingga untuk mengoptimalkan pengunaan dan melakukan penegakan pemanfaatan aplikasi Pedulilindungi di tempat publik diantaranya fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran dan tempat wisata serta pusat keramaian lainnya; Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindung.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 37 Tahun 2020, Keputusan Wali Kota Banjar Nomor: 440/150/2020, Keputusan Wali Kota Banjar Nomor: 440/245/2020, Keputusan Wali Kota Banjar Nomor: 440/54/2021.
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pemanfaatan Aplikasi Pedulilindungi, Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan, Koordinasi Dan Kerja Sama Penegakan Hukum, Sanksi Administratif, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyediaan Ruang Menyusui di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin keberlangsungan pemberian air susu ibu bagi pengunjung/pegawai pemerintah Kota Pagar Alam, maka dipandang perlu untuk menyediakan Tuang Menyusui di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 huruf a PP No. 33 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif dan PERMENKES No. 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Menyusui dan Atau Memerah Susu Ibu, perlu diatur mengenai penyediaan ruang menyusui. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 33 Tahun 2012; PERBER MENPP No. 48/Men.PP/XII/2008 dan MENKES No. 1177/Menkes/PB/XII/2008; PERMENKES No. 15 Tahun 2013; PERDA No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah denagn PERDA No. 3 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, dukungan program ASI eksklusif, ruang ASI, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 05
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan dan Penelaahan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan mempedomani ketentuan pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan untuk lebih tertib dan efektifnya Penyusunan dan Penelaahan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Padang Panjang, perlu adanya pedoman yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undnagan yang berlaku;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan dan Penelaahan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah;
Undnag-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini memuat VI Bab dan 19 Pasal, serta I Lampiran. Bab I Ketentuan Umum Pasal 1-Pasal 3; Bab II Perencanaan Kebutuhan Pasal 4-Pasal 15; Bab III Penyusunan Perubahan RKBMD Pasal 16; Bab IV Penyusunan RKBMD untuk Kondisi Darurat Pasal 17; Bab V Ketentuan Peralihan Pasal 18; Bab VI Ketentuan Penutup Pasal 19.
Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam perencanaan kebutuhan Barang Milik Daerah. Peraturan Walikota ini bertujuan agar terwujudnya perencanaan kebutuhan Barang Milik Daerah yang akuntabel dan mencerminkan kebutuhan rill Barang Milik Daerah pada masing-masing Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2021.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan dan Penelaahan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah
114 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 5 Tahun 2019
PEMBERIAN TAMBAHAN PERBAIKAN PENGHASILAN TERHADAP PEGAWAI
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2019/No.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan Terhadap Pegawai
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan
salah satu bentuk penghargaan kepada Pegawai Negeri
Sipil di lingkungan Pemerintah Kata Palopo yang
berpedornan pada kriteria dan indikator penilaian yang
terukur dalam meningkatkan kinerja dan displin
aparatur yang berlaku secara menyeluruh dalam
lingkungan Pemerintah Kata Palopo;
b. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan rencana
aksi, tindak lanjut pencegahan dan pemberantasan
korupsi sesuai dengan Keputusan Walikota Palopo Nomor
303 Tahun 201 7 tentang Rencana aksi dan Tim Tindak
Lanjut Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi
Pemerintah Kata Palopo.
c. bahwa pemberian tambahan
penghasilan harus adil dan layak
pekerjaan dan tanggungjawabnya.
kinerja perbaikan
sesuai dengan bobot
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pemberian Perbaikan tambahan
Penghasilan;
1. Undang-Undang Nornor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 210);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46
Tahun 2011 ten tang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 121);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114);
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 6037);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ( Berita
Negara Repulik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang
Pedoman Evaluasi Jabatan;
3
•
.
-·
'
17. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang
Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai
Negeri;
18. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang
Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi PNS dilingkungan
Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1845);
19. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2008 Nomor 8);
20. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. (Lembaran
Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 8).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III KRITERIA TAMBAHAN PERBAIKAN PENGHASILAN
BAB IV KETENTUAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN
BAB V KETENTUAN JAM KERJA PEGAWAI
BAB VI EVALUASI
BAB VII TATA CARA DAN MEKANISME PEMBAYARAN
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2019.
TAHON 2019 NOMOR 5
38 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STRUKTUR TATA KERJA TIM MONITORING DAN EVALUASI PENGELOLAAN TEMPAT PENGOLAHAN SAMPAH TERPADU BANTARGEBANG KOTA BEKASI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA
NOMOR 116 TAHUN 2021 TENTANG TENAGA AHLI WALIKOTA SURABAYA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka membantu kelancaran pelaksanaan
tugas Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah, telah ditetapkan
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 116 Tahun 2021
tentang Tenaga Ahli Walikota Surabaya.
b. bahwa guna efektifitas dan efisiensi tugas dan fungsi
tenaga ahli, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 116
Tahun 2021 tentang Tenaga Ahli Walikota Surabaya
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau
kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota
Surabaya Nomor 116 Tahun 2021 tentang Tenaga Ahli
Walikota Surabaya.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 6. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016; 7. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 116 Tahun 2021
Materi Pokok: mengatur mengenai perubahan Peraturan Walikota
Surabaya Nomor 116 Tahun 2021 tentang Tenaga Ahli
Walikota Surabaya. memuat perubahan antara lain: Ketentuan ayat (1) Pasal 7 dalam Peraturan Walikota Surabaya
Nomor 116 Tahun 2021 tentang Tenaga Ahli Walikota
Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor
116) diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 7
(1) Tenaga Ahli berhak atas honorarium atau biaya jasa setiap
pelaksanaan konsultasi sesuai dengan standar harga
satuan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Daerah.
(2) Honorarium atau biaya jasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2022.
mengubah Peraturan Walikota
Surabaya Nomor 116 Tahun 2021 tentang Tenaga Ahli
Walikota Surabaya.
jumlah 4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat