Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 34 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan kewajiban Pemerintah Daerah kepadapihak ketiga, yang disebabkan pemberian kesempatan kepada penyedia barang/jasa menyelesaikan pekeijaan sehingga melampaui Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 sesuai kode rekening berkenaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekeijaan Umum, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil, Menengah dan Perindustrian;
b. bahwa sehubungan dengan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Sub Bidang Keluarga Berencana serta Bantuan
Operasional Penyelenggaran Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan mengalami perubahan sesuai dengan
Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus di masing-masing bidang melalui pergeseran anggaran dan akan ditampung dalam
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, dimana Pemerintah Daerah dapat
melaksanakan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD;
d. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana Pergeseran anggaran dilakukan dengan cara mengubah peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD;
e. bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran angka V Nomor 28 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, dimana pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dapat dilaksanakan mendahului penetapan peraturan daerah tentang Perubahan APBD dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2019 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.12 Tahun 2019; Permendagri NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri NO.21 Tahun 2011; Permendagri NO.33 tahun 2019; PERDA NO.7 Tahun 2019; Perwali NO.34 Tahun 2019
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 setelah perubahan ini terdiri atas: Pendapatan Daerah sebesar Rp2.534.920.104.400,00, Belanja Daerah sebesar Rp2.706.802.698.003,00, dan Pembiayaan Daerah sebesar Rp171.882.593.603,00. sehingga Sisa Lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan RpNIHIL.
Pelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan keija perangkat daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2021.
Mengubah Perwali NO.34 Tahun 2019
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 3 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Walikota Singkawang Nomor 32 Tahun 2010 Tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Pemerintah Kota Singkawang
ABSTRAK:
Bahwa untuk tertibnya pelaksanaan penyusutan arsip dilingkungan Pemerintah Kota Singkawang, perlu adanya Jadwal Retensi Arsip;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 43 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1979, Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 30 Tahun 1979, Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 43 Tahun 1985, Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100 Tahun 1991, Peraturan Gubernur Kalimantan Barat No. 467 Tahun 2005, PERDA Kota Singkawang No. 6 Tahun 2008, Keputusan Walikota Singkawang No. 229 Tahun 2005, Keputusan Walikota Singkawang No. 45 Tahun 2009, Surat Edaran Kepala Arsip nasional Republik Indonesia No. SE / 02 / 1983, Persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Tanggal 28 Agustus 2013 No; P.JRA / 31 / 2013.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perubahan Lampiran, Pasal I, Pasal II, Pasal III, Peraturan walikota Singkawang No. 32 Tahun 2010 Kota Singkawang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2014.
22 halaman dan Penjelasan 18 (delapan belas) halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Rembug Warga dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan dan Kecamatan dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan daerah
yang berkualitas dan kredibel, diperlukan peran serta
masyarakat dalam melakukan pengembangan potensi
wilayah melalui musyawarah perencanaan pembangunan
Kelurahan dan Kecamatan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3)
huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017
tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah serta Pasal 33 ayat (5) dan Pasal 37
ayat (2) huruf c Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2
Tahun 2021 tentang Kecamatan, maka d
alam proses
penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah,
Pemerintah Daerah mendorong partisipasi masyarakat
yang dilaksanakan melalui kegiatan musyawarah
perencanaan pembangunan daerah di Kecamatan serta
penentuan kegiatan pembangunan sarana, prasarana dan
pemberdayaan masyarakat di Kelurahan melalui kegiatan
rembug warga dan musyawarah pembangunan kelurahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan Rembug Warga
dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan
dan Kecamatan dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2024;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2022;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 26 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 22 Tahun 2018; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 60 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 74 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 27 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tahapan Rembug Warga, Musrenbangkel dan Musrenbangcam
Bab III Peserta Rembug Warga, Musrenbangkel dan Musrenbangcam
Bab IV Pembiayaan Rembug Warga, Musrenbangkel dan Musrenbangcam
Bab V Kerangka Anggaran Kegiatan Pembangunan Hasil Musrenbangkel dan Musrenbangcam
Bab VI Ketentuan Lain-Lain
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
148 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Kelas Jabatan Lingkup Pemerintah Kota Palopo
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa guna meningkatkan kenerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Kota Palopo, perlu diberikan Tambahan Penghasilan bagi PNS;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Kelas Jabatan di Lingkup Pemerintah Kota Palopo;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Daerah (Lembaran Negara Republik Pemerintahan Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 6037);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Daerah Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
157
16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan;
17. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai
negeri;
18. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 tahun 2016tentang Nomenklatur Jabatan pelaksana bagi PNS dilingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1845);
19. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2008 Nomor 8);
20. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 8).
Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Kriteria Tambahan Perbaikan Penghasilan, Ketentuan Pemberian Tambahan Penghasilan, Ketentuan Jam Kerja Pegawai, Evaluasi, Tata Cara dan Mekanisme Pembayaran, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuap Peralihan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2020.
a. Peraturan Walikota Palopo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil pada Jabatan dan Tugas Tertentu Lingkup Pemerintah Kota Palopo.
b. Peraturan Walikota Palopo Nomor 32 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Walikota Palopo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil pada Jabatan Tertentu Lingkup Pemerintah Kota Palopo, dan Tugas
c. Peraturan Walikota Palopo Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Palopo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil pada Jabatan dan Tugas Tertentu ingkup Pemerintah Kota Palopo.
d. Peraturan Walikota Palopo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan terhadap Pegawai.
e. Peraturan Walikota Palopo Nomor 23 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Palopo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pemberian. Tambahan Perbaikan Penghasilan terhadap Pegawai
39 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Dana Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Untuk Gampong
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014, perlu mengatur Tata cara dan Penetapan Rincian Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang No. 8 Tahun 1956; Undang-Undang No. 11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 6 Tahun 2014; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014; Peraturan Mendagri No. 113 Tahun 2014; Peraturan Mendagri No. 114 Tahun 2014; Qanun Kota Banda Aceh No.3 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tata Cara Penghitungan Dana Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; Rincian Dana Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; Melanisme dan Tahapan Penyaluran Dana Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; Penggunaan Dana Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; Laporan Realisasi Penggunaan Dana Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; Sanksi dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2016.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan di Kota Pagar Alam Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota Pagar Alam tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun 2018
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2001, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 39 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mengenai penjabaran atas Ketentuan Umum, Tujuan, Kebijakan Pengawasan, Pendanaan dan Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 68 Tahun 2016 dicabut
-
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 3 Tahun 2018
pelayanan perizinan dan non perizinan kepada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu-pendelegasian kewenangan
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2017 Nomor 345
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA TERNATE NOMOR 41 TAHUN 2017 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA TERNATE
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan fungsi pelayanan kepada masyarakat yang lebih transparan, dengan sasaran untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi dan penanaman modal, maka beberapa jenis perizinan dan non perizinan yang didelegasikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ternate sebagaimana telah diatur dengan Peraturan Walikota Ternate Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ternate perlu untuk diubah; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ternate.
UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 97 Tahun 2014; Permendagri No. 24 Tahun 2006.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Ternate Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ternate (Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2017 Nomor 309) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1, angka 9, diubah
2. Ketentuan Pasal 4 diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2018.
Peraturan Walikota Ternate Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ternate
13 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2020/NO.3 LL Kota Pontianak : 5 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 92 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, dalam rangka menjamin kesejahteraan, keadilan dan meningkatkan kinerja;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.53 Tahun 2010, PP No.69 Tahun 2010, PP No.46 Tahun 2011, PP No.18 Tahun 2016, PP No.11 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2019, Perkep BKN No.21 Tahun 2010, Permenpanrb No.34 Tahun 2011, Permendagri No.79 Tahun 2018, Kepmendagri No.061-5449 Tahun 2019, Perda No.7 Tahun 2016, Perwako No.31 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: PERUBAHAN Pasal 13, Pasal 27, dan Pasal 30 ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 92 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Peraturan ini memiliki 5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD Kota Madiun Tahun 2022 Nomor 3/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIK0TA MADIUN N0M0R 18
TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN
DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH K0TA MADIUN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas pemberian
dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah di
Lingkungan Pemerintah Kota Madiun, maka Peraturan
Walikota Madiun Nomor 18 Tahun 2021 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kota Madiun perlu diubah.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah;
5. Peraturan Walikota Madiun Nomor 18 Tahun 2021
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Ketentuan huruf e ayat (1) Pasal 10 Peraturan Walikota
Madiun Nomor 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota
Madiun diubah sehingga sebagaimana terdapat dalam Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2022.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD Kota Pasuruan Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kewajiban Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung tercapainya pembangunan integritas Aparatur Sipil Negara dan upaya pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme diperlukan komitmen Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kata Pasuruan untuk melaporkan harta kekayaannya;
b. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Pasuruan tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kata Pasuruan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017;
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 tahun 2016;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 50 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 57 Tahun 2019;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan peraturan walikota tentang Kewajiban menyampaikan LHKASN di Lingkungan Pemkot Pasuruan;
3. Aparatur Sipil Negara;
4. Tata Cara dan Mekanisme Penyampaian LHKASN;
5. Tim Pengelola LHKASN;
6. Pembinaan dan Pengawasan;
7. Larangan;
8. Sanksi;
9. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat