arsip
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD.2023/NO.13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mencapai akuntabilitas kinerja organisasi pemerintahan daerah yang efektif dan efisien diperlukan pendayagunaan arsip; bahwa agar pelaksanaan penyusutan arsip dinamis yang berkaitan dengan kegiatan atau fungsi substantif dapat berjalan secara optimal, maka diperlukan jadwal retensi arsip; bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, maka perlu menyusun jadwal retensi arsip sebagai pedoman untuk melaksanakan penyusutan arsip.
- Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017.
- Materi pokok : Jadwal Retensi Arsip, Dan Jenis Arsip.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2023.
- Mencabut : Peraturan Walikota Nomor 90 Tahun 2017 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Pendidikan Dan Kebudayaan Pemerintah Kota Yogyakarta, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 120 Tahun 2017 Tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perdagangan Pemerintah Kota Yogyakarta, Peraturan Walikota Nomor 125 Tahun 2017 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Kependudukan di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Urusan Kesehatan di Pemerintah Kota Yogyakarta, Peraturan Walikota Nomor 114 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Pengadaan di Pemerintah Kota Yogyakarta, Peraturan Walikota Nomor 115 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 120 Tahun 2017 Tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perdagangan Pemerintah Kota Yogyakarta.
- Jumlah Halaman : 7 HLM; Lampiran : 165 halaman
|