Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Inspektorat Dan Badan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Inspektorat dan Badan Daerah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 25 diubah, Ketentuan Lampiran I angka 2 diubah, Ketentuan Lampiran IV angka 4 dan angka 5 diubah, dan Ketentuan Lampiran V angka 1 dan angka 3 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Inspektorat Dan Badan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
24 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
24 Januari 2024
Tanggal Berlaku
24 Januari 2024
Sumber
BD.2024/NO.10
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 79 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 36 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah dan Badan Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan