Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Banjarmasin dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, objek dan Subjek Tarif Pelayanan;Fungsi, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif;Besaran Tarif Layanan;Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat