Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penangan Corona Virus Disease 2019 pada Tingkat Mikro /Kelurahan di Kota Kupang
ABSTRAK:
a. Sehubungan dengan semakin meningkatnya penularan COVID-19 lewat transmisi lokal di Kota Kupang, maka perlu suatu regulasi yang mengatur penanganan COVID-19 pada tingkat Mikro/Kelurahan;
b. Penanganan COVID-19 pada tingkat Mikro/Kelurahan secara terencana, terpadu dan sistimatis adalah salah satu upaya memutus mata rantai penularan COVID-19 di Wilayah Kota Kupang;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Penanganan Corona Virus Disease 2019 Pada Tingkat Mikro/Kelurahan di Kota Kupang.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Petunjuk Teknis Penanganan Corona Virus Disease 2019 pada Tingkat Mikro/Kelurahan di Kota Kupang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2021.
3 halaman; 6 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2023
PERWALI Kota Banjar No. 60 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pedoman Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah di Kota Banjar
pedoman - kebijakan - akuntansi - badan - layanan - umum - daerah - di - kota - banjar
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD 2023/4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah di Kota Banjar
ABSTRAK:
Bahwa Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Kota Banjar telah ditetapkan dengan Perwali No. 67 Tahun 2022, dalam rangka tertib pengelolaan keuangan daerah diperlukan prinsip dasar dalam menyusun dan menyajikan LK untuk memenuhi kebutuhan pengguna LK dalam rangka meningkatkan keterbandingan LK terhadap anggaran, antar periode maupun antar entitas sehingga Perwali No. 67 Tahun 2022 Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Kota Banjar dilakukan penyesuaian dan dicabut Dan berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (4) dan ayat (5) dan Permendagri No. 79 Tahun 2018 maka perlu menetapkan Perwali tentang Pedoman Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah di Kota Banjar.
Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini Adalah UU No. 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 30 Tahun 2022; UU No. 27 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 36 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 47 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permenkes No. 4 Tahun 2019; Permenkes No. 43 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perwali Banjar No. 12 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwali Banjar No. 98 Tahun 2021; Perwali Banjar No. 26 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Banjar No. 37 Tahun 2022; Perwali No. 26 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perwali No. 37 Tahun 2022; Perwali No. 73 Tahun 2022; Kepwali No. 445/Kpts.146-RSUD/2011; Kepwali Banjar Nomor : 440/125/2018.
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Kebijakan Akuntansi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
8 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BERITA DAERAH KOTA PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (S5) Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan
Kesehatan,
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012
Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Daerah Nomor 14
Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dilakukan peninjauan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Walikota
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2023.
56 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2009
TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF - PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN
2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2009/No. 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Kota Magelang Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14A
ayat (6), Pasal 24E dan Pasal 29A ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2007, dan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan
Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan
Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang
Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas,
perlu ditetapkan Peraturan Walikota Magetang tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Tunjangan Komunikasi
Intensif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD serta Belanja
Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Kota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 21 Tahun 2007;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penetapan kelompok kemampuan keuangan daerah, besaran tunjangan komunikasi intensif dan beianja penunjang opersional, penganggaran tunjangan komunikasi intensif dan belan.la penunjang operasional, pencairan tunjangan komunikasi intensif dan belanja penunjang operasional, pertanggungjawaban tunjangan komunikasi intensif dan penggunaan belanja penunjang operasional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2009.
10 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 04 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Instalasi Farmasi Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Instalasi Farmasi pada Dinas Kesehatan
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehata.n (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3781);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5044);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
11. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1426/Menkes/SK/XI/2002 tentang Pedoman Pengelolaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan;
12. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1411/Menkes/SK/XI/2002 tentang Pedoman Evaluasi
Pengelolaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan;
13. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palopo (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 8).
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS INSTALASI FARMASI PADA DINAS KESEHATAN.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palopo.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3. Walikota adalah Walikota Palopo.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo.
5. Peraturan Walikota adalah Peraturan Walikota Palopo.
6. Dinas adalah Dinas Kesehatan Kota Palopo.
7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Palopo.
8. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya clisingkat UPT adalah UPT Instalasi
Farmasi Pada Dinas Kesehatan Kota Palopo.
9. Kepala UPI' adalah Kepala UPI' Instalasi Farmasi.
10. Tugas adalah ikhitisar dari keseluruhan tugasjabatan.
11. Rincian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang
merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan.
BABII
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Walikota ini, dibentuk UPI' lnstalasi Farmasi.
(2) UPI' lnstalasi Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh
Kepla UPI' yang berada di bawa dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
BABIII
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 3
( 1) Susunan Organisasi UPI', terdiri dari :
a. Kepala UPI';
b. Subbagian Tata Usaha, dan
c. Jabatan Fungsional
(2) Bagan struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum pada lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
BABIV
TOGAS DAN RIRCIAR TOGAS
BagianKesatu
Tugas clan Rincian Tugas Kepala UPT
PASAL 4
(1) Kepala UPr mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanaka.n pengelolaan obat dan pembekalan kesehatan, mengoordinasikan dan mengendalikan serta melaporkan basil kegiatan UPr serta. tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
(2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. melaksanaka.n penyusunan program dan kegiatan;
b. merumuskan kebijaka.n teknis sesuai lingkup tugasnya;
c. merumuskan perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan pendistribusian obat dan perbekalan kesehatan;
d. melaksanaka.n pencatatan, pelaporan persediaan dan penggunaan obat serta perbekalan kesehatan;
e. melaksanakan pengamatan mutu dan khasiat obat secara umum baik yang ada dalam persediaan maupun yang aka.n didistribusikan;
f. melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana UPr;
g. melaksanakan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan;
h, mendistribusikan tugas dan pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan dan mengevaluasi basil kerjanya;
i. membuat laporan basil kegiatan serta memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam menentukan kebijakan.
Bagian Kedua
Tugas clan Rincian Tugas Kepala Sub Baglan Tata Usaha
PASAL 5
(1) Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha yang mempunyai tugas membantu Kepala UPr dalam mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian dan keuangan dalam lingkup UPr.
(2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Tata Usaha sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Sub Bagian Tata Usaha untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan UPT sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan;
g. melakukan koordinasi serta menyiapkan bahan penyusunan program UPT;
h. mengoordinasikan dan melakukan pengolahan dan penyajian data dan informasi;
i. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi umum;
j. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan kepegawaian dan hukum;
k. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi keuangan;
1. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan ketatausahaan;
m. mengoordinasikan dan melakukan administrasi pelayanan organisasi dan tatalaksana;
n. mengoordinasikan dan melakukan pelaksanaan urusan kerumah tanggaan;
o. mengoordinasikan dan melakukan kegiatan kehumasan;
p. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka mendulrung pelaksanaan tugas dan fungsi;
q. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
r. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
s. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
BABV JABATAN FUNGSIORAL
Pasal 6
(1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional pada UPI' dilaksanakan berdasarkan basil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABVI TATAKERJA
P a s a l 7
(1) Kepala UPI' dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala UPI', Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPI' melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala UPI', Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPI' sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerapkan prinsip:
a. hierarki;
b. koordinasi; c. kerjasama; d. integrasi;
e. sinkronisasi;
f. simplikasi;
g. akuntabilitias;
h. transparansi;
i. efektivitas; dan
j. efisiensi.
P a s a l 8
(1) Kepala UPI', Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan seluruh personil dalam lingkungan UPI' wajib mematuhi petunjuk dan arahan pimpinan, serta menyampaikan laporan secara berkala dan/ atau sesuai kebutuhan secara tepat waktu kepada atasan masing-masing.
(2) Setiap laporan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diolah dan digunakan oleh pimpinan sebagai bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis UPI'.
(3) Kepala UPI' dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya, melakukan pengawasan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, serta melaksanakan rapat koordinasi secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan.
(4) Kepala UPT mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah/swasta terkait, dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi UPT.
BAB VII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pasal 9
Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan UPT, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Palopo Nomor 5
Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Gudang Farmasi pada Dinas Kesehatan Kota Palopo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan Walikota ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Lembaran Berita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 4 Tahun 2023
biaya penunjang operasional-wali kota dan wakil walikota
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2023/NO.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota No 37 Tahun 2019 tentang Biaya Penunjang Operasional Wali Kota dan Wakil Wali Kota
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas Wali Kota Pagar Alam agar dapat berkerja secara optimal perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Wali Kota No 37 Tahun 2019 tentang Biaya Penunjang Operasional Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 8 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2000; Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018; Peraturan Wali Kota Pagar Alam No 37 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan ketentuan mengenai biaya penunjang operasional Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2023.
Mengubah Peraturan Wali Kota No 37 Tahun 2019 tentang Biaya Penunjang Operasional Wali Kota dan Wakil Wali Kota
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 4 Tahun 2022
PERWALI Kota Depok No. 12 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 62 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM PENERIMAAN DAN PEMBAYARAN BELANJA DAERAH MELALUI TRANSAKSI NON TUNAI
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD Tahun 2022 Nomor 282
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Serang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kota Serang Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa terdapat jabatan fungsional dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang besaran tambahan penghasilan pegawai belum diatur; bahwa perlu adanya penyesuaian terhadap penangguhan tambahan penghasilan pegawai sebagai bentuk sanksi administrasi bagi pegawai yang tidak patuh terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 49 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 12 Tahun 1961; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 6 Tahun 2021; Permendagri No. 84 Tahun 2022
Didalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Perubahan Pasal 12; Perubahan Pasal 16; Perubahan Lampiran
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
Perwal ini mengubah Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2023
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 32 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat
Pengelola Keuangan Daerah (DPA-PPKD) Provinsi Jawa Tengah
Tahun Anggaran 2015 Nomor 1.2.0.01.00.00.00.5,1 tanggaJ 28
Desernber 2015, Pemerintah Kota Magelang mendapat Alokasi
Belanja Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota dan
Pemerintahan Desa berupa Belanja Bantuan Keuangan yang
telah ditetapkan alokasi penggunaannya; bahwa berdasarkan SUrat Mendagri No 470/6499/SJ perihal Pengalokasian Anggaran Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Daerah TA 2016 tanggal 18 November 2015, dalam rangka mengantisipasi permasalahan pelayanan bidang administrasi kependudukan, bilamana terjadi kerusakan pada peralatan dan kelangkaan pada bahan pendukung yang sifatnya habis pakai yang tidak dapat diprediksi atau tak terduga dan/atau mendasak yang berdampak pada terganggunya penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan masyarakat, maka pemerintah daerah dapat mendukung kebutuhan tersebut melalui APBD, dengan cara mengalokasikan anggaran pada jenis Belanja Tidak Terduga, Kelompok Belanja Tidak Langsung yang dianggarkan alam Satuan l{erja Pengelolaan keuangan Daerah (SKPKD ). Selanjutnya untuk merealisasikan kebutuhan peralatan dan bahan pendukung yang sifatnya habis pakai tersebut yang dapat dikategorikan sebagai kegiatan yang sifatnya tidak dapat diprediksi sebelumnya, diluar kendali dan prediksi pemerintah daerah, maka dilakukan pergeseran jenis Belanja Tidak Terduga yang dianggarkan pada SKPKD ke dalam anggaran Belanja Langsung pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menangani Urusan Administrasi Kependudukan; bahwa pergeseran anggaran antar rincian obyek belanja dan antar obyek belanja dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam lruruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 32 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 7 Tahun 1977; PP No 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peratuan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nornor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nornor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Magelang Nornor 16 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Magelang Nornor 1 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kora Magelang Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2012; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2013; Perda Kota Magelang No 8 Tahun 2015; Perda Kota Magelang No 9 Tahun 2015; Permendagri No 13 Tahun2 006; Permendagri No 21 Tahun 2007; Permendagri No 53 Tahun 2007; Permendagri No 32 Tahun 2011; Permendagri No 52 Tahun 2015; Pergub Jateng No 49 Tahun 2015; Perwal Magelang No 14 Tahun 2015; Perwal Magelang no 32 Tahun 2015;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Lampiran 1, Lampiran II dan penyisipan Pasal 3a.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2016.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 32 Tahun 2015 diubah.
12 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2024 Nomor : 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara
Pcmeriksaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
rnenjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6881);
5. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Kendari Nomor 33);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMERlKSAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
8AB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2024.
162 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat