PERWALI Kota Cirebon No. 62 Tahun 2023 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Balikpapan No. 21 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN,
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA PEMANTAUAN
DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL PERWALI NO.27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERWALI NO.19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas PERWALI NO.27 Tahun
2014 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kota
Balikpapan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Pemerintah Kota Balikpapan
ABSTRAK:
Untuk Melaksanakan Ketentuan Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Peraturan Wali Kota Nomor 27 tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Pemerintah Kota balikpapan Dipandang Perlu Untuk Dilakukan Penyesuaian
UUD 1945 Pasal 18 Ayat 6; UU 1959 No 27; UU 2011 No 12; UU 2014 No 23; No 2 2012; No 32 2011; No 27 2014
Dalam Peraturan Wali Kota Ini Diatur Tentang
- Ketentuan Umum Pasal 1 S/d Pasal 52
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
24 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar No. 19 Tahun 2017
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Pematangsiantar (Berita Daerah Kota Pematangsiantar Tahun 2012 Nomor 17)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari APBD Kota Pematangsiantar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
15 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 19 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 10 ayat
(1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 49/PMK.07/2016
tentang Tata Cara
Pengalokasian, Penyaluran Penggunaan, Pemantauan dan
Evaluasi Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan
Besaran Dana Desa;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
Peraturan Prcsidcn Nomor 97 Tahun 2016
Peraturan Mcnteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015
Peraturan Walikota Denpasar tanggal 29 Desember 2016
Pasal 3 Besaran Dana Desa scbagaimana dimaksud dalam Pasal 2
Pasal 16 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2017.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Industri Pangan Pada Dinas Perindustrian
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Industri Pangan Pada Dinas Perindustrian.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5492 );
6. Undang- undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahdaerah
7. peraturan pemerintah nomor 100 tahun 2000 tetang kepangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan struktural.
8. peraturan pemerintah nomor 9 tahun 2003 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil.
9. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah
10. peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
11. peraturan daerah kota palopo nomor 8 tahun 2016 tentag pembentukan dan susunan perangkat daerah ota palopo.
PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS INDUSTRI PANGAN PADA DINAS PERINDUSTRIAN.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah KotaPalopo.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3. Walikota adalah Walikota Palopo.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo.
5. PeraturanWalikota adalah Peraturan Walikota Palopo.
6. Dinas adalah Dinas Perindustrian Kota Palopo.
7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perindustrian Kota Palopo
8. Unit Pelaksana Teknis Industri Pangan disingkat UPT IP adalah UPT IP
pada Dinas Perindustrian Kota Palopo;
9. Kepala UPT adalah Kepala UPT Industri Pangan.
10. Tugas adalah ikhtisar dari keseluruhan tugas jabatan.
11. Rincian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan.
BAB D
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Walikota ini, dibentuk UPT IP.
(2) UPT IP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UPT IP
yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
BABm SUSUNAN ORGANISASI Pasal 3
( 1) Susunan Organisasi UPT, terdiri dari :
a. Kepala UPT;
b. Subbagian Tata Usaha, dan c. Jabatan Fungsional
(2) Bagan Struktur Organisasi UPI' IP, tercantum pada lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
TUGAS DAN RINCIAR TUGAS
Bagian Kesatu
Tugas clan Rincian Tugas Kepala UPT
Pasal 4
(1) Kepala UPI' mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Perindustrian dalam melak:sanakan sebagian tugas pokok dan kewenagan Dinas Perindustrian dibidang Pengolahan Industri Pangan dan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas;
(2) Rincian tugas sebagaimanan dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. merumuskan kebijakan teknis dalam bidang pengelolaan industri pangan;
b. menyusun perencanaan dan pelaksanaan program di bidang pengelolaan industri pangan;
c. melaksanakan kegiatan operasional pengelolaan industri pangan;
d. menyelenggarakan promosi dan pemasaran basil produksi;
e. mendistribusikan tugas dan pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan dan mengevaluasi basil kerjanya;
f. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
BagianKedua
Tugas clan Rincian Tugas Kepala Sub Baglan Tata Usaha
Pasal 5
(1) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha yang mempunyai tugas membantu Kepala UPI' dalam mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian dan keuangan dalam lingkup UPI'.
(2) Rincian tugas sebagaimana dimak:sud pada ayat (1), meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Tata Usaha sebagai pedoman dalam pelak:sanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelak:sanaan tugas dalam lingkungan Subbagian Tata Usaha untuk mengetahui perkembangan pelak:sanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan / atau menandatangani naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan UPT sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan;
g. melakukan koordinasi serta menyiapkan bahan penyusunan program UPT;
h. mengoordinasikan dan melakukan pengolahan dan penyajian data dan informasi;
i. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi umum; j. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan kepegawaian dan hukum; k. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi keuangan; 1. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan ketatausahaan; m. mengoordinasikan dan melakukan administrasi pelayanan organisasi dan tatalaksana; n. mengoordinasikan dan melakukan pelaksanaan urusan ke rumah tanggaan; o. mengoordinasikan dan melakukan kegiatan kehumasan; p. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi; q. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; r. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas Kepala Subbagian Tata Usaha dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan s. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
BABV JABAT.Alf FURGSIONAL
pasal 6
(1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional pada UPT IP dilaksanakan berdasarkan hasil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABVI
TATAKERJA
Pasa17
(1) Kepala UPI' dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala UPI', Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPI' melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala UPI', Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPI' sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerapkan prinsip :
a. hierarki;
b. koordinasi; c. kerjasama; d. integrasi;
e. sinkronisasi;
f. simpliflkasi;
g. akuntabilitas;
h. transparansi;
i. efektivitas;dan j. efisiensi.
PasalS
(1) Kepala UPI', Kepala Subbagian Tata Usaha dan seluruh personil dalam lingkungan UPI' wajib mematuhi petunjuk dan arahan pimpinan, serta menyampaikan laporan secara berkala dan I atau sesuai kebutuhan secara tepat waktu kepada atasan masing-masing.
(2) Setiap laporan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diolah dan digunakan oleh pimpinan sebagai bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan telmis UPI'.
(3) Kepala UPI' dan Kepala Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya, melakukan pengawasan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, serta melaksanakan rapat koordinasi secara berkala dan / atau sesuai kebutuhan.
(4) Kepala UPI' mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah / swasta terkait, dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi UPI'.
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pasal 9
Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan UPT, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABVIIl KETENTUANPENUTUP Pasal 10
Peraturan Walikota ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA METRO TAHUN 2017
ABSTRAK:
peraturan menteri dalam negeri nomor 18 tahun 2016 tentang pedoman penyusunan, pengendalian dan evaluasi rencana kerja pemerintah daerah tahun 2017, pemerintah daerah berkewajiban menyiapkan perubahan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) sebagai dasar penyusunan perubahan KUA-PPAS
1. undang-udnang nomor 12 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten dati ll way kanan, kabupaten dati ll lampung timur dan kotamadya dati ll metro
2. undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara
3. undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional
4. undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
5. undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
6. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
7. undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan
8. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah
9. peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah
10. peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah
11. peraturan menteri dalam negeri nomor 54 tahun 2010 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah
12. peraturan menteri dalam negeri nomor 18 tahun 2016 tentang pedoman penyusunan, pengendalian dan evaluasi rencana kerja pemerintah daerah tahun 2017
13. peraturan daerah kota metro nomor 2 tahun 2010 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah
14. peraturan daerah kota metro nomor 24 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kota metro
peraturan walikota ini memutuskan tentang perubahan rencana kerja pemerintah daerah kota metro tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu No. 19 Tahun 2017
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara-Kependudukan dan Perkawinan
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BERITA DAERAH KOTA BATU TAHUN 2017 NOMOR 19/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENDELEGASIAN SEBAGIAN WEWENANG KEPADA LURAH/KEPALA
DESA UNTUK PENANDATANGANAN SURAT KETERANGAN
KELAHIRAN DALAM PELAYANAN PENGURUSAN
AKTA KELAHIRAN SECARA ONLINE
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016
tentang Percepatan Peningkatan Cakupan
Kepemilikan Akta Kelahiran, dan dalam rangka
pelaksanaan pelayanan pengurusan akta kelahiran
secara online, diperlukan pendelegasian , berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Batu tentang Pendelegasian Sebagian
Wewenang Kepada Lurah/Kepala Desa Untuk
Penandatanganan Surat Keterangan Kelahiran Dalam
Pelayanan Pengurusan Akta Kelahiran Secara Online
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5475);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 127, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4953;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4736) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 265, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5373);
9. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Nomor
2009 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan
Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016
tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan
Akta Kelahiran;
12. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 9 Tahun 2012
tentang Pelayanan Publik;
Sebagian wewenang Lurah/Kepala Desa untuk
penandatanganan Surat Keterangan Kelahiran (Kode F2.01)
dalam pelayanan pengurusan akta kelahiran secara
online, didelegasikan kepada:
a. Kepala Ruangan Bersalin pada RSUD untuk
penandatanganan Surat Keterangan Kelahiran pada
RSUD;
b. Kepala Puskesmas untuk penandatangan Surat
Keterangan Kelahiran pada Puskesmas;
c. Kepala Rumah Bersalin MARGI RAHAYU untuk
penandatangan Surat Keterangan Kelahiran pada
Rumah Bersalin MARGI RAHAYU;
d. Kepala Rumah Bersalin NAHDLATUL ULAMA (NU)
untuk penandatangan Surat Keterangan Kelahiran
pada Rumah Bersalin NAHDLATUL ULAMA (NU).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2017.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 19 Tahun 2017
SANGGAR KEGIATAN BELAJAR-ALIH FUNGSI-SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL sejenis
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR 415
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang ALIH FUNGSI SANGGAR KEGIATAN BELAJAR KOTA TIDORE KEPULAUAN
MENJADI SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL SEJENIS
ABSTRAK:
Dalam rangka pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan nonformal perlu dilakukan alih fungsi sanggar kegiatan belajar menjadi satuan pendidikan nonformal sejenis; Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016 tentang alih fungsi sanggar kegiatan belajar menjadi satuan pendidikan nonformal sejenis; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Kota Tidore Kepulauan Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis.
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 4 Tahun 2016; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Kota Tidore Kepulauan Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Uraian Tugas Jabatan, dan Pengangkatan dan Pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2017.
6 Halaman, Lampiran: 1 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NOMOR 50 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
/bahwa sehubungan dengan pergeseran rekening gaji dan tunjangan pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah di
lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang, dan untuk memenuhi maksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu merubah ketiga atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 50 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2017
/bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dengan huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 50 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2017.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 , Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48/PMK.07/2016, . Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 208/PMK.07/2016, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun
2016, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 50 Tahun 2016,
PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NOMOR 50 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN ANGGARAN 2017
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2017.
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NOMOR 50 TAHUN 2016
PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NOMOR 19 TAHUN 2017
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat