Peraturan Walikota Nomor: 14 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Kesehatan Kota Mataram.
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor: 14 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Kesehatan Kota Mataram.
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Daerah;
b. bahwa Peraturan Walikota Mataram Nomor : 14 Tahun 2017 tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tu gas Pokok dan Fungsi Serta tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Kesehatan Kota Mataram, perlu diubah dan disesuaikan dengan perkembangan kelembagaan di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor: 14 Tahun 2017 tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Kesehatan Kota Mataram.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016.
Mengubah ketentuan tentang Susunan Organisasi UPTD Puskesmas, Susunan Organisasi UPTD Instalasi Farmasi Kesehatan Kelas A, Susunan Organisasi UPTD Laboratorium Kesehatan Kelas A sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2023.
Mengubah Perwali Mataram Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Kesehatan Kota Mataram
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 14 Tahun 2023
Perwali Kota Gorontalo No. 24 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Gorontalo Tahun 2024
Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Gorontalo Tahun 2024
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 14, BD 2023 (14)
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Gorontalo Tahun 2024
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8(3 Tahun 2017 tentang Tata Ccira Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencank Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959, UU No 25 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, UU No 1 Tahun 2022, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 86 Tahun 2017, Permendagri No 70 Tahun 2019, Permendagri No 90 Tahun 2019, Permendagri No 18 tahun 2020, Permendagri No 77 Tahun 2020, Permendagri No 59 Tahun 2021, PERDA No 4 Tahun 2002, PERDA No 9 Tahun 2008, PERDA No 9 Tahun 2019, PERDA No 10 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No 5 Tahun 2021, Perwali No 48 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perwali No 36 Tahun 2021, Perwali No 11 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Gorontalo Tahun 2024 termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, rencana kerja perangkat daerah, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2023.
Terdiri dari 5 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Sistem Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan sosial
terhadap hak-hak perempuan dan anak perlu
memberikan perlindungan dari pelanggaran hak asasi
manusia dan perlakuan yang merendahkan derajat
manusia; bahwa perempuan dan anak sebagai kelompok rentan
dalam kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat
sering mengalami kekerasan, diskriminasi yang
melanggar hak asasi nya sehingga perlu difasilitasi
dalam penyelesaian dan perlindungan atas
hak-haknya; bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 76 Undang Undang
Nomor 76 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana
Kekerasan Seksual dan Peraturan Menteri
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pembentukan
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan
Dan Anak, maka pemerintah daerah perlu membentuk
unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan
dan anak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, b, dan c perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota Semarang tentang Pembentukan, Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Sistem
Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan
Perempuan Dan Anak Pada Dinas Pemberdayaan
Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang No 12 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Walikota Semarang Nomor 101 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan, Kedudukan dan Susunan Organisasi
Bab III Tugas dan Fungsi
Bab IV Jabatan Fungsional
Bab V Sistem Kerja
Bab VI Jabatan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2023.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2023 Nomor 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pembuangan Akhir pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 Peraturan
Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kata
Kendari, dianggap perlu membentuk Unit Pelaksana
Teknis Dinas unluk melaksanakan sebagian teknis
operasionaJ dan/ atau kegiatan teknis penunjang
tertentu perangkat dacrah induknya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud daJam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kata tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pernbuangan
Akhir pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Kata Kendari
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Dacrah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
8. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 11);
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PEMBENTUKAN DAN KELASIFIKASI BAB III KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI BAB IV KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL BAB V TATA KERJA BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2023.
7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2023
PERWALI Kota Banjarbaru No. 66 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian Dan Perikanan Kota Banjarbaru
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 66 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Banjarbaru.
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan tata kelola yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan Kota Banjarbaru dan pelayanan public, perlu dilakukan Perubahan Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Banjarbaru;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjarbaru tentang Perubahan Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 66 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Banjarbaru.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Perubahan Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 66 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Banjarbaru
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 66 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Banjarbaru (Berita Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2021 Nomor 66)
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2023
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR 58 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR 58 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan berdasarkan surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia No. S-20/PK/PK.5/2023 Tanggal 31 Maret 2023 tentang Konfirmasi atas Hasil Evaluasi pemenuhan Belanja Wajib dalam APBD Tahun Anggaran 2023, Surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor UND-8/PK/PK.S/2023 tentang Rapat Konfirmasi Evaluasi Pemenuhan Belanja Wajib dalam APBD terhadap pemenuhan Alokasi Belanja Bidang Pendidikan Kota Sungai Penuh, dalam hal ini hasil evaluasi DJPK Kota Sungai Penuh belum memenuhi 20% dari APBD, sedangkan dalam Evaluasi Provinsi Jambi Kota Sungai Penuh telah memenuhi 20% bidang Pendidikan dalam APBD, dalam hal ini terdapat penempatan belanja yang tidak termasuk dalam urusan bidang Pendidikan dalam sistem SIKD Kemenkeu, maka dalam hal ini harus disesuaikan ke bidang masing-masing, diantaramya penempatan belanja pegawai PPPK bidang Pendidikan dan bidang Kesehatan.
b. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Antar Organisasi, Antar Unit Organisasi, Antar Program, Antar Kegiatan, Antar Sub Kegiatan, dan Antar Kelompok, Antar Jenis Antar Objek, Antar Rincian Objek, Antar Rician Objek dan/Sub Rincian Objek dalam Pasal 13 ayat (1) Pergersan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf b dan huruf c dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua atas peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 58 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023.
UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2008; UU No.1 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.28 Tahun 2022; PP No.109 Tahun 2000; PP No.55 Tahun 2005; PP No.5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No.1 Tahun 2018; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.62 Tahun 2017; Permendagri No.36 Tahun 2018; Permendagri No.79 Tahun 2018; Permendagri No.90 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.9 Tahun 2021; Permendagri No.84 Tahun 2022; Perda No.7 Tahun 2022; Perwalkot Sungai Penuh 58 Tahun 2022; Perwalkot Sungai Penuh No.9 Tahun 2023
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Walikota Sungai Penuh No.58 Tahun 2022 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh TA.2023. Perubahan pada pasal 2 mengubah penjabaran APBD Kota Sungai Penuh 2023.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2023.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Walikota Nomor 90 Tahun 2017 tentang Jadwal Retensi Arsip
Substantif Urusan Pendidikan Dan Kebudayaan Pemerintah Kota
Yogyakarta
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 120 Tahun 2017 Tentang Jadwal
Retensi Arsip Substantif Urusan Perdagangan Pemerintah Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota Nomor 125 Tahun 2017 tentang Jadwal Retensi Arsip
Substantif Urusan Kependudukan di Lingkungan Pemerintah Kota
Yogyakarta
Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip
Urusan Kesehatan di Pemerintah Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota Nomor 114 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Pengadaan di Pemerintah Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota Nomor 115 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 120 Tahun 2017 Tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perdagangan Pemerintah Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mencapai akuntabilitas kinerja organisasi pemerintahan daerah yang efektif dan efisien diperlukan pendayagunaan arsip; bahwa agar pelaksanaan penyusutan arsip dinamis yang berkaitan dengan kegiatan atau fungsi substantif dapat berjalan secara optimal, maka diperlukan jadwal retensi arsip; bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, maka perlu menyusun jadwal retensi arsip sebagai pedoman untuk melaksanakan penyusutan arsip.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017.
Materi pokok : Jadwal Retensi Arsip, Dan Jenis Arsip.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2023.
Mencabut : Peraturan Walikota Nomor 90 Tahun 2017 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Pendidikan Dan Kebudayaan Pemerintah Kota Yogyakarta, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 120 Tahun 2017 Tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perdagangan Pemerintah Kota Yogyakarta, Peraturan Walikota Nomor 125 Tahun 2017 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Kependudukan di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Urusan Kesehatan di Pemerintah Kota Yogyakarta, Peraturan Walikota Nomor 114 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Pengadaan di Pemerintah Kota Yogyakarta, Peraturan Walikota Nomor 115 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 120 Tahun 2017 Tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perdagangan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Jumlah Halaman : 7 HLM; Lampiran : 165 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 13 Tahun 2023
SEKOLAH - MADRASAH - SIAGA - KEPENDUDUKAN - PENYELENGGARAAN
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD. 2023/404
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Sekolah/Madrasah Siaga Kependudukan
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan tujuan program Pendidikan Kependudukan yakni, peningkatan pengetahuan, sikap, masyarakat, terutama generasi muda dalam partisipasi dan peran serta pada program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga, perlu diselenggarakan Sekolah/Madrasah Siaga Kependudukan di Kota Samarinda. Untuk kelancaran dan suksesnya kegiatan Sekolah/Madrasah Siaga Kependudukan di Samarinda dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas melalui peningkatan pengetahuan serta perubahan sikap dan perilaku terhadap pembangunan berwawasan Kependudukan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Sekolah/Madrasah Siaga Kependudukan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; PP No. 87 Tahun 2014
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, Manfaat, dan Sasaran; Mekanisme Pembentukan SSK/MSK; Pelaksanaan SSK/MSK; Strategi Pelaksanaan SSK/MSK; Pojok Kependudukan SSK/MSK; Pengukuran Indikator Keberhasilan Penerapan SSK/MSK; Tim Pembina SSK/MSK dan Tim Pengelola SSK/MSK; Pemantauan dan Evaluasi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2023.
12 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Jambi Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kota Jambi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kemampuan, kapasitas serta
kinerja penyelenggara pemerintahan perlu didukung dengan
pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas berdasarkan Peraturan
W alikota Nomor 4 Tahun 2022 Ten tang Perjalanan Dinas di
Lingkungan Pemerintahan Kota Jambi perlu dilakukan
penyesuaian berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun
2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, dengan tetap
menganut prinsip pengelolaan administrasi keuangan yang
transparan, efesien dan efektif serta menganut asas kesetaraan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota Tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Jambi Nomor 4 Tahun 2022
tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kota
Jambi.
UU No 9 Tahun 1956; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 16 Tahun 2010; PP No 18 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Perpres 33 Tahun 2020; Permendagri No 11 Tahun 2011; Permenkeu No 113 Tahun 2012; Permendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri No 27 Tahun 2021; Perda Kota Jambi No 14 Tahun 2016;
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Peraturan Walikota tentang Perubahan atas peraturan walikota jambi Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kota Jambi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2023.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 13 Tahun 2023
PEMBERIAN - TUNJANGAN - HARI - RAYA - DAN - GAJI - KETIGA - BELAS - YANG - BERSUMBER - DARI - ANGGARAN - PENDAPATAN - DAN - BELANJA - DAERAH - TAHUN - 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Sukabumi tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah Tahun 2023.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah UU No. 17 Tahun 1950 ) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 15 Tahun 2023; Perda Kota Sukabumi No. 7 Tahun 2020; Perda Kota Sukabumo No. 9 Tahun 2020; Perda Kota Sukabumi No. 6 Tahun 2022; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 134 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Perwal Kota Sukabumi No. 9 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, Pembayaran, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
11 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat