Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Besaran Tarif Retribusi Pemakaian Tempat Olahraga, Sarana Hiburan dan Fasilitas Lainnya Pada Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Sehubungan dengan besaran tarif Retribusi Pemakaian Kolam Renang yang dianggap terlalu rendah sebagaimana diatur dala Perda Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 155 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Tarif Retribusi dalam Perda Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah perlu disempurnakan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda Kota Banjarbaru No. 9 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan atas Besaran Tarif Retribusi Pemakaian Tempat Olahraga, Sarana Hiburan dan Fasilitas Lainnya Pada Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang, dengan ketentuan yang dirubah adalah Lampiran Huruf D.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 69 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, telah dibentuk Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Pontianak
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 18 Tahun 2016, Perda No. 7 Tahun 2016
Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas, Unit Pelaksana Teknis Dinas, Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu, Tata Kerja, Pelaporan, Penganggaran, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2016.
PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK TENTANG KEDUDUKAN, STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA PONTIANAK
46
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 69 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perwilayahan Komoditas Unggulan Sektor Pertanian Di Wilayah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa sektor pertanian mempunyai peranan penting
bagi penyediaan pangan dan kehidupan oleh karena
itu perlu dikelola dan diarahkan untuk kesejahteraan
masyarakat;
b. bahwa beberapa produk pertanian di Kota Kendari
merupakan sumber daya unggulan, yang berpotensi
untuk dikembangkan bagi kesejahteraan masyarakat;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perwilayahan Komoditas Unggulan Sektor Pertanian
di wilayah Kota Kendari;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3478);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5068);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5360);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
6. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
41/permentan/OT.140/9/2009 tentang Kriteria
Teknis Peruntukan Pertanian;
7. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
50/permnetan/CT.140/8/2012 tentang Pedoman
Pengembangan Kawasan Pertanian;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2014
tentang Pedoman Pengembangan Produk Unggulan
Daerah;
9. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan
pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Tahun
2008 Nomor 2);
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Lembaga
Teknis Daerah Kota Kendari sebagaimana telah di
ubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari
Nomor 10 Tahun 2015 tentang perubahan kelima
Pe:raturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi · dan Tata Kerja Lembaga
Teknis · Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun
2015 Nomor 10);
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari
Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2012, Nomor 1);
12. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perlindungan Laban Pertanian Pangan
Berkelanjutan (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun
2015, Nomor 9);
KETENTUAN UMUM
ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
WILAYAH KOMODITAS DAN JENIS KOMODITAS UNGGULAN
TATA KELOLA
KERJASAMA
PENGAWASAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2016.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 69 Tahun 2016
PERWALI Kota Singkawang No. 16 Tahun 2021 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS SERTA TATA KERJA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KOTA SINGKAWANG
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata kerja Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 23 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, perlu membentuk peraturan walikota tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.38 Tahun 2004, UU No.7 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, UU No.5 Tahun 2014, UU No.12 Tahun 2011, Uu No.23 Tahun 2014, PP No.36 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.34 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum; kedudukan; susunan organisasi; tugas dan fungsi; Tata kerja dan Pelaporan; Pembiayaan; Kepegawaian; Jabatan Perangkat Daerah; ketentuan lain-lain; Ketentuan peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
Peraturan Walikota ini memiliki 14 halaman dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 69 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA STAF AHLI WALIKOTA PALOPO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka Perlu mengatur Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Staf Ahli Walikota Palopo yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota Palopo.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016 Nomor 10).
PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA STAF AHLI 'WALIKOTA PALOPO
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Palopo;
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota Sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin Pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom;
3. Walikota adalah Walikota Palopo;
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah; 5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo; 6. Staf Ahli Walikota adalah Staf Ahli Walikota Palopo; 7. Perangkat Daerah adalah Unsur Pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; 8. Tugas pokok adalah Ikhtisar dari keseluruhan tugas jabatan; 9. Fungsi adalah pekerjaan yang merupakan penjabaran dari tugas pokok; 10. Rincian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan.
BABII PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
PASAL 2
(1) Dengan Peraturan Walikota ini, dibentuk Staf Ahli Walikota.
(2) Staf Ahli Walikota berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota dan secara administratif dibawah koordinasi Sekretaris DAERAH
BAB Ill NOMENKLATUR DAN PEMBIDANGAN TUGAS
PASAL 3
(1) Sta.f Ahli Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari 3 (tiga) Staf Ahli Walikota.
(2) Nomenklatur dan pembidangan tugas Staf Ahli Walikota terdiri dari:
a. Staf Ahli Walikota Bidang Hukum dan Pemerintahan; b. Staf Ahli Walikota Bidang Ekonomi dan Pembangunan; c. Staf Ahli Walikota Bidang Kesejahteraan Rakyat.
BAB IV TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS
Bagian Kesatu Star Ahli Walikota Bidang Bukum dan Pemerintahan
PASAL 4
(1) Staf Ahli Walikota Bidang Hukum dan Pemerintahan mempunyai tugas pokok memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Walikota yang diperintahkan oleh Walikota/Wakil Walikota, berkaitan dengan bidang hukum dan pemerintahan serta menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh Walikota/Wakil Walikota.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Staf Ahli Walikota Bidang Hukum dan Pemerintahan mempunyai Fungsi:
a. pemberian rekomendasi terhadap isu-isu strategis yang berkaitan dengan bidang hukum dan pemerintahan;
b. penyelenggaraan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh Walikota/Wakil Walikota sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Togas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Staf Ahli Walikota Bidang Hukum dan Pemerintahan mempunyai Rincian Tugas :
a. menyusun rencana kegiatan Staf Ahli Walikota Bidang Hukum dan Pemerintahan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
c. menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan Perangkat Daerah untuk penyiapan bahan perumusan rekomendasi;
d. merumuskan dan memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis di bidang hukum dan pemerintahan;
e. menyelenggarakan tugas mewakili Walikota/Wakil Walikota pada kegiatan-kegiatan ilmiah berdasarkan penugasan dari Walikota/Wakil Walikota;
f. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada Walikota/Wakil Walikota melalui Sekretaris Daerah sebagai bahan perumusan kebijakan;
g. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh Walikota/Wakil Walikota sesuai bidang tugas Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan.
Bagian Kedua Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan
Pasal 5
(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas pokok memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Walikota yang diperintahkan oleh Walikota/Wakil Walikota, berkaitan dengan bidang ekonomi dan pembangunan serta menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh Walikota/Wakil Walikota.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan mempunyai Fungsi:
a. pemberian rekomendasi terhadap isu-isu strategis yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan pembangunan;
b. penyelenggaraan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh Walikota/Wakil Walikota sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan mempunyai Rincian Tugas :
a. menyusun rencana kegiatan Staf Ahli Walikota Bidang Ekonomi dan Pembangunan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; .
b. mengikuti rapat- rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
c. menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan Perangkat Daerah untuk penyiapan bahan perumusan rekomendasi;
d. merumuskan dan memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis di bidang ekonomi dan pembangunan;
e. menyelenggarakan tugas mewakili Walikota/Wakil Walikota pada kegiatan-kegiatan ilmiah berdasarkan penugasan dari Walikota/ Wakil Walikota;
f. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada Walikota/Wakil Walikota melalui Sekretaris Daerah sebagai bahan perumusan kebijakan;
g. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh Walikota/Wakil Walikota sesuai bidang tugas Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan.
Bagian Ketiga
Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat Pasal 6
(1) Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas pokok memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Walikota yang diperintahkan oleh Walikota/Wakil Walikota, berkaitan dengan bidang kesejahteraan rakyat serta menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh Walikota/Wakil Walikota. (2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi:
a. pemberian rekomendasi terhadap isu-isu strategis yang berkaitan dengan bidang kesejahteraan rakyat;
b. penyelenggaraan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh Walikota/Wakil Walikota. sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat mempunyai Rincian Tugas:
a. menyusun rencana kegiatan Staf Ahli Walikota Bidang Kesejahteraan Rakyat sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mengikuti rapat - rapat sesuai dengan bidang tugasnya; c. menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan Perangkat .. .Daerahuntuk penyiapan bahan perumusan rekomendasi; d. merumuskan dan memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis di bidang kesejahteraan rakyat; e. menyelenggarakan tugas mewaki.li Walikota/Wakil Walikota pada kegiatan-kegiatan ilmiah berdasarkan penugasan dari Walikota/Wakil Walikota; f. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada Walikota/Wakil Walikota melalui Sekretaris Daerah sebagai bahan perumusan kebijakan; g. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh Walikota/Wakil Walikota sesuai bidang tugas Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat.
BABV TATAKERJA PASAL 7
(1) Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Staf Ahli Walikota wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.
(2) Hubungan kerja staf ahli dengan Perangkat Daerah bersifat konsultasi dan koordinasi.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 8
Peraturan Walikota ini berlaku pada saat pelantikan Staf ahli Walikota berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
BAB VII
PENUTUP Pasal 9
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 69 Tahun 2016
PERWALI Kota Yogyakarta No. 116 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 69 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta, maka perlu mengatur susunan organisasi, kedudukan, tugas, fungsi dan tata kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012
Pembagian tugas masing-masing unsur organisasi pada pemangku jabatan di lingkungan Badan diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan dalam Keputusan Kepala Badan. Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 82 Tahun 2015 Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Dan Tata Kerja Badan Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta; dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 47 Tahun 2012 Fungsi, Rincian Tugas Dan Tata Kerja Badan Bangunan Gedung dan Aset Daerah Kota Yogyakarta; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
11 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 69 Tahun 2016
PERWALI Kota Dumai No. 50 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kota Dumai
Mencabut
Peraturan Walikota Dumai Nomor 46 Tahun 2011 tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Pendapatan (Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2011 Nomor 33 Seri D)
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 69, BD.2016/No.25 Seri D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kota Dumai
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (6) Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Dumai, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kota Dumai.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) bab dan 43 (empat puluh tiga) pasal diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas Dan Fungsi; Tata Kerja; Eselonisasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Dumai Nomor 46 Tahun 2011 tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Pendapatan (Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2011 Nomor 33 Seri D), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran: 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 69 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA STAF AHLI WALI KOTA CIREBON
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat