PERWALI Kota Pontianak No. 32 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Pontianak Tahun 2015-2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Pontianak Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah agar lebih berdayagunadan berhasil guna terciptanya tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan bersih (good and clean local governance)serta akuntabel dipandang perlu untuk melakukan Perubahan Atas Peraturan Walik
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan ini merubah Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2015 pada Ketentuan Lampiran I diubah; Lampiran II dihapus
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
9 halaman peraturan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Sibolga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong terciptanya iklim
investasi yang kondusif dengan meningkatkan pelayanan
periuzinan kepada masyarakat yang mudah, murah, cepat
dan transparan, sesuai dengan dengan Peraturan
Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu, perlu
pendelegasian kewenangan perizinan dan non perizinan
tersebut kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Sibolga;
b. bahwa Peraturan Walikota Sibolga Nomor : 503/14/2012
tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan
Non Perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu Kota Sibolga, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Walikota Sibolga Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor :
503/14/2012 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan
Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Kantor
Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Sibolga, tidak sesuai
lagi dengan keadaan dengan adanya perubahan
Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kota Sibolga sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah
Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan
Perangkat Daerah Kota Sibolga, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan
Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu
Pintu Kota Sibolga;
1. Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar Dalam
Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1092);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O11 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5597) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
221);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1956);
10. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2014
tentang Standar Pengelolaan Perijinan Lembaga
Pendidikan di Kota Sibolga (Lembaran Daerah Kota
Sibolga Tahun 2014 Nomor 01);
11. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 2 Tahun 2014
tentang Standar Pengelolaan Perijinan di Bidang
Pariwisata (Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2014
Nomor 02);
12. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 2014
tentang Standar Pengelolaan Perizinan di Bidang
Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2014
Nomor 03);
13. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 4 Tahun 2014
tentang Standar Pengelolaan Perizinan di Bidang
Perikanan (Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2014
Nomor 04);
14. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 5 Tahun 2014
tentang Standar Pengelolaan Perizinan di Bidang
Perindustrian dan Perdagangan (Lembaran Daerah Kota
Sibolga Tahun 2014 Nomor 05);
15. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 6 Tahun 2014
tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah
Kota Sibolga Tahun 2014 Nomor 06);
16. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2017
tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Sibolga
(Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2017 Nomor 13,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Sibolga Nomor 12);
Ketentuan Penutup, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Pelimpahan Wewenang, Pemlimpahan Jenis pelayanan perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangan DPMP2TSP, Tata Kerja Koordinasi Dalam Rangka Perizinan yang Dilimpahkan, Pelaporan, ketentuan alin-lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan
Walikota Nomor 503/14/2012 tentang Pelimpahan Kewenangan
Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Kantor
Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Sibolga (Berita Daerah Kota
Sibolga Tahun 2012 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Walikota Sibolga Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor : 503/14/2012
tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non
Perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu
Kota Sibolga (Berita Daerah Kota Sibolga Tahun 2016 Nomor 19),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Perizinan
dan Non perizinan yang sudah diterbitkan, dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Peraturan Walikota ini.
14 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BERITA DAERAH KOTA PARIAMAN TAHUN 2018 NOMOR 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PARIAMAN NOMOR 62 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2018
ABSTRAK:
- Mengacu kepada Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 point V (Hal-hal khusus lainnya) Nomor urut 22, bahwa
untuk anggaran yang sudah jelas peruntukannya dapat dilaksanakan dengan cara merubah Peraturan Kepala
Daerah tentang Penjabaran APBD
- Sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 Pasal 160 ayat (2) bahwa
pergeseran antar rincian objek dalam objek belanja berkenaan dapat dilakukan atas persetujuan Pejabat
Pengelola Keuangan Daerah, dan Pergeseran antar objek dalam jenis belanja berkenaan dapat dilakukan atas
persetujuan Sekretaris Daerah
- sesuai dengan usulan beberapa SOPD dalam hal ini dari OPD Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga
(Dikpora), Dinas Kesehatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DAK), Perumahan Rakyat dan
Kawasan Pemukiman (DAK), Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB), Dinas Koperasi,
Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Kelautan dan Perikanan (DAK), Badan Perencanaan,Penelitian Dan
Pengembangan Daerah Dinas Pariwisata & Kebudayaan, Sekretariat Daerah dan usulan dari beberapa SOPD
untuk dilakukan persegeran anggaran antar rincian objek belanja dalam objek belanja berkenaan
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Pariaman tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pariaman Nomor 62
Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Pariaman Tahun Anggaran
2018
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerinatah Nomor 3 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
- Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2017
- Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 77 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kota Pariaman 6 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 7 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 4 Tahun 2017
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Pariaman Nomor 62 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2018 ( Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2017 Nomor 62), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1
2. Ketentuan Pasal 2
3. Ketentuan Pasal 3
4. Ketentuan Pasal 4
5. Ketentuan Pasal 5
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2018.
PERATURAN WALIKOTA PARIAMAN NOMOR 62 TAHUN 2017
PERATURAN WALIKOTA PARIAMAN NOMOR TAHUN 2018
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2018
Pemanfaatan - Surplus - Anggaran - Badan - Layanan - Umum - Daerah
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2015/NO.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemanfaatan Surplus Anggaran Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Daerah Taman Husada
ABSTRAK:
Bahwa Dengan Ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah Taman Husada Kota Bontang Sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Sejak Tanggal 3 Maret 2OO9 Dengan Status Penuh Dan Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal Fog Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6l Tahun 20O7 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Perlu Menetapkan Peraturan Walikota Tentang Pemanfaatan Surplus Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Taman Husada
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 7 Tahun 2OOO; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2OO4; UU No. 15 Tahun 2OO4; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2O14; PP No. 23 Tahun 2OO5; PP No. 58 Tahun 2OO5; PP No. 8 Tahun 2OO6; No. 71 Tahun 2O10; Permen keuangan No. 76/PMK'O5/2OO8
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Pemanfaatan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2015.
Hal-Hal Yang Belum Diatur Dalam Peraturan Walikota Ini Sepanjang Mengenai Teknis Pelaksanaannya Diatur Lebih Lanjut Dangan Peraturan Direktur RSUD
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2018 No. 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, setiap Penyelenggara Negara melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Wajib Lapor
Bab III Penyampaian LHKPN
Bab IV Pengelolaan LHKPN
Bab V Sanksi
Bab VI Tata Cara Penjatuhan Sanksi
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Sukabumi tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Terdiri atas 33 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2018.
17 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame
ABSTRAK:
Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2011 tentang Nilai Sewa Reklame Dalam Wilayah Kota Tarakan Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame sudah tidak sesuai dengan kondisi dan peraturan perundang-undangan saat ini, sehingga perlu
diganti;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerinlah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan PenetapanKepala Daerah Atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
BAB III DASAR PENGENAAN, TARIF DAN TATA CARA PENGHITUNGAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
Perwali Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2011
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengurangan penggunaan kantong plastik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran
masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang
bersih, indah, sehat dan berkesinambungan
diperlukan partisipasi dan dukungan berbagai pihak
untuk menjaga dan meningkatkan kelestarian
lingkungan di Kota Balikpapan;
b. bahwa penggunaan kantong plastik dapat
menyebabkan permasalahan lingkungan karena
sifatnya sulit terurai secara alami, sehingga perlu
dilakukan upaya pengendalian terhadap dampak
penggunaan kantong plastik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik;
dasar hukum;UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);UU No 27 Tahun 1959;UU No 32 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014;sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015
Pasal 2
(1) Pengaturan terhadap pengurangan penggunaan Kantong Plastik
dimaksudkan untuk mengurangi timbulan sampah Plastik di sumber
penghasil sampah.
(2) Pengaturan terhadap pengurangan penggunaan Kantong Plastik bertujuan
untuk:
a. mencegah kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh penggunaan
Kantong Plastik karena sifat bahannya yang tidak mudah terurai oleh
alam dan dapat meracuni tanah;
Pasal 3
(1) Pelaku Usaha dilarang menggunakan Kantong Plastik dalam rangka
mengurangi ketergantungan terhadap Kantong Plastik.
(2) Pelarangan penggunaan Kantong Plastik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan pada:
a. pusat perbelanjaan;
b. department store;
c. hypermarket;
d. supermarket;
e. minimarket; dan
f. retail modern.
(3) Dalam hal pelarangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha
wajib menyediakan Kantong Alternatif Ramah Lingkungan.
Pasal 4
(1) Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perdagangan melakukan pembinaan
dan pengawasan terhadap pengurangan Kantong Plastik.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan kepada:
a. Pelaku Usaha; dan
b. pengguna.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui:
a. sosialisasi;
b. pelatihan; dan
c. fasilitasi penerapan teknologi tepat guna dan hasil guna pembuatan
Kantong Alternatif Ramah Lingkungan.
Pasal 6
Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang menggunakan
kantong plastik sebelum berlakunya Peraturan Wali Kota ini, tetap dapat
menggunakan kantong plastik dan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan harus
menyesuaikan dengan Peraturan Wali Kota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2018.
5hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 8 Tahun 2018
dana desa-tata cara pengalokasian, penyaluran dan penggunaan alokasi - PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA TIDORE KEPULAUAN NOMOR 6 TAHUN 2017
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 457.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA TIDORE KEPULAUAN NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA DI KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5), Pasal 97 ayat (4) dan Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur tata cara pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan Alokasi Dana Desa di Kota Tidore Kepulauan; Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96
ayat (5), Pasal 97 ayat (4) dan Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur tata cara pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan Alokasi Dana Desa di Kota Tidore Kepulauan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut, menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Di Kota Tidore Kepulauan;
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 8 Tahun 2017; Peraturan Walikota Tidore Kepulauan No. 6 Tahun 2017.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang formula dan perhitungan alokasi dana desa (ADD), Tim Pengelola Desa, Tugas dan Tanggung jawab Tim Pengelola Desa, Pencairan ADD dalam 4 (empat) tahap, dan tahap pelaporan dan serah terima hasil pekerjaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2018.
Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 6 Tahun 2017 diubah dengan Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 8 Tahun 2018.
7 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat