Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Ibadah Umrah bagi Masyarakat di Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas
Keimanan dan Ketaqwaan kepada Allah SWT, bagi
para ulama serta unsur masyarakat lainnya di Kota
Semarang, perlu memberikan kesempatan untuk
Ibadah Umrah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk
Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemberian
Bantuan Biaya Ibadah Umrah Bagi Masyarakat di
Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Walikota diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Bantuan Biaya Ibadah Umrah
Bab III Monitoring dan Evaluasi
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2019.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 55 Tahun 2019
PERWALI Kota Depok No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penggunaan Belanja Tidak Terduga
TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 55, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2018 NOMOR 642
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BATAM NOMOR 48 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelesaian piutang pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Batam yang dialihkan kepada Pemerintah Daerah, yang semakin besar jumlah piutang pendapatan lain lain yang sah dari Denda Pajak PBB P2 serta melihat dari pelaksanaan penghapusan sanksi administrasi terhadap Pajak Kendaraan Bermotor oleh Provinsi Kepulauan Riau dianggap cukup berhasil memberikan dampak positif bagi penyelesaian pajak terhutang oleh Wajib Pajak, sehingga dipandang perlu diatur pemberian penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi secara aktif kepada Wajib Pajak di Daerah. Sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 16 Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan, perlu dilakukan penyesuaianproses pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang dikarenakan bukan karena kesalahannya sesuai dengan peraturan perundangundangan perpajakan Daerah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan.
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Walikota Batam Nomor 48 Tahun 2012.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Batam Nomor 48 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2018.
4 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 55 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2021 agar dapat berjalan tertib, lancar, berdayaguna dan berhasil guna sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan maka perlu disusun Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2021; terkait peralihan penggunaan aplikasi Simda Keuangan ke Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah masih banyak standar harga satuan yang belum terakomodir di SK Walikota
Nomor : 900/325/HK-KS/IX/2020 Tentang Standarisasi Satuan Harga di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda Tahun 2021.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PP No.27 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.33 Tahun 2020; Permendagri No.19 Tahun 2016; Permendagri No.64 Tahun 2020.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2021, terdiri dari:
a. Standar Satuan Harga (SSH);
b. Standar Biaya Umum (SBU);
c. Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK); dan
d. Analisa Standar Belanja (ASB).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Keputusan Walikota Nomor 900/325/HKKS/IX/2020 tentang Standarisasi Satuan Harga di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 55 Tahun 2022
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 55, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 53
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mengimplementasikan Program
Prioritas Nasional Penyederhanaan Birokrasi,
dipandang perlu melakukan perubahan terhadap
susunan organisasi, tugas dan fungsi Satuan Polisi
Pamong Praja Kata Blitar; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada pasal 4
dan pasal 16 ayat (2) Peraturan Daerah Kata Blitar
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kata Blitar Nomor
7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kata Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka
perlu disusun Peraturan Walikota tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi
Satuan Palisi Pamong Praja Kata Blitar; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
tersebut dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota Blitar tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Satuan Palisi Pamong Praja Kata Blitar.
Mengingat: 14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2021 Tentang Penyederhanaan Struktur
Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk
Penyederhanaan Birokrasi (Betita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 546); 15. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Tahun 2021 Nomor 7);
16. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI, KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL, TATA KERJA DAN MEKANISME PELAKSANAAN TUGAS, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2022.
24 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 55 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur Pada Badan Layanan Perizinan Terpadu Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan, pelayanan perizinan dan non perizinan yang cepat, mudah, murah, transparan, dan akuntabel merupakan prinsip yang harus dikedepankan oleh setiap penyelenggara pelayanan perizinan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 10 Tahun 1995, UU No. 28 Tahun 2002, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 1 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 45 Tahun 2008, PP No. 24 Tahun 2009, Perpres No. 76 Tahun 2007, Perpres No. 27 Tahun 2009, Perpres No. 77 Tahun 2007, Permendagri No. 24 Tahun 2006, Permenperin No. 41/M-IND/PER/2008, Permendag No. 46/M-DAG/PER/9/2007, Permenkeu No. 176/PMK.11/2009, Permendagri No. 27 Tahun 2009, Peraturan Bersama Mendagri, Men.PU, Menkominfo dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Noo. 18 Tahun 2009, No. 07/PRT/M/2009, No. 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, No. 3/P/2009, Permendagri No. 32 Tahun 2010, Permenkes No. 147/MENKES/PER/I/2010, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Peraturan Bersama Mendagri, Men.PU, Menkominfo dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal 18 Tahun 2009, No. 07/PRT/M/2009, No. 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, No. 3/P/2009, Permen PAN dan Reformasi Birokrasi No. 35 Tahun 2012, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Perda No. 2 Tahun 2010, Perda No. 2 Tahun 2011, Perwali No. 51 Tahun 2008, Perwali No. 57 Tahun 2008, Peraturan Kepala BKPM No. 5 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, Manfaat Dan Ruang Lingkup, Jenis Pelayanan, Pelaksanaan Standar Operasional Prosedur, Pengawasan Dan Pengendalian, Sanksi, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2013.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 55 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksaanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu menerapkan Tanda Tangan Elektronik guna melindungi informasi dari resiko pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data dan nir penyangkalan terhadap data, sehingga meningkatkan kinerja pemerintahan lebih efektif, efisien, cepat, aman dan akuntabel;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a sejalan dengan perkembangan teknologi informasi yang memerlukan penyesuaian kebijakan pada tingkat Pemerintah Kota Salatiga, beberapa materi pengaturan pada Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga, dipandang sudah tidak sesuai sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga yaitu tentang Tanda Tangan Elektronik bersertifikasi dan Letak atau posisi tanda tangan elektronik
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2021.
Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 55 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Badan Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 68 Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kota Lubuklinggau, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai kedudukan, tugas pokok dan fungsi; susunan organisasi; uraian tugas; unit pelaksana teknis badan; serta kelompok jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2014.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 33 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 55 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 55, BD No 55 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 28 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PERIZINAN PENGUMPULAN SUMBANGAN DI KOTA SURABAYA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 24 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Kesejahteraan Sosial serta ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 28 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perizinan Pengumpulan Sumbangan di Kota Surabaya.
b. bahwa sehubungan dengan perubahan kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya serta dalam rangka optimalisasi pelayanan penerbitan izin pengumpulan sumbangan di Kota Surabaya, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 28 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perizinan Pengumpulan Sumbangan di Kota Surabaya sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 28 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perizinan Pengumpulan Sumbangan di Kota Surabaya.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 214 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2273);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan dan/atau Penanganan Bencana (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 150 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4456);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 12 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4967);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 49 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3175);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 43 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4829);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 199);
10. Keputusan Menteri Sosial Nomor 1/HUK/1995 tentang Pengumpulan Sumbangan Untuk Korban Bencana;
11. Keputusan Menteri Sosial Nomor 56/HUK/1996 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan oleh Masyarakat;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036);
13. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 1);
14. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 2);
15. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10);
16. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kedudukan, Tata Cara Perizinan Pengumpulan Sumbangan di Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 28);
17. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 57);
18. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 72 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 76).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 28 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perizinan Pengumpulan Sumbangan di Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2017 Nomor 33), diubah, Yaitu:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 6 diubah;
2. Ketentuan ayat (5) Pasal 6 diubah;
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah;
4. Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah;
5. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 12 diubah;
6. Ketentuan Pasal 13 diubah;
7. Ketentuan ayat (2) Pasal 15 diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2017.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat