Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Inspektorat dan Badan Daerah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 25 diubah, Ketentuan Lampiran I angka 2 diubah, Ketentuan Lampiran IV angka 4 dan angka 5 diubah, dan Ketentuan Lampiran V angka 1 dan angka 3 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat