Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 14 Tahun 2023

Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah Kota Tegal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di Dalam Peraturan Walikota Ini Diatur Tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tata Kelola Korporasi Bab III Tata Kelola Kelompok Staf Medis Bab IV Tata Kelola Staf Keperawatan Bab V Tata Kelola Staf Tenaga Kesehatan Lainnya Bab VI Pengelolaan Rumah Sakit Sebagai UOBK Bab VII Manajemen Sumber Daya Bab VIII Manajemen Peningkatan Mutu Dan Keselamatan Pasien Bab IX Manajemen Budaya Keselamatan Kerja Bab X Manajemen Pencegahan Dan Pengendalian Infeksi Bab XI Manajemen Kerjasama/Kontrak Bab XII Manajemen Etik Bab XIII Manajemen Budaya Keselamatan Bab XIV Manajemen Penanganan Pengaduan Bab XV Manajemen Pengelolaan Lingkungan Rumah Sakit Dan Sumber Daya Lain Bab XVI Standar Pelayanan Minimal Bab XVII Evaluasi Dan Penilaian Kinerja Bab XVIII Informasi Medis Bab XIX Tuntutan Hukum Dan Pemberian Bantuan Hukum Bab XX Pengisian Jabatan Bab XXI Manajemen Risiko Bab XXII Pelaksanaan Peraturan Internal Rumah Sakit Bab XXIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 14 Tahun 2023 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah Kota Tegal
T.E.U.
Indonesia, Kota Tegal
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tegal
Tanggal Penetapan
18 April 2023
Tanggal Pengundangan
18 April 2023
Tanggal Berlaku
18 April 2023
Sumber
BD.2023/NO.14
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tegal
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 69 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 28 Tahun 2018 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah Kota Tegal

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan