Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Binjai Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Binjai Tahun 2014 Nomor 7)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan, Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Usaha Rumah Kost
ABSTRAK:
Untuk menunjang pelaksanaan pembinaan dan pengawasan usaha rumah kost perlu pengaturan untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum, oleh Walikota ditetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Usaha Rumah Kost.
UU No 16 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 1950; UU No 13 Tahun 1954; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 7 Tahun 1986; PP No 22 Tahun 2007; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kotamadya Daerah Tk II Tegal No 6 Tahun 1988; Perda Kota tegal No 5 Tahun 2008; Perda Kota tegal No 5 Tahun 2011; Perda Kota tegal No 3 Tahun 2012; Perda Kota tegal No 4 Tahun 2016; Permendagri No 7 Tahun 2010; Permendagri No 80 Tahun 2015;
Peraturan Walikota Tegal ini mengatur tentang Penyelenggaraan Usaha Rumah Kost, meliputi ketentuan umum; maksud dan tujuan; kewajiban dan larangan; perizinan; pembinaan, pengawasan dan pengendalian; sanksi; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2017.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Tegal Nomor 33 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Rumah Kost (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2015 Nomor 33) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 4 Tahun 2019
perubahan atas peraturan walikota no. 1 tahun 2018 tentang perjalanan dinas di lingkungan pemerintah kota gorontalo
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2019/No.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota No.1 tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan khususnya terhadap koordinasi dan konsultasi dengan kementrian/lembaga teknis maupun terhadap peningkatan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia serta penyesuaian terhadap pembebanan biaya perjalanan dinas.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kota Gorontalo No. 18 Tahun 2008; Perda Kota Gorontalo No. 5 Tahun 2016; Perwali Gorontalo No. 1 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Walikota Gorontalo No. 1 Tahun 2018 tentang perjalanan dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2019.
Terdiri dari 28 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2017 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian tambahan penghasilan Pegawai Negeri
Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Malang telah
ditetapkan dalam Peraturan Walikota Malang Nomor 7
Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Berdasarkan Beban Kerja kepada Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Walikota Malang Nomor 95 Tahun 2016 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Malang Nomor
7 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Berdasarkan Beban Kerja kepada Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kota
Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, perlu menyesuaikan
Peraturan Walikota dimaksud.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan
Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kota Malang Tahun 2008 Nomor 2 Seri E, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 62) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Malang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota
Malang Tahun 2014 Nomor 12).
Peraturan ini mengatur antara lain tentang:
1. Pegawai ASN yang telah melakukan tugas pokok dan
fungsi sesuai dengan ketentuan hari dan jam kerja efektif
diberikan Tambahan Penghasilan berdasarkan beban
kerja; 2. Tambahan Penghasilan berdasarkan beban kerja
dipengaruhi oleh tingkat kehadiran Pegawai ASN. Tingkat kehadiran Pegawai ASN ditentukan berdasarkan indikator
kehadiran Pegawai ASN, yang meliputi:
a. keterlambatan masuk kerja;
b. kepulangan mendahului jam pulang kerja;
c. ketidakhadiran kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2017.
19 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2018 Nomor 346
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TERNATE
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate.
UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 45 Tahun 1990; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 53 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tujuan Kode Etik, Nilai-nilai Dasar, Kode Etik, Penegakan Kode Etik, Sanksi dan Tindakan Administratif, Tata Cara Penegakan Kode Etik, Majelis Kode Etik, Terlapor, Pelapor/Pengadu, dan Saksi, dan Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
1. Peraturan Walikota Ternate Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate (Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2007 Nomor 1);
2. Peraturan Walikota Ternate Nomor 4 Tahun 2007 tentang Prosedur Tetap Majelis Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate (Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2007 Nomor 5).
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 Halaman, Lampiran: 11 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 4 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Meningkatkan Kemampuan Petani Dalam Penerapan Pemupukan Berimbang Diperlukan Adanya Subsidi Pupuk
UU No 6 Tahun 1959;UU No 6 Tahun 1967;UU No 12 Tahun 1992;UU No 8 Tahun 1999;UU No 19 Tahun 2003;UU No 18 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004 Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan UU No 12 Tahun 2008;UU No 12 Tahun 2011;PP No 8 Tahun 2001;PP No 38 Tahun 2007;Perpres No 77 No 2005;Permentan No 08/Permentan/SR.140/2/2007;Permentan No 40/Permentan/SR.14/04/2007;Permendag No 21 /MDAG/PER/6/2006;Permentan No 87/Permentan/SR.130/12/2011;Kepeutusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan No 634/MPP/KEP/9/2002;Keputusan Menteri Pertanian No 237 /Kpts/OT 210/04/2003 ;Keputusan Menteri Pertanian No 239 /Kpts/OT 210/04/2003 ;Keputusan Menteri Pertanian No 02 /Pert/HK.060/2/2006;Keputusan Menteri Pertanian No 465 /Kpts/OT 260/7/2006 ;Perda No 6 Tahun 2008;Perda No 9 Tahun 2008;Pergub No 30 Tahun 2011
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
PROGRAM BANTUAN SOSIAL TERPADU BERBASIS KELUARGA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2016/NO.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PROGRAM BANTUAN SOSIAL TERPADU BERBASIS KELUARGA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengurangi jumlah penduduk miskin guna meningkatkan derajat kesejatraan rakyat perlu penanggulangan kemiskinan melalui program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga dan program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat;
bahwa melalui program bantuan social terpadu berbasis keluarga dan program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat dilakukan untuk meningkatkan kesejatraan masyarakat;
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam program pelaksanaa penanggulangan kemiskinan , maka perlu ada pengaturan hukum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Program Bantuan Sosial Terpadu Berbasis Keluarga Dan Pemberdayaan Masyarakat ;
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 18 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2010 Tahun 2010-2015 (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2011 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nommor 15);
Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2015 Nomor 5). Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 5);
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 12 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palu Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2015 Nomor 12 ). Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 12);
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Program Bantuan Sosial Terpadu Berbasis Keluarga Dan Pemberdayaan Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2016.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 4 Tahun 2019
STRATEGI PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH KOTA METRO TAHUN 2016-2021
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STRATEGI PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH KOTA METRO TAHUN 2016-2021
ABSTRAK:
1.dalam rangka mendorong percepatan
penanggulangan kemiskinan di Kota Metro perlu adanya
dokumen Strategi Penanggulangan Kemiskinan yang
memuat strategi dan kebijakan pemerintah Kota Metro
dalam upaya penangeulangan kemiskinan;
2.Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kota
Metro Tahun 2016-2021 diperlukan untuk memberikan
kepastian kebijakan dalam mengintegrasikan dan
melaksanakan upaya penanggulangan kemiskinan secara
berkesinambungan;
1.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Dati Il Way Kanan, Kabupaten
Dati Il Lampung Timur dan Kotamadya Dati II Metro
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor
46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3825);
1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286};
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tam
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4700);
4.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
5.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 _ tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Llembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan scbagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 199);
9.Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang
Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
341);
10..Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-
2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 3};
11.Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 136);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Norther 310);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010
tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik
Indonesia tahun 2010 Nomor 337);
15.Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional
(PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Nomor 7 Tahun 2018 tentang Koordinasi, Perencanaan,
Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan;
16.Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera,
Program Indonesia Pintar dan Program Indonesia Sehat
untuk Membangun Keluarga Produktif;
17.Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2007
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD) Provinsi Lampung Tahun 2005-2025 (Lembaran
Daerah Provinsi Lampung Tahun 2007 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor
314 Seri E Nomor 2);
18.Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 02 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran
Daerah Kota Metro Tahun 2015 Nomor 02, ambahan
Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 02;
19.Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 14 Tahun 2016
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD) Kota Metro Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah
Kota Metro Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Metro Nomor 14);
20.Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 15 Tahun 2016
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota
Metro Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kota Metro
Tahun 2016 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Metro Nomor 15);
21.Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Metro (Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 24,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 24);
22.Peraturan Walikota Metro Nomor 31 Tahun 2016 tentang
Susunan, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah Kota Metro
(Berita Daerah Kota Metro Tahun 2016 Nomor 31)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota
Metro Nomor 37 Tahun 2017 (Berita Daerah Kota Ae a
Tahun 2017 Nomor 37);
23.Peraturan Walikota Metro Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Perlindungan Sosial (Berita Daerah Kota Metro Tahun
2018 Nomor 50);
Perwali ini mengatur mengenai STRATEGI PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH KOTA METRO TAHUN 2016-2021 untuk menanggulangi kemiskinan di Kota Metro
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon Nomor 4 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Walikota Tomohon Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD Kota Tomohon Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Tomohon Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon
ABSTRAK:
a. bahwa guna menunjang tugas Pemerintahan, pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat serta dalam rangka memotivasi kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon telah ditetapkan Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Tomohon Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon; b. bahwa Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu dilakukan perubahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Tomohon Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri SIpil di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.
UU No. 10 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERWALI No. 1 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERWALI No. 1 Tahun 2014.
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Tomohon Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Tomohon Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat